Suara.com - Ustaz Yusuf Mansur boleh bernapas lega karena kasus gugatan tabung tanah atau investasi tanah yang diajukan Sri Sukarsi dan Marsiti ditolak majelis hakim Pengadilan Negeri Tangerang. Namun, dai 45 tahun itu masih ditunggu dua gugatan lainnya.
Dua gugatan itu masih terkait program tabung tanah dan wanprestasi patungan usaha hotel dan apartemen haji dan umrah. Pengacara Ustaz Yusuf Mansur berharap, putusan ini bisa menjadi dasar hakim untuk melihat gugatan terhadap Mansur.
"Jadi ini perkara beda, tapi kasusnya sama tabung tanah. Jadi saya harapkan putusan yang ini menjadi preseden untuk perkara tabung tanah yang satunya, karena ini kan materinya sama hanya beda orangnya saja," kata pengacara Ustaz Yusuf Mansur, Ariel Muchtar usai sidang di Pengadilan Negeri Tangerang, Rabu (22/8/2022).
Sementara untuk kasus tabung tanah yang lainnya, Ariel mengatakan persidangan perkara tersebut masih berjalan. Ia pun berharap kasus tabung tanang yang lain, mendapat putusan seperti gugatan sebelumnya, yang memenangkan Ustaz Yusuf Mansur.
"Kasus yang serupa hanya beda subjek saja, subjek penggugatnya. Itu harusnya sama juga putusannya akan 'no' atau tidak dapat diterima. Tapi kita tidak tahu, kita hormati proses hukum nanti untuk kasus tabung tanah yang selanjutnya, mari kita tunggu saja seperti apa," ucap Ariel Muchtar.
Sidang kasus tabung tanah yang kedua saat masih beragendakan kesimpulan. Setelah pembacaan kesimpulan, sidang dilanjutkan dengan agenda putusan.
"Saat ini masih akan masuk agenda kesimpulan minggu depan, tanggal belum ada. Kesimpulan minggu depan perkara 1391, kemudian setelah kesimpulan nanti akan ada putusan. Nah, putusan itu tergantung majelis hakim nanti bisa tunda seminggu, atau dua minggu, itu tergantung majelis hakim," kata Ariel menjelaskan.
Sebelumnya, kasus gugatan tabung tanah atau investasi tanah yang digugat Sri Sukarsi dan Marsiti ditolak hakim Pengadilan Negeri Tangerang, Rabu (22/6/2022). Alasan hakim menolak gugatan tersebut karena menganggap penggugat tidak memenuhi syarat formil, di mana gugatan kurang pihak atau error in persona.
Ustaz Yusuf Mansur berurusan hukum terkait tiga perkara perdata yang disidangkan di Pengadilan Negeri (PN) Tangerang.
Baca Juga: Ustaz Yusuf Mansur Menang Perkara Kasus Investasi Tanah di PN Tangerang
Dua gugatan terkait perbuatan melawan hukum terkait program tabung atau investasi tanah. Sementara yang satu terkait wanprestasi investasi hotel, apartemen haji dan umrah.
[Ficky Ramadhan]
Berita Terkait
-
'Jule' Julia Prastini Lulusan Pondok Pesantren Mana? Ternyata Ponpes Milik Ustaz Yusuf Mansur
-
Tawarkan Program Hafal Al Quran, Ustaz Yusuf Mansur Sarankan Jemaah Jual Rumah dan Mobil
-
Ustaz Yusuf Mansur Dulu Mondok di Mana? Viral Buka Jasa Kirim Doa Online Berbayar
-
Dari PayTren hingga Fatihah Berbayar, Ini 4 Kontroversi Ustaz Yusuf Mansur yang Gemparkan Publik
-
Doa Dibayar Donasi? Ustaz Yusuf Mansur Disorot Usai Live PayTren Picu Polemik Publik
Terpopuler
- Susunan Tim Pelatih Timnas Indonesia U-23 di SEA Games 2025, Indra Sjafri Ditopang Para Legenda
- Diskon Listrik 50 Persen PLN Oktober 2025, Begini Syarat dan Cara Dapat E-Voucher Tambah Daya!
- Shin Tae-yong Batal Comeback, 4 Pemain Timnas Indonesia Bernafas Lega
- 7 Rekomendasi Smartwatch untuk Tangan Kecil: Nyaman Dipakai dan Responsif
- 5 Bedak Padat yang Cocok untuk Usia 50 Tahun ke Atas, Samarkan Flek Hitam
Pilihan
-
Harga Emas Hari Ini: Galeri 24 dan UBS Sentuh Rp 2,4 Juta di Pegadaian, Antam Nihil!
-
Harga Emas Sabtu 25 Oktober 2025: Antam Masih 'Hilang', UBS dan Galeri 24 Menguat
-
Superkomputer Prediksi Arsenal Juara Liga Champions 2025, Siapa Lawan di Final?
-
Bayar Hacker untuk Tes Sistem Pajak Coretax, Menkeu Purbaya: Programmer-nya Baru Lulus SMA
-
Perbandingan Spesifikasi HONOR Pad X7 vs Redmi Pad SE 8.7, Duel Tablet Murah Rp 1 Jutaan
Terkini
-
Profil Yesaya Abraham Pemeran Trian di Sinetron Beri Cinta Waktu, Sudah Punya Pacar?
-
Klarifikasi Jule Lebih Banyak Sebut Brand Ketimbang Suami: Dia Lebih Takut Kehilangan Job
-
Gandeng Tangan Anak Kecil, Postingan Irwan Mussry Bak Kasih Kode: Anak atau Cucu?
-
Muncul Isu Liar Jule Pernah Nikah sebelum dengan Na Daehoon
-
Gebrakan Ultah ke-6, Podcast Ancur Siap 'Invasi' Dunia Animasi Lewat Proyek Pasukan Hampa Udara!
-
Bukan Cuma Hantu, Film Shutter Angkat Isu Pelecehan Seksual di Kampus
-
Ananta Rispo Tampil Sendiri di Film Ketok Mejik, Ungkap Alasan Hindari Proyek Bertiga dengan GJLS
-
Fakta Film Abadi Nan Jaya, Zombie Lokal yang Terinspirasi dari Kantong Semar
-
Momen Paling Horor Luna Maya Saat Syuting Suzzanna, Bukan Perkara Lawan Setan!
-
Sinopsis Sentimental Value, Drama Keluarga Penuh Luka yang Menggugah Emosi