Suara.com - Prosesi pemakaman ayah Angelina Sondakh, Lucky Sondakh telah digelar di San Diego Hills Memoriam Park, Karawang, Jawa Barat, Rabu (2/11/2022).
Pantauan dari lokasi, Angelina Sondakh awalnya datang bersama rombongan jenazah Lucky Sondakh dari Rumah Duka Abadi, Jakarta. Ya, perbedaan agama Angie, sapaan akrab Angelina, dengan sang ayah tak membuatnya absen di momen penting ini.
Angelina Sondakh bahkan ikut menggotong peti berisi jenazah sang ayah di urutan depan.
Sesampainya di liang makam, Angelina Sondakh mengajak seluruh anggota keluarga untuk berfoto di dekat peti jenazah Lucky Sondakh. Ia tampak begitu tegar mendampingi sang ibu Sjul Kartina Dotulong yang masih menangisi kepergian sang suami.
Setelah sesi foto bersama digelar, prosesi penurunan peti jenazah Lucky Sondakh dilangsungkan. Lantunan doa dalam agama Kristen mengiringi prosesi tersebut.
Usai jenazah diturunkan dengan sempurna, Angelina Sondakh turun ke liang makam untuk menutup peti Lucky Sondakh dengan beton. Janda Adjie Massaid lalu naik dan mengambil cangkul untuk menutup makam dengan tanah sebagai simbolis.
Acara pemakaman Lucky Sondakh pun ditutup dengan prosesi tabur bunga. Angelina Sondakh ikut menabur bunga serta meletakkan foto sang ayah di dekat nisan sambil bersimpuh.
"Mudah-mudahan papi bisa beristirahat dengan tenang dan diampuni dosa-dosanya," ucap perempuan berhijab ini usai pemakaman.
Sebagaimana diberitakan, Angelina Sondakh mengabarkan berpulangnya sang ayah pada 30 Oktober 2022 akibat serangan jantung ringan di RS Siloam Agora, Jakarta.
Baca Juga: Dapat Bantuan dari Lippo Grup, Jenazah Ayah Angelina Sondakh Dimakamkan di Sandiego Hills
Namun dari hasil pemeriksaan medis terakhir Lucky Sondakh, tim dokter juga menemukan beberapa gejala penyakit lain seperti hipertensi, kolestrol hingga gula.
Selain deretan penyakit di atas, Angelina Sondakh menyebut Lucky Sondakh juga punya riwayat stroke ringan di masa lalu.
Berita Terkait
-
Sinopsis dan 6 Fakta Film Jembatan Shiratal Mustaqim, Terancam Diboikot?
-
Angelina Sondakh Bacakan Ayat Al-Quran, Ajak Bertaubat Usai Menonton Film Jembatan Shiratal Mustaqim
-
Angelina Sondakh Sentil Film Jembatan Shiratal Mustaqim: Cara Korupsinya Cuma Dibocorin Satu!
-
Angelina Sondakh Peringatkan Koruptor: Hakim Akhirat Lebih Ngeri dari Hakim Dunia!
-
Berstatus Mantan Koruptor, Angelina Sondakh Tersindir Nonton Trailer Jembatan Shiratal Mustaqim
Terpopuler
- 7 Rekomendasi Motor Bekas di Bawah 10 Juta Buat Anak Sekolah: Pilih yang Irit atau Keren?
- Dua Rekrutan Anyar Chelsea Muak dengan Enzo Maresca, Stamford Bridge Memanas
- Harga Mepet Agya, Intip Mobil Bekas Ignis Matic: City Car Irit dan Stylish untuk Penggunaan Harian
- 5 Mobil Bekas 3 Baris Harga 50 Jutaan, Angkutan Keluarga yang Nyaman dan Efisien
- 5 Sepatu Lokal Senyaman Hoka Ori, Cushion Empuk Harga Jauh Lebih Miring
Pilihan
-
6 HP Memori 512 GB Paling Murah untuk Simpan Foto dan Video Tanpa Khawatir
-
Pemerintah Bakal Hapus Utang KUR Debitur Terdampak Banjir Sumatera, Total Bakinya Rp7,8 T
-
50 Harta Taipan RI Tembus Rp 4.980 Triliun, APBN Menkeu Purbaya Kalah Telak!
-
Agensi Benarkan Hubungan Tiffany Young dan Byun Yo Han, Pernikahan di Depan Mata?
-
6 Smartwatch Layar AMOLED Murah untuk Mahasiswa dan Pekerja, Harga di Bawah Rp 1 Juta
Terkini
-
5 Fakta Hubungan Tiffany Young SNSD dan Byun Yo Han, dari Cinlok Hingga Siap Menikah
-
Sinopsis Wake Up Dead Man, Knives Out 3 Hadir dengan Nuansa Religi dan Misteri Lebih Kelam
-
Dicibir Saat Upacara Ngaben Ayah Jerinx, Nora Alexandra Tegaskan: Saya Terlahir Muslim
-
Merasa Nyaman, Rebecca Klopper Tertarik Pakai Hijab Usai Bintangi Film Ahlan Singapore
-
Pecah Telor! Aditya Zoni dan Panji Zoni Perdana Akting Bareng di Film Rajah
-
Kiesha Alvaro Santai Jalani Peran Sandwich Generation Demi Keluarga
-
Lirik Lagu Kisah Kasih di Malam Natal dan Chordnya yang Ada 2 Versi
-
Hukuman 10 Tahun Penjara Indra Kenz Tetap Berjalan Usai PK Ditolak, Vanessa Khong Syok
-
Richa Novisha Buka Suara soal Wara-wiri di Masa Iddah: Siapa yang Kasih Makan Anak?
-
Resbob Dilaporkan Imbas Hina Suku Sunda, Terancam Hukuman hingga 6 Tahun Penjara