Suara.com - Kasus investasi bodong binary option yang menjerat Doni Salamanan masuk babak baru. Tersangka kasus penipuan itu saat ini sedang dititipkan oleh Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Barat ke Rumah Tahanan (Rutan) Kelas 1 Kebon Waru Bandung.
Hal ini dilakukan menjelang proses persidangan kasus Doni Salmanan. Menurut Wakil Kepala Kejati Jawa Barat Didi Suhardi, penitipan Doni itu sesuai dengan kewenangan jaksa penuntut umum.
Adapun kasus mantan Crazy Rich Bandung itu sekarang ditangani oleh Kejaksaan Negeri Kabupaten Bandung. Berkas kasusnya juga akan segera dilimpahkan dari penyidik Bareskrim Polri ke Kejaksaan Negeri Kabupaten Bandung.
"Yaitu terdakwa ditahan di Rutan Kelas 1 Kebonwaru Kota Bandung, demikian nanti akan secepatnya dilimpahkan ke pengadilan," kata Didi di Kantor Kejati Jawa Barat, Kota Bandung, Selasa (5/7/2022).
Saat proses pelimpahan, tampak Doni digiring oleh penyidik. Didi mengatakan Doni akan ditahan sesuai masa penahanannya, yakni 20 hari.
Selama proses penahanan itu, menurutnya, tim jaksa penuntut umum bakal melimpahkan berkas perkara Doni ke Pengadilan Negeri (PN) Bale Bandung (Kabupaten Bandung).
"Karena locus delicti-nya ranah dari PN Bale Bandung, maka perkaranya diteruskan ke Kejari Kabupaten Bandung, untuk selanjutnya akan dilimpahkan ke Bale Bandung," jelas Didi.
Dari pelimpahan perkara tersebut, ada sebanyak 126 barang bukti yang juga turut dilimpahkan. Ratusan barang bukti itu terdiri dari sejumlah mobil mewah, motor mewah, rumah mewah, uang miliaran, dan berkas barang bukti lainnya.
Doni disangkakan dengan Pasal 45a ayat (1) jo Pasal 28 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia (UURI) Nomor 11 Tahun 2008 tentang ITE, dan Pasal 3 atau Pasal 4 UURI Nomor 8 Tahun 2010 tentang Tindak Pidana Pencucian Uang dengan ancaman pidana penjara selama 20 tahun. [ANTARA]
Baca Juga: Penampakan Doni Salmanan Saat Hadir di Kejati Jabar untuk Pelimpahan Perkara
Berita Terkait
-
Penampakan Doni Salmanan Saat Hadir di Kejati Jabar untuk Pelimpahan Perkara
-
Wapres Ma'ruf Amin Laksanakan Ibadah Haji
-
Terpopuler: Jeratan Hutang Judi Online Bikin Pria di Bandung Tega Berbuat Keji, Kesaksian Warga Melihat Ganasnya Ombak
-
2 Anak Diculik di Kota Makassar, Dijadikan Jaminan Mendapatkan Uang Agen Bank
-
Segini Total Nilai Aset yang Disita Polisi dalam Perkara Penipuan Investasi Doni Salmanan
Terpopuler
- Urutan Skincare Wardah Pagi dan Malam untuk Usia 50 Tahun ke Atas
- Ini 4 Smartphone Paling Diburu di Awal Januari 2026
- 5 Sepatu Nike Diskon hingga 40% di Sneakers Dept, Kualitas Bagus Harga Miring
- 5 Tablet dengan SIM Card Harga Rp1 Jutaan untuk Multitasking Anti Ribet
- Beda dengan Inara Rusli, Wardatina Mawa Tolak Lepas Cadar Demi Uang
Pilihan
-
UMP Minim, Biaya Pendidikan Tinggi, Warga Jogja Hanya jadi Penonton Kemeriahan Pariwisata
-
Cek Fakta: Video Rapat DPRD Jabar Bahas Vasektomi Jadi Syarat Bansos, Ini Faktanya
-
Dipecat Manchester United, Begini Statistik Ruben Amorim di Old Trafford
-
Platform Kripto Indodax Jebol, Duit Nasabah Rp600 Juta Hilang Hingga OJK Bertindak
-
4 HP RAM 12 GB Paling Murah Januari 2026, Pilihan Terbaik untuk Gaming dan Multitasking
Terkini
-
Sinopsis The Pitt Season 2, Debut dengan Skor 100 Persen di Rotten Tomatoes
-
Iva Deivanna Rilis Sisa Waktu Senja, Kolaborasi Apik Bersama Bemby Noor yang Siap Hiasi Layar Lebar
-
8 Film Yasmin Napper, Musuh dalam Selimut Segera Tayang di Bioskop
-
Reaksi Spontan Mahalini saat Dengar Sule Ingin Nikah dengan DJ Lagi: Astaghfirullahalazim!
-
3 Prediksi Nasib Akhir Baek Ki Tae Made In Korea, Jadi Tumbal Elite?
-
5 Outfit Paling Standout dalam Emily in Paris Season 5, Evolusi Gaya Emily Cooper di Roma
-
Ustaz Ini Beri Saran Menohok Buat Penyerang Pandji Pragiwaksono karena Stand Up Comedy Mens Rea
-
Rekam Jejak Manohara yang Ngaku Putuskan Hubungan dengan Ibu
-
Cuma Dua Hari! Promo Beli 1 Gratis 1 Tiket Nonton Film Dusun Mayit di m.tix Mulai Hari Ini
-
8 Celah Mengecewakan di Stranger Things Season 5, Penggemar Protes?