Suara.com - Ustaz Yusuf Mansur boleh bernapas lega karena kasus gugatan tabung tanah atau investasi tanah yang diajukan Sri Sukarsi dan Marsiti ditolak majelis hakim Pengadilan Negeri Tangerang. Namun, dai 45 tahun itu masih ditunggu dua gugatan lainnya.
Dua gugatan itu masih terkait program tabung tanah dan wanprestasi patungan usaha hotel dan apartemen haji dan umrah. Pengacara Ustaz Yusuf Mansur berharap, putusan ini bisa menjadi dasar hakim untuk melihat gugatan terhadap Mansur.
"Jadi ini perkara beda, tapi kasusnya sama tabung tanah. Jadi saya harapkan putusan yang ini menjadi preseden untuk perkara tabung tanah yang satunya, karena ini kan materinya sama hanya beda orangnya saja," kata pengacara Ustaz Yusuf Mansur, Ariel Muchtar usai sidang di Pengadilan Negeri Tangerang, Rabu (22/8/2022).
Sementara untuk kasus tabung tanah yang lainnya, Ariel mengatakan persidangan perkara tersebut masih berjalan. Ia pun berharap kasus tabung tanang yang lain, mendapat putusan seperti gugatan sebelumnya, yang memenangkan Ustaz Yusuf Mansur.
"Kasus yang serupa hanya beda subjek saja, subjek penggugatnya. Itu harusnya sama juga putusannya akan 'no' atau tidak dapat diterima. Tapi kita tidak tahu, kita hormati proses hukum nanti untuk kasus tabung tanah yang selanjutnya, mari kita tunggu saja seperti apa," ucap Ariel Muchtar.
Sidang kasus tabung tanah yang kedua saat masih beragendakan kesimpulan. Setelah pembacaan kesimpulan, sidang dilanjutkan dengan agenda putusan.
"Saat ini masih akan masuk agenda kesimpulan minggu depan, tanggal belum ada. Kesimpulan minggu depan perkara 1391, kemudian setelah kesimpulan nanti akan ada putusan. Nah, putusan itu tergantung majelis hakim nanti bisa tunda seminggu, atau dua minggu, itu tergantung majelis hakim," kata Ariel menjelaskan.
Sebelumnya, kasus gugatan tabung tanah atau investasi tanah yang digugat Sri Sukarsi dan Marsiti ditolak hakim Pengadilan Negeri Tangerang, Rabu (22/6/2022). Alasan hakim menolak gugatan tersebut karena menganggap penggugat tidak memenuhi syarat formil, di mana gugatan kurang pihak atau error in persona.
Ustaz Yusuf Mansur berurusan hukum terkait tiga perkara perdata yang disidangkan di Pengadilan Negeri (PN) Tangerang.
Baca Juga: Ustaz Yusuf Mansur Menang Perkara Kasus Investasi Tanah di PN Tangerang
Dua gugatan terkait perbuatan melawan hukum terkait program tabung atau investasi tanah. Sementara yang satu terkait wanprestasi investasi hotel, apartemen haji dan umrah.
[Ficky Ramadhan]
Berita Terkait
-
Ustaz Yusuf Mansur Umumkan Idul Fitri 1447 H Jatuh pada 20 Maret 2026, Simak Dasar Penetapannya!
-
Wirda Mansur Beri Kode Segera Nikah, Siapa Calon Suaminya?
-
Viral Ustaz Yusuf Mansur Mau Beli YouTube dan Ganti jadi YouSufe, Dinar Candy: Halo BNN
-
'Jule' Julia Prastini Lulusan Pondok Pesantren Mana? Ternyata Ponpes Milik Ustaz Yusuf Mansur
-
Tawarkan Program Hafal Al Quran, Ustaz Yusuf Mansur Sarankan Jemaah Jual Rumah dan Mobil
Terpopuler
- Berapa Harga Sewa Pendopo Soimah? Ini Fasilitas Pendopo Tulungo
- 7 Lipstik Lokal Murah dan Awet, Transferproof Meski Dipakai Makan dan Minum
- 7 Cushion Anti Oksidasi untuk Usia 50 Tahun, Ringan di Wajah dan Bikin Tampak Lebih Muda
- 5 HP Android dengan Kualitas Kamera Setara iPhone 15
- Apakah Produk Viva Memiliki Sunscreen? Segini Harga dan Cara Pakainya
Pilihan
-
Keluar Kau Setan! Ricuh di Pertemuan Donald Trump dan Xi Jinping
-
Jauh di Bawah Tuntutan Jaksa, Eks Konsultan Kemendikbud Kasus Chromebook Hanya Divonis 4 Tahun
-
Tok! Eks Konsultan Kemendikbudristek Ibam Divonis 4 Tahun Penjara dalam Kasus Chromebook
-
Fenomena Tim Musafir Masih Hiasi Super League, Ketegasan PSSI dan I.League Dipertanyakan
-
Nyanyi Bareng Jakarta: Melodi Penenang bagi Jiwa yang Terpapar Debu Ibu Kota
Terkini
-
Ayu Aulia Ngaku Ridwan Kamil yang Menghamilinya, Netizen Ungkap Sejumlah Kejanggalan
-
Kasus Viral di Thailand, Suami Artis Mild Lapassalan Dituduh Lecehkan Adik Kandung
-
Video Franka Franklin Menangis Usai Nadiem Makarim Dituntut 18 Tahun Penjara Viral
-
Rujuk, Pinkan Mambo dan Arya Khan Akan Segera Resmikan Pernikahan di KUA
-
Alyssa Daguise Geram Ibu Melahirkan Normal Dikatai Pick Me: Emangnya Nggak Boleh Bangga?
-
BTS Hingga Madonna Siap Perform di Final Piala Dunia 2026, FIFA Siapkan Panggung Spektakuler
-
Sempat Diperingatkan Bakal Kehilangan Ciri Khas, Afgan Ungkap Alasan Lepas Kacamata
-
Viral Kepergok Main Game dan Merokok Saat Rapat, Anggota DPRD Jember Minta Maaf: Saya Khilaf
-
Ahmad Dhani Ogah Beri Ampun ke Lita Gading, Bukti Jurnal Internasional Akan Diserahkan ke Polisi
-
Kembali Buka Hati, Dahlia Poland Tampil Mesra dengan Rangga Azies