Suara.com - PS Glow milik Putra Siregar menang di persidangan sengketa merek yang digelar di PN Niaga Surabaya melawan MS Glow milik Juragan 99. Dari hasil putusan sidang, MS Glow harus membayar ganti rugi senilai Rp 37,9 miliar.
Sebelumnya, PS Glow mengajukan permohonan sengketa merek ke Pengadilan Niaga Surabaya, Jawa Timur.
Permohonan tersebut ditujukan ke enam pihak terkait merek MS Glow yakni PT Kosmetika Global Indonesia, PT Kosmetika Cantik Indonesia, Gilang Widya Pramana alias Juragan 99, istrinya, Shandy Purnamasari, Titis Indah Wahyu Agustin dan Sheila Marthalia.
Gugatan bernomor perkara 2/Pdt.Sus-HKI/Merek/2022/PN Niaga Sby itu didaftarkan pada 12 April 2022.
PT PStore Glow Bersinar Indonesia atau PS Glow sebagai penggugat melalui kuasa hukum Edy Hartono meminta hak eksklusif atas merek dagang dan menghukum tergugat ganti rugi karena menyerupai merek dagang sebesar Rp 360 Miliar.
Namun dalam putusannya, majelis Hakim PN Surabaya hanya mengabulkan sebagian gugatan yang diajukan PS Glow.
"Majelis hakim menyatakan PT PStore Glow Bersinar Indonesia memiliki hak eksklusif atas penggunaan merek dagang PS Glow dan merek dagang PStore Glow yang terdaftar pada Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (Ditjen HAKI) Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) untuk jenis golongan barang atau jasa kelas III (kosmetik)," bunyi putusan 12 Juli 2022, dilansir dari website PN Niaga Surabaya.
Kemudian, menghukum tergugat dengan membayar ganti rugi kepada penggugat sebesar Rp 37.990.726.332 secara tunai.
Lalu, majelis hakim juga menghukum para tergugat untuk menghentikan produksi, perdagangan, serta menarik seluruh produk kosmetik dengan merek MS Glow yang telah beredar di wilayah hukum Indonesia.
Baca Juga: Putra Siregar Masih Dipenjara, Siapkan 2.000 Hewan Kurban Dibagikan dari Sabang hingga Merauke
"Menghukum Tergugat I, Tergugat II, Tergugat III, Tergugat IV, Tergugat V dan Tergugat VI secara tanggung renteng penghentian produksi, perdagangan serta menarik seluruh produk kosmetik dengan merek “MS GLOW” yang telah beredar pada wilayah hukum Negara Republik Indonesia," bunyi putusan selanjutnya.
Sebelumnya, Shandy Purnamasari telah dinyatakan menang dalam gugatan sengketa merek terhadap PS Glow di PN Medan.
Dalam putusan tersebut, PN Medan menyatakan bahwa pendaftaran merek PS Glow batal dan mengabulkan gugatan MS Glow dengan dasar prinsip first to use atau pengguna pertama.
Kemudian, PN Medan memerintahkan Kementerian Hukum dan HAM untuk mencoret merek dagang PS Glow dari Indonesia.
Namun dalam gugatan di PN Niaga Surabaya, PS Glow dinyatakan menang dari MS Glow.
Berita Terkait
-
Wardatina Mawa Tampil Kompak Bareng Celine Evangelista dan Shandy Purnamasari, Sindir Inara Rusli?
-
Shandy Purnamasari dan Ekspedisi Dapur Kemanusiaan, Bawa 99 Ribu Porsi Makanan ke Aceh Tamiang
-
4 Promo Klinik Kecantikan untuk Pemula & Muslimah, Diskon Akhir Tahun 2025 hingga 50%
-
BPOM Edukasi Bahaya AMR, Gilang Juragan 99 Hadir Beri Dukungan
-
Na Daehoon Syok Dapat Kado iPhone 17 Pro Max dari Juragan 99 dan Shandy Purnamasari
Terpopuler
- 5 Rekomendasi HP Memori 256 GB Paling Murah, Kapasitas Lega, Anti Lag Harga Mulai Rp1 Jutaan
- Jalan Putri Hijau/Yos Sudarso Medan Ditutup 31 Januari hingga 6 Februari, Arus Lalin Dialihkan
- 5 Bedak Wardah High Coverage untuk Flek Hitam Membandel Usia 55 Tahun
- Reshuffle Kabinet: Sugiono Jadi Menko PMK Gantikan 'Orang Jokowi', Keponakan Prabowo Jadi Menlu?
- 3 Pilihan HP Infinix 5G dengan Performa Tinggi dan Layar AMOLED
Pilihan
-
Siapkan Uang Rp100 Miliar! Orang Terkaya RI Ini Serok 84 Juta Lembar Saham saat IHSG Anjlok
-
5 HP Memori 512 GB Paling Murah, Terbaik untuk Gamer dan Kreator Konten Budget Terbatas
-
7 HP RAM 8 GB Rp2 Jutaan Terbaik dengan Baterai Jumbo, Cocok buat Multitasking dan Gaming Harian
-
IHSG Anjlok, Purbaya: Jangan Takut, Saya Menteri Keuangan
-
10 Sneakers Putih Ikonik untuk Gaya Kasual yang Tak Pernah Ketinggalan Zaman, Wajib Punya
Terkini
-
Kompetensinya Diragukan Sebagai Juri Indonesian Idol, Soleh Solihun: Tentu Saja Saya Tidak Peduli
-
Bukan Cuma Jakarta, Lisa Blackpink Bakal Beraksi di Bekasi dan Depok untuk Film Extraction: Tygo
-
Klarifikasi Melki Bajaj Soal Dugaan Investasi Bodong: Bukan Pengelola, Hanya Model Iklan
-
Abun Sungkar Panik Syuting Bareng Living Legend di Film Titip Bunda di Surga-Mu
-
Sadar Lututnya Tak Kuat Lagi di Usia 50 Tahun, Maia Estianty Ogah Punya Rumah Tingkat
-
Gisel Jadi Korban Love Bombing, Langsung Pergi Begitu Sadar
-
Reza Arap Janji Wujudkan Impian Lula Lahfah: Enggak Ada Waktu Sedih
-
'Capek Banget!' Deddy Mizwar Isyaratkan Mundur dari Para Pencari Tuhan setelah 25 Tahun
-
Lama Tak Terdengar, Hana Eks Gugudan Jalani Profesi Baru sebagai Pramugari
-
Viral Ibu Ini Jual Emas Koleksinya 23 Tahun Lalu, Beli Rp41 Juta Kini Dijual Rp927 Juta