Suara.com - Sidang kasus pencemaran nama baik dengan terdakwa Nikita Mirzani kembali digelar di Pengadilan Negeri Serang hari ini, Kamis (15/12/2022).
Hakim memberi kesempatan kedua bagi jaksa penuntut umum untuk mendatangkan Dito Mahendra selaku pelapor guna bersaksi di sidang.
Sebelumnya, Dito Mahendra dijadwalkan hadir sidang pada 12 Desember 2022. Namun di hari tersebut, yang bersangkutan absen dengan alasan sakit.
"Dari surat yang kami terima, sejak tanggal 11 (Desember) kemarin dirawat di Rumah Sakit Pondok Indah karena sakit DBD," terang jaksa penuntut umum di sidang sebelumnya.
Selain memberi kesempatan kedua bagi jaksa penuntut umum, hakim juga memperingatkan Dito Mahendra untuk hadir di sidang. Ada ancaman pidana bagi orang yang menolak bersaksi.
"Apabila saksi tidak bisa dihadirkan lagi, ada konsekuensi hukumnya," tegas hakim ketua majelis.
Sebagaimana diatur dalam Pasal 224 KUHP, ketidakhadiran saksi di sidang saat sudah dipanggil secara patut bisa dikategorikan sebagai tindak pidana. Mereka bisa dikenakan pidana penjara paling lama sembilan bulan.
Namun belum bisa dipastikan apakah hari ini Dito Mahendra akan memenuhi panggilan pengadilan sebagai saksi atas laporannya terhadap Nikita Mirzani.
Sebagai informasi, Dito Mahendra melaporkan Nikita Mirzani ke Polres Serang Kota pada 16 Mei 2022 terkait dugaan pencemaran nama baik. Sang presenter dikenakan Pasal 27 ayat (3) jo Pasal 45 ayat (3) atau Pasal 36 jo Pasal 51 ayat (2) UU ITE dan Pasal 311 KUHP.
Buntut laporan Dito Mahendra, Nikita Mirzani ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan di Rutan Kelas IIB Serang sejak 25 Oktober 2022.
Perkara pencemaran nama baik Dito Mahendra oleh Nikita Mirzani disidangkan sejak 14 November 2022. Sang presenter saat itu didakwa pasal berlapis oleh jaksa penuntut umum.
Berita Terkait
-
Tragisnya Nikita Mirzani Tidur Beralas Tipis di Rutan, Syaraf Terjepit Sampai Leher Tidak Bisa Digerakkan
-
Derita Nikita Mirzani Tahan Sakit di Penjara: Sampai Keringat Dingin
-
Nikita Mirzani Alami Pengapuran Tulang Leher Belakang, Warganet Sentil: Karma dari Tuhan
-
Sedihnya Nikita Mirzani Peluk Anak, Warganet Sulit Simpati: Jangan Play Victim Dong
-
'Tulang Nomor Lima Keluar', Nikita Mirzani Idap Penyakit Baru Gegara Tidur Pakai Alas Tipis di Penjara
Terpopuler
- 4 HP Terbaru 2026 Harga Rp2 Jutaan, Kamera Bagus dan Baterai Besar hingga 7000 mAh
- Silsilah Keluarga Lim Xin Rui yang Resmi Jadi Menantu Hasto Kristiyanto
- 3 Klub Pemain Timnas Indonesia Berhasil Raih Tiket Promosi Musim Ini
- Lirik Lagu 'MBG Mas Bahlil Ganteng' yang Viral, Lengkap Asal Usulnya
- HP Vivo yang Bagus Seri Apa? Ini Rekomendasi Seri X, V, dan Y Sesuai Kebutuhan
Pilihan
-
Eks Wamenaker Noel Ebenezer: Hukum Mati Saja Saya!
-
Staf Ahli Gubernur Kaltim Bawa-Bawa Status 'Cucu Nabi' demi Redam Demo Massa
-
Cara Buka Tabungan Pesirah Bank Sumsel Babel dari HP, Tak Perlu Antre di Bank
-
Nathalie Holshcer Sebut Pengawal Pribadinya Ditembak Polisi, Minta Tanggung Jawab Polri
-
Modus Oknum Ustad di Lubuk Linggau Ajak Santri ke Kebun Sawit, Berujung Kasus Pencabulan
Terkini
-
Sinopsis Husbands in Action: Misi Penyelamatan Mantan Istri yang Penuh Kekacauan
-
Slank Jadi Kejutan Besar di Java Jazz Festival 2026, Tampil Lagi Setelah 17 Tahun
-
Pocong Jadi-jadian yang Resahkan Warga di Kediri Diamankan Polisi, Singgung Soal Konten
-
Calvin Dores Alami Serangan Jantung, Sang Ibu Ungkap Kondisi Anaknya
-
Aksi Pria Nigeria Mengaku Nabi Coba Belah Laut Berujung Tersapu Ombak Bikin Ngakak
-
10 Minutes Gone: Misi Bruce Willis dan Michael Chiklis yang Berakhir Berdarah, Malam Ini di Trans TV
-
The Ice Road: Liam Neeson Pertaruhkan Nyawa di Atas Es, Malam Ini di Trans TV
-
Rekomendasi Film Komedi Netflix, Aksi Kocak Kevin Hart di The Man from Toronto
-
Yasinta Moiwen Protes Tak Tahu Masuk Film Pesta Babi, Dandhy Laksono Angkat Bicara
-
Baru Terungkap! Dilan Janiyar Curhat Didukunin Asisten Pribadi Lewat Ritual Kelapa Hijau