Suara.com - Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menjadwalkan sidang putusan kasus pengeroyokan dengan Putra Siregar dan Rico Valentino selaku terdakwa hari ini, Kamis (11/8/2022).
Sidang digelar dengan Putra Siregar dan Rico Valentino dihadirkan secara virtual dari Rutan Polres Metro Jakarta Selatan.
Sayangnya, sidang pembacaan putusan kasus pengeroyokan Putra Siregar dan Rico Valentino batal digelar karena hakim berhalangan hadir.
"Ketua majelisnya sakit," ucap jaksa penuntut umum dalam sidang.
Rencananya, sidang pembacaan putusan kasus pengeroyokan Putra Siregar dan Rico Valentino baru akan dilangsungkan pada 18 Agustus 2022.
Putra Siregar tersandung kasus hukum usai dilaporkan bersama Rico Valentino atas dugaan pengeroyokan terhadap Nur Alamsyah selaku korban pada 16 Maret 2022.
Dalam laporan, Nur Alamsyah mengaku dikeroyok oleh Putra Siregar dan Rico Valentino tanpa sebab saat mereka bertemu di salah satu tempat hiburan malam di kawasan Senopati, Jakarta pada 2 Maret 2022.
Imbas aduan Nur Alamsyah, Putra Siregar dan Rico Valentino ditetapkan sebagai tersangka dugaan pengeroyokan dan ditahan sejak 12 April 2022.
Sebelum vonis, jaksa penuntut umum meminta kepada majelis hakim agar Putra Siregar dan Rico Valentino dijatuhi 10 bulan penjara atas dugaan pengeroyokan yang mereka lakukan.
Baca Juga: Putra Siregar Jawab Tudingan Selingkuh dari Istri Pertama Hingga Telantarkan Anak
Dalam tuntutan jaksa penuntut umum, Putra Siregar dan Rico Valentino dikenakan Pasal 170 ayat (1) KUHP atau Pasal 351 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Berita Terkait
-
Daftar Bisnis Septia Siregar dan Putra Siregar, Pasangan di Balik PStore
-
Curhat Merasa jadi Janda, Istri Putra Siregar Malah Dicibir
-
Diungkap Putra Siregar, Rizky Billar Bereaksi Usai Lesti Kejora Dipolisikan Yoni Dores
-
Kata Putra Siregar Soal Laporan Yoni Dores ke Lesti Kejora
-
Alasan Rizky Billar Rahasiakan Wajah dan Nama Anak Keduanya, Ternyata Akan Diperlihatkan di TV
Terpopuler
- 7 Mobil Bekas Terbaik untuk Anak Muda 2025: Irit Bensin, Stylish Dibawa Nongkrong
- Gibran Hadiri Acara Mancing Gratis di Bekasi, Netizen Heboh: Akhirnya Ketemu Jobdesk yang Pas!
- 7 Rekomendasi Lipstik Mengandung SPF untuk Menutupi Bibir Hitam, Cocok Dipakai Sehari-hari
- 7 Lipstik Halal dan Wudhu Friendly yang Aman Dipakai Sehari-hari, Harga Mulai Rp20 Ribuan
Pilihan
-
Saham TOBA Milik Opung Luhut Kebakaran, Aksi Jual Investor Marak
-
Isuzu Kenalkan Mesin yang Bisa Telan Beragam Bahan Bakar Terbarukan di JMS 2025
-
Pabrik Sepatu Merek Nike di Tangerang PHK 2.804 Karyawan
-
4 HP Baterai Jumbo Paling Murah mulai Rp 1 Jutaan, Cocok untuk Ojol!
-
Saham BBRI Dekati Level 4.000 Usai Rilis Laba Bersih Rp41,23 Triliun
Terkini
-
Sumber dan Harta Kekayaan Bobby Nasution, Pantas Royal Kirim Gift Rp 11 Juta di Acara Dangdut
-
Merasa Difitnah, Mahasiswi Penerima KIP-K Thalita Sandra Lawan Balik dan Bawa Kasus ke Ranah Hukum
-
Film Regretting You: Tentang Mereka yang Mencintai, Tapi Juga Menyesal
-
Status Uya Kuya di DPR Usai 2 Bulan Dinonaktifkan
-
Sosok yang Singgung Perceraian Na Daehoon di Kajian Akhirnya Buka Suara
-
Setelah di Penjara, Dimas Kanjeng Kembali Berjaya? Fakta di Balik Padepokannya yang Kembali Ramai
-
Salah Gaul Berujung Fatal, Ini 5 Fakta Pencabutan KIP-K Mahasiswi UNS Thalita Sandra
-
Bobby Nasution Kirim Virtual Gift 'DBoss' untuk Peserta D'Academy 7, Harganya Fantastis!
-
Kasus Penggelapan Dana Konser TWICE, Komunikasi Investor dengan Bos Mecimapro Buntu Sejak Tahun Lalu
-
Promotor Konser Twice Ditahan, Peluang Damai Ada Asalkan Kembalikan Modal dan Untung