Suara.com - Ahli hukum pidana dari Universitas Trisakti, Effendi Siragi dihadirkan dalam sidang kasus dugaan pengancaman dengan terdakwa Jerinx SID di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Selasa (25/1/2022). Effendi dihadirkan sebagai saksi ahli dari jaksa penuntut umum (JPU).
Sebelum dihadirkan sebagai saksi, Effendi telah mempelajari transkrip percakapan telepon Jerinx SID dan Adam Deni. Ia menemukan adanya pelanggaran hukum dalam kata-kata suami Nora Alexandra tersebut.
"Kalau dibilang delik pidana, itu umum ya, enggak bisa kita lihat secara khusus. 'Nanti saya injak kepalamu di trotoar,' kata-kata itu sebenarnya sudah termasuk ancaman," kata Effendi dalam sidang.
"Tapi secara keseluruhan, kayak tindakan langsung itu sudah melanggar hukum. Artinya ada unsur kesengajaan di sana ya. Untuk menunjukkan bukti, 'nanti saya injak kepala kau di trotoar', 'saya tunggu kamu ya', itu sudah termasuk melanggar hukum," katanya menyambung.
Kata-kata Jerinx SID yang di dalamnya diduga terdapat ancaman dinilai telah melanggar hukum. Menurut Effendi, dugaan Jerinx terhadap Adam Deni yang disebut menghilangkan akun Instagram miliknya bisa diselaikan dengan cara melapor tanpa harus melontarkan kata-kata berunsur tindak pidana.
"Secara umum, itu sudah jelas ancaman kekerasan dengan unsur menakut-nakuti. Saya tidak melihat apakah perbuatan itu pantas dilakukan terhadap orang yang melawan hukum tadi," imbuhnya.
"Gara-gara dia menghilangkan akun orang, misalnya, itu sudah melawan hukum. Tapi kenapa perbuatan itu dilawan dengan perbuatan yang melawan hukum juga. Kalau punya bukti kan bisa dilaporkan. Dia punya waktu untuk memilih dalam bertindak," ucap Effendi.
Jerinx SID dilaporkan Adam Deni dengan tuduhan dugaan pengancaman lewat media elektronik pada 10 Juli 2021. Adam mengaku menerima ancaman usai dituding sebagai biang keladi hilangnya akun Instagram Jerinx SID.
Imbas laporan Adam Deni, Jerinx SID ditetapkan sebagai tersangka dugaan pengancaman lewat media elektronik.
Baca Juga: Nora Alexandra Kerap Disudutkan, Jerinx SID: Dia Kekuatan Terbesar Saya
Berita Terkait
-
Nora Alexandra Ikut Tampil di Atas Panggung, Jerinx Bela Istri yang Dituding Pansos ke SID
-
Jerinx Jawab Tuduhan Nora Alexandra Pansos dengan SID
-
Galang Dana Bareng SID, Jerinx Kumpulkan Uang Rp56 Juta untuk Korban Banjir Bali
-
Peringatan Jerinx SID Soal Bali Terbukti: Video Lama Viral, Isu Lingkungan Makin Nyata
-
Pengalaman Mencekam Superman Is Dead Nyaris Diamuk Massa di Jogja, Lari dan Sembunyi di Masjid
Terpopuler
- Profil 3 Pelatih yang Dirumorkan Disodorkan ke PSSI sebagai Pengganti Kluivert
- 5 Pilihan Produk Viva untuk Menghilangkan Flek Hitam, Harga Rp20 Ribuan
- 5 Rekomendasi Mobil Sunroof Bekas 100 Jutaan, Elegan dan Paling Nyaman
- Warna Lipstik Apa yang Bagus untuk Usia 40-an? Ini 5 Rekomendasi Terbaik dan Elegan
- 5 Day Cream Mengandung Vitamin C agar Wajah Cerah Bebas Flek Hitam
Pilihan
-
Harga Emas Naik Setelah Berturut-turut Anjlok, Cek Detail Emas di Pegadaian Hari Ini
-
Cerita Danantara: Krakatau Steel Banyak Utang dan Tak Pernah Untung
-
Harga Emas Turun Empat Hari Beruntun! Galeri 24 dan UBS Hanya 2,3 Jutaan
-
Jeje Koar-koar dan Bicara Omong Kosong, Eliano Reijnders Akhirnya Buka Suara
-
Saham TOBA Milik Opung Luhut Kebakaran, Aksi Jual Investor Marak
Terkini
-
Deretan Konser dan Festival Musik yang Akan Digelar November 2025, Ada Sheila On 7 hingga TV Girl
-
Gara-Gara Aurel Hermansyah Sering Nonton Film Horor, Ameena Kepingin Jadi Zombi
-
Kini Ditangkap Polisi, Onadio Leonardo Pernah Akui Cinta Narkoba: Best Thing Ever
-
Tak Selalu Mencekam, 5 Rekomendasi Film Halloween Seru untuk Ditonton Bareng Keluarga
-
Polisi: Onadio Leonardo Korban Penyalahgunaan Narkoba, Bukan Pengedar
-
Nostalgia Mencekam Malam Halloween: 3 Film Horor Klasik Ini Wajib Masuk Daftar Tonton
-
Masalah Tak Ada Habisnya, Fuji Datangi Polres Jaksel Beri Keterangan Tambahan
-
Bukan Mau Rujuk, Masayu Anastasia Bongkar Alasan Tetap Akur dengan Lembu
-
Ivan Gunawan Bahas Kunci Rahasia Rezeki Lancar: Jangan Pernah Nipu Orang
-
Masayu Anastasia Sungkan Didesak Rujuk dengan Lembu: Dia Merasa Diserang