Suara.com - PS Glow milik Putra Siregar menang di persidangan sengketa merek yang digelar di PN Niaga Surabaya melawan MS Glow milik Juragan 99. Dari hasil putusan sidang, MS Glow harus membayar ganti rugi senilai Rp 37,9 miliar.
Sebelumnya, PS Glow mengajukan permohonan sengketa merek ke Pengadilan Niaga Surabaya, Jawa Timur.
Permohonan tersebut ditujukan ke enam pihak terkait merek MS Glow yakni PT Kosmetika Global Indonesia, PT Kosmetika Cantik Indonesia, Gilang Widya Pramana alias Juragan 99, istrinya, Shandy Purnamasari, Titis Indah Wahyu Agustin dan Sheila Marthalia.
Gugatan bernomor perkara 2/Pdt.Sus-HKI/Merek/2022/PN Niaga Sby itu didaftarkan pada 12 April 2022.
PT PStore Glow Bersinar Indonesia atau PS Glow sebagai penggugat melalui kuasa hukum Edy Hartono meminta hak eksklusif atas merek dagang dan menghukum tergugat ganti rugi karena menyerupai merek dagang sebesar Rp 360 Miliar.
Namun dalam putusannya, majelis Hakim PN Surabaya hanya mengabulkan sebagian gugatan yang diajukan PS Glow.
"Majelis hakim menyatakan PT PStore Glow Bersinar Indonesia memiliki hak eksklusif atas penggunaan merek dagang PS Glow dan merek dagang PStore Glow yang terdaftar pada Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (Ditjen HAKI) Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) untuk jenis golongan barang atau jasa kelas III (kosmetik)," bunyi putusan 12 Juli 2022, dilansir dari website PN Niaga Surabaya.
Kemudian, menghukum tergugat dengan membayar ganti rugi kepada penggugat sebesar Rp 37.990.726.332 secara tunai.
Lalu, majelis hakim juga menghukum para tergugat untuk menghentikan produksi, perdagangan, serta menarik seluruh produk kosmetik dengan merek MS Glow yang telah beredar di wilayah hukum Indonesia.
Baca Juga: Putra Siregar Masih Dipenjara, Siapkan 2.000 Hewan Kurban Dibagikan dari Sabang hingga Merauke
"Menghukum Tergugat I, Tergugat II, Tergugat III, Tergugat IV, Tergugat V dan Tergugat VI secara tanggung renteng penghentian produksi, perdagangan serta menarik seluruh produk kosmetik dengan merek “MS GLOW” yang telah beredar pada wilayah hukum Negara Republik Indonesia," bunyi putusan selanjutnya.
Sebelumnya, Shandy Purnamasari telah dinyatakan menang dalam gugatan sengketa merek terhadap PS Glow di PN Medan.
Dalam putusan tersebut, PN Medan menyatakan bahwa pendaftaran merek PS Glow batal dan mengabulkan gugatan MS Glow dengan dasar prinsip first to use atau pengguna pertama.
Kemudian, PN Medan memerintahkan Kementerian Hukum dan HAM untuk mencoret merek dagang PS Glow dari Indonesia.
Namun dalam gugatan di PN Niaga Surabaya, PS Glow dinyatakan menang dari MS Glow.
Berita Terkait
-
Nikita Mirzani Ikutan Nyinyir saat Gilang Juragan 99 Flexing Jet Pribadi, Pecah Kongsi?
-
Gilang Juragan 99 Dihujat Usai Pamer Jet Pribadi Berbalut Pesan Bijak Bareng Raffi Ahmad
-
Shandy Purnamasari dan Gilang Widya Pramana Berangkatkan Mudik Gratis untuk Perempuan Pejuang Nafkah
-
Inspiratif, Perjalanan 10 Tahun Shandy Purnamasari Membangun Brand Kecantikan Raksasa
-
Wardatina Mawa Tampil Kompak Bareng Celine Evangelista dan Shandy Purnamasari, Sindir Inara Rusli?
Terpopuler
- 5 HP Terbaru 2026 Baterai Jumbo 10.000 mAh: Tahan 3 Hari, Performa Kencang
- 5 Rekomendasi Serum Malam untuk Hempas Flek Hitam Usia 50 Tahun ke Atas
- Promo Alfamart Hari Ini 2 Mei 2026, Menang Banyak Diskon hingga 60 Persen Kebutuhan Harian
- Promo Indomaret Hari Ini 1 Mei 2026, Dapatkan Produk Hemat 30 Persen
- 5 Cushion Waterproof dan Tahan Lama, Makeup Awet Seharian di Cuaca Panas
Pilihan
-
Teror di London: Penembakan Brutal dari Dalam Mobil, 4 Orang Jadi Korban
-
RESMI! Klub Milik Prabowo Subianto Promosi ke Super League
-
Dibayar Rp50 Ribu Sebulan, Guru Ngaji di Kampung Tak Terjamah Sistem Pendidikan
-
10 Spot Wisata Paling Hits di Solo 2026: Paduan Sempurna Budaya, Estetika, dan Gaya Hidup Modern!
-
7 Sabun Mandi Cair Wangi Mewah yang Bikin Rileks Setelah Pulang Kerja, Ada yang Mirip Aroma Spa
Terkini
-
J-Rocks Bawakan Lagu RAN Versi Rock di OTW Pestapora: Mohon Maaf Diacak-acak
-
Penutupan Hammersonic 2026 Penuh Haru, Bos Ravel Entertainment Minta Maaf di atas Panggung
-
Cerita Masa Kecil Syifa Hadju Viral, Rela dari Bekasi ke PIM Demi Al, El, Dul
-
Siap-Siap War Tiket Lagi, Fan Meeting NCT JNJM di Jakarta Ditambah Jadi 2 Hari
-
Respons Tenang Dokter Richard Lee Setelah Sertifikat Mualaf Dicabut
-
Buntut Serang Maia, Jejak Digital Ahmad Dhani Dikuliti: Rumor Ciuman dengan Agnez Mo Viral Lagi
-
Sertifikat Mualaf Dokter Richard Lee Dicabut, Hanny Kristianto Ungkap Alasannya
-
Meledak di Indonesia! Film Salmokji: Whispering Water Kalahkan Debut di Korea
-
Fenomena Awan Pelangi Bikin Heboh, Disebut Aurora Cabang Jonggol
-
Aksi Berbahaya Pria Bergelantungan di Kap Mobil Viral, Lisa Mariana Sebut Ada Konflik Asmara