Suara.com - Hukuman terhadap Medina Zein terkait kasus ITE lewat putusan kasasi Mahkamah Agung (MA). Hal ini diungkap oleh Uci Flowdea sebagai pelapor sekaligus korban kasus tersebut.
"Vonisnya jadi sembilan bulan penjara dan denda Rp100 juta. Kalau tidak mampu bayar, tambah kurungan penjara dua bulan," terang Uci Flowdea di kawasan Pakubuwono, Jakarta, Senin (23/1/2023).
Uci Flowdea belum puas dengan pidana penjara enam bulan yang ditetapkan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan terhadap Medina Zein pada September 2022.
"Makanya saya minta jaksa untuk banding. Setelah banding ditolak, ya jaksa akhirnya kasasi," kata Uci Flowdea.
Kini, Uci Flowdea bisa tersenyum lebar. Keinginan memenjarakan Medina Zein lebih lama terwujud meski hanya bertambah tiga bulan dari vonis sebelumnya.
"Ini keadilan buat saya. Saya merasa hukum masih adil dan berpihak kepada saya," ujar Uci Flowdea.
Apalagi sampai saat ini, belum ada tanda-tanda Medina Zein mau memenuhi permintaan ganti rugi sebesar Rp1,3 miliar ke Uci Flowdea.
"Jadi saya anggap sudah siap dengan resiko tidak melakukan permintaan saya," ucap Uci Flowdea.
Sebagai pengingat, Uci Flowdea melaporkan Medina Zein atas dugaan pengancaman pada Oktober 2021. Ia mengaku diancam gara-gara meminta pengembalian uang atas transaksi jual beli tas palsu.
Baca Juga: Selebgram Medina Zein Segera Disidang Kasus Penipuan Tas Hermes Rp 1,3 Miliar
Atas laporan Uci Flowdea, Medina Zein ditetapkan sebagai tersangka sejak Maret 2022. Ia dikenakan Pasal 27 ayat (4) UU ITE dan Pasal 335 KUHP.
Medina Zein sebelumnya juga dilaporkan Uci Flowdea atas dugaan penipuan ke Polrestabes Surabaya pada 2021.
Peristiwa bermula saat Medina Zein dan Uci Flowdea menyepakati transaksi jual beli sembilan buah tas mewah merek Hermes seharga Rp1,3 miliar yang diduga palsu.
Dari laporan tersebut, Medina Zein dikenakan Pasal 62 ayat (1) juncto Pasal 9 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 8 tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen dan atau Pasal 378 KUHP.
Berita Terkait
Terpopuler
- Menkeu Purbaya Dikabarkan Bakal Dicopot Kamis Hari Ini
- Eks Kepala BGN Dadan Hindayana Diperiksa Kejagung, Lodewyk Pusung dan Sony Sanjaya Ikut Diciduk
- Eks Kepala BGN Dadan Hindayana Dijemput Kejagung, 2 Lainnya Dikejar untuk Ditangkap
- 3 HP Xiaomi dengan Chipset Snapdragon dan RAM 8 GB Termurah Juni 2026
- Klasemen Piala AFF U-19: Timnas Indonesia Wajib Menang Besar atas Timor Leste demi Gusur Vietnam
Pilihan
-
Tersangka Korupsi MBG Sony Sonjaya Ajukan Diri Jadi Justice Collaborator, Siap Ungkap Pihak Lain
-
Terbukti Korupsi! Immanuel Ebenezer 'Noel' Dijatuhi Hukuman 4,5 Tahun dan Denda Rp200 Juta
-
Purbaya Bantah Kabar Akan Dicopot dari Kursi Menteri Keuangan
-
Menkeu Purbaya Dikabarkan Bakal Dicopot Kamis Hari Ini
-
Wamen Imipas Silmy Karim Ditahan KPK, Terborgol Pakai Rompi Oranye Usai Drama Menyerahkan Diri
Terkini
-
Selain Hera, Nur Juga Dapat Perlakuan Kasar Selama Bekerja dengan Erin Taulany
-
Film The Kill Room di Dunia Nyata: Modus Cuci Uang Silmy Karim Catut Rekening Office Boy
-
Aldi Taher Ungkap Kondisi Raffi Ahmad usai Operasi Benjolan di Punggung
-
Asyik Joget di Kelab Malam, Lisa Mariana Teriakkan Nama Aura Kasih dan Ridwan Kamil
-
KTP hinngga Gaji Rp2,5 Juta Ditahan Erin Taulany, eks ART Siap Lapor Polisi
-
Sering Dihina 'Tolol', Mantan ART Erin Taulany Alami Gangguan Jiwa hingga Nekat Kabur dari Rumah
-
Great White: Tejebak di Samudra Bersama Hiu Putih Mematikan, Malam Ini di Trans TV
-
The Lost City of Z: Kisah Nyata Hilangnya Penjelajah di Hutan Amazon, Malam Ini di Trans TV
-
Sabrina: Saat Boneka Cantik Menjadi Wadah Iblis yang Haus Darah, Malam Ini di ANTV
-
Nilai Tukar Rupiah Tembus Rp18 Ribu, Dokter Tirta Pilih Rayakan dengan Lari 18 Km