Suara.com - Ayah Atta Halilintar, Halilintar Anofial Asmid menggugat Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) terkait merek "Gen Halilintar". Gugatan itu sudah dilayangkan ke Pengadilan Niaga Jakarta Pusat sejak 4 Agustus 2022.
Kemenkumham melalui Kabag Humas, Tubagus Erif memberikan respons. Pihaknya mempersilakan Anofial Asmid melakukan gugatan mengenai merek "Gen Halilintar".
"Kami mempersilakan yang bersangkutan untuk melakukan gugatan hukum sebagai bagian dari hak hukum WNI," ujar Tubagus Erif saat dikonfirmasi awak media, pada Jumat (19/8/2022).
Terkait tindakan lebih lanjut, Kemenkumham masih melakukan peninjauan atas gugatan ayah Atta Halilintar ini. Hal tersebut karena gugatan itu baru masuk beberapa hari yang lalu.
Sebagai informasi, tindakan Anofial Asmid menggugat Kemenkumham karena pendaftaran merek Gen Halilintar, ditolak.
Adapun empat poin yang diminta pihak Anofial Asmid dalam gugatannya. Pertama, agar majelis hakim PN Jakarta Pusat, menerima dan mengabulkan seluruh Gugatan penggugat.
Poin kedua, "Menyatakan Batal putusan Komisi Banding Merek/ TERGUGAT Nomor 375/KBM/HKI/2020 Tanggal 8 September 2020."
Ketiga, mewajibkan tergugat, dalam hal ini Kemenkumham memerintahkan Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI ) untuk menerima permohonan pendaftaran Merek "GENHALILINTAR + Lukisan". Nomor Agenda D002018027834 dan menerbitkan Sertifikat Merek "GENHALILINTAR + Lukisan" atas nama penggugat.
Poin terakhir adalah menghukum tergugat untuk membayar seluruh biaya perkara yang timbul dalam perkara a quo. Apabila majelis Hakim berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono).
Sementara itu mengenai proses perkara, sidang pertama sudah digelar pada Senin, 15 Agustus 2022. Sidang selanjutnya pun kembali digelar pada Senin, 22 Agustus 2022.
Baca Juga: Ayah Atta Halilintar Gugat Kemenkumham Soal Merek Gen Halilintar
Berita Terkait
-
Azura Anak Atta Halilintar dan Aurel Hermansyah Dilarikan ke UGD Usai Jatuh dari Ketinggian
-
Atta Halilintar Sebar 12 Hewan Kurban, Satu Sapi Disembelih Atas Nama Keluarga dan Kakek Nenek
-
Aurel Tak Tahan dengan Kebiasaan Suami dan Ingin Sudahi Pernikahan, Atta Halilintar Beri Klarifikasi
-
Dibongkar Aurel Hermansyah, Awal Kedekatan El Rumi dan Syifa Hadju Jadi Obrolan Geng Arisan
-
Maia Estianty Tak Suka Belanja dan Perawatan Sampai Diejek Suami: Bini Gue Mah Murah
Terpopuler
- Gaji di Bawah Rp 8 Juta Kini Masuk Kategori Berpenghasilan Rendah
- 4 Genset Mini Portable Praktis dan Senyap, Solusi Saat Mati Listrik
- Mahasiswa UBK Tuntut Pengurus BEM Mundur usai Diduga Terima Suap dari Wapres Gibran
- 3 Pompa Air Otomatis untuk Sumur Dalam, Air Deras dan Mesin Awet
- 4 AC Hemat Listrik untuk Rumah Daya Listrik 450 VA, Pilihan Terbaik agar Tidak Jeglek
Pilihan
-
Pelarian Berakhir! Taufik Hidayat Penyekap dan Penyiksa Pacar 3 Tahun Ditangkap di Bandung Raya
-
UBK Nonaktifkan Ketua BEM FH dari Jabatan Usai Mengaku Terima Suap Rp20 Juta dari Oknum Polisi
-
Sisi Gelap 'Operasi Penertiban Sawit' Satgas PKH dan Tentara di Tesso Nilo
-
Pertama Kali Dalam Sejarah Piala Dunia! Badai Petir Hentikan Prancis vs Irak
-
Anak Mantan Bupati Sleman, Raudi Akmal Jadi Tersangka Korupsi Dana Hibah Pariwisata
Terkini
-
Nikah di Italia Berbiaya Rp1 Miliar, Lina Mukherjee Akui Ingin seperti Artis Bollywood
-
Meisya Amira Jadi Wanita Tunawicara yang Menggila di Film Juminten Edan
-
Gugat Cerai Brian Siawarta, Rafaela Rahardja Sebut Sang Suami Sudah Mundur dari Pendeta Sejak Lama
-
Gas Melon Langka di Indramayu, Lucky Hakim Endus Praktik Pengoplosan: Pertamina Harus Gandeng Polisi
-
Rafaela Rahardja Jalani Sidang Cerai Perdana dengan Brian Siawarta, Ungkap Isu KDRT sebagai Pemicu
-
Siapa Saja Mantan Ayu Ting Ting? Ini Daftarnya dan Pekerjaan Mentereng Mereka
-
Bukan Sekadar Duta, Alasan FFI Pilih Morgan Oey Ternyata Berkaitan dengan Misi Besar Ini
-
Rizky Billar Hasut Publik Report Akun Facebook Matamata.com Karena Dinilai Sebarkan HOAX
-
Pesta Timuran Jaksel Siap Digelar di CIBIS Park, Hadirkan 20 Musisi dan Ragam Kultur Indonesia Timur
-
Ruben Onsu dan Ivan Gunawan Pilih Tak Sekamar saat Umrah, Ini Alasannya