Suara.com - PS Glow milik Putra Siregar menang di persidangan sengketa merek yang digelar di PN Niaga Surabaya melawan MS Glow milik Juragan 99. Dari hasil putusan sidang, MS Glow harus membayar ganti rugi senilai Rp 37,9 miliar.
Sebelumnya, PS Glow mengajukan permohonan sengketa merek ke Pengadilan Niaga Surabaya, Jawa Timur.
Permohonan tersebut ditujukan ke enam pihak terkait merek MS Glow yakni PT Kosmetika Global Indonesia, PT Kosmetika Cantik Indonesia, Gilang Widya Pramana alias Juragan 99, istrinya, Shandy Purnamasari, Titis Indah Wahyu Agustin dan Sheila Marthalia.
Gugatan bernomor perkara 2/Pdt.Sus-HKI/Merek/2022/PN Niaga Sby itu didaftarkan pada 12 April 2022.
PT PStore Glow Bersinar Indonesia atau PS Glow sebagai penggugat melalui kuasa hukum Edy Hartono meminta hak eksklusif atas merek dagang dan menghukum tergugat ganti rugi karena menyerupai merek dagang sebesar Rp 360 Miliar.
Namun dalam putusannya, majelis Hakim PN Surabaya hanya mengabulkan sebagian gugatan yang diajukan PS Glow.
"Majelis hakim menyatakan PT PStore Glow Bersinar Indonesia memiliki hak eksklusif atas penggunaan merek dagang PS Glow dan merek dagang PStore Glow yang terdaftar pada Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (Ditjen HAKI) Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) untuk jenis golongan barang atau jasa kelas III (kosmetik)," bunyi putusan 12 Juli 2022, dilansir dari website PN Niaga Surabaya.
Kemudian, menghukum tergugat dengan membayar ganti rugi kepada penggugat sebesar Rp 37.990.726.332 secara tunai.
Lalu, majelis hakim juga menghukum para tergugat untuk menghentikan produksi, perdagangan, serta menarik seluruh produk kosmetik dengan merek MS Glow yang telah beredar di wilayah hukum Indonesia.
Baca Juga: Putra Siregar Masih Dipenjara, Siapkan 2.000 Hewan Kurban Dibagikan dari Sabang hingga Merauke
"Menghukum Tergugat I, Tergugat II, Tergugat III, Tergugat IV, Tergugat V dan Tergugat VI secara tanggung renteng penghentian produksi, perdagangan serta menarik seluruh produk kosmetik dengan merek “MS GLOW” yang telah beredar pada wilayah hukum Negara Republik Indonesia," bunyi putusan selanjutnya.
Sebelumnya, Shandy Purnamasari telah dinyatakan menang dalam gugatan sengketa merek terhadap PS Glow di PN Medan.
Dalam putusan tersebut, PN Medan menyatakan bahwa pendaftaran merek PS Glow batal dan mengabulkan gugatan MS Glow dengan dasar prinsip first to use atau pengguna pertama.
Kemudian, PN Medan memerintahkan Kementerian Hukum dan HAM untuk mencoret merek dagang PS Glow dari Indonesia.
Namun dalam gugatan di PN Niaga Surabaya, PS Glow dinyatakan menang dari MS Glow.
Berita Terkait
-
Gilang Widya Pramana dan Shandy Purnamasari Tebar Kurban 17 Sapi, Satu Berbobot 1.280 Kg
-
Nikita Mirzani Ikutan Nyinyir saat Gilang Juragan 99 Flexing Jet Pribadi, Pecah Kongsi?
-
Gilang Juragan 99 Dihujat Usai Pamer Jet Pribadi Berbalut Pesan Bijak Bareng Raffi Ahmad
-
Shandy Purnamasari dan Gilang Widya Pramana Berangkatkan Mudik Gratis untuk Perempuan Pejuang Nafkah
-
Inspiratif, Perjalanan 10 Tahun Shandy Purnamasari Membangun Brand Kecantikan Raksasa
Terpopuler
- Putusan MK soal Kuota Internet Hangus Ubah Peta Bisnis Operator, Pakar: Paket Data Bakal Berubah
- Melayat ke Yogya, Susi Pudjiastuti Kenang Sosok Nasirun
- Kado Kemerdekaan: Pemutihan Pajak Kendaraan di Agustus 2026, Buruh dan Ojol Dapat Diskon Khusus
- Prabowo Singgung Nuklir Iran, Badan Atom Internasional Ungkap Faktanya
- Fortuna Sittard Ogah Jual Justin Hubner ke Klub Super League
Pilihan
-
Desa Kecil, Mimpi Mendunia: Ketika Kolaborasi Mengubah Wajah Kemiren
-
Kejagung Geledah Rumah Eks Jampidsus Febrie yang Pernah Dijaga TNI
-
Kematian Sutrimo dan Rangkaian Kejanggalan yang Muncul dari Kampung Halaman
-
Pengintai Misterius dan CCTV Mendadak, Kejanggalan di Rumah Sutrimo
-
Banyak Air Galon Isi Ulang di Bangka Barat Belum Diuji, Amankah Dikonsumsi Setiap Hari?
Terkini
-
Guru Biologi Madrasah Didorong Kuasai Pembelajaran Berbasis Riset
-
Profil Tim Danaskos Wasit Timnas Indonesia vs Vietnam, Akun IG Digembok
-
Beli Mobil Mitsubishi di GIIAS 2026, Ada Promo Bunga 0 Persen dan DP Ringan
-
RTV Cari 'The Next Star' Lewat Rajawali Junior League 2026, Ada Ismed Sofyan Juga Lho!
-
Ramalan Keberuntungan Shio Babi Agustus 2026: Ada Peluang Cuan, Tapi Pantang Lakukan Hal Ini!
-
Jelang Muktamar ke-35, Gus Ipul Sebut 501 Cabang dan Wilayah NU Telah Masuk Daftar Peserta Sementara
-
AION UT Black Resmi Melantai di GIIAS 2026 Sebagai Pilihan Mobil Listrik Bergaya Elegan
-
4 Pameran di JIExpo Hadirkan Tren Beauty, Kesehatan, hingga Tekstil Terbaru
-
Sengketa HGB di STC, Dewan Cek Ruko yang Disegel Pemkot Pekanbaru
-
JKIND Rayakan Eksistensi 25 Tahun dalam Industri Kaca Film di Pameran GIIAS 2026