Suara.com - Berkas perkara Ferry Irawan dalam kasus kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) sudah dinyatakan lengkap atau P21 oleh Kejaksaan Tinggi Jawa Timur. Hal itu disampaikan pengacara Ferry, Jeffry Simatupang.
"Kami mengapresiasi Kejaksaan Tinggi Jawa Timur yang menyatakan proses penyidikan atas nama Raden Ferry Irawan telah lengkap," kata Jeffry Simatupang dalam keterangan pers, Rabu (15/3/2023).
Ferry Irawan menyambut baik penetapan Kejaksaan Tinggi Jawa Timur atas kelengkapan berkas perkara KDRT yang dilaporkan Venna Melinda. Ia siap mengikuti persidangan.
"Klien kami saat ini dalam keadaan siap dan sangat bersemangat dalam menghadapi proses persidangan," ujar Jeffry Simatupang.
Ferry Irawan juga siap membuktikan bahwa tudingan KDRT dari Venna Melinda tidak benar. Aktor 45 tahun itu mengaku sudah menyiapkan kejutan untuk agenda pembuktian nanti.
"Klien kami siap membuka seluruh kebenaran dan fakta terkait dugaan tindak pidana yang sedang klien kami hadapi saat ini. Akan ada kejutan-kejutan yang diungkap dalam proses pembuktian berdasar bukti yang kami miliki," papar Jeffry Simatupang.
Ferry Irawan rencananya akan diserahkan ke Kejaksaan Negeri Surabaya untuk persiapan sidang pada 16 Maret 2023 besok.
Venna Melinda mengaku jadi korban KDRT Ferry Irawan pada 8 Januari 2023 usai cekcok di salah satu hotel di kawasan Kediri, Jawa Timur. Ia kemudian melaporkan sang suami ke Polres Kediri Kota dan berkas perkaranya dilimpahkan ke Polda Jawa Timur.
Setelah rangkaian pemeriksaan, Ferry Irawan ditetapkan sebagai tersangka KDRT dan ditahan sejak 16 Januari 2023. Ia dikenakan Pasal 44 ayat (1) dan Pasal 45 UU Nomor 23 Tahun 2004 tentang KDRT atas dugaan kekerasan fisik dan psikis dengan ancaman lima tahun penjara.
Baca Juga: Cek Fakta: Ferry Irawan Bebas Tanpa Syarat, Venna Melinda Mendadak Lumpuh Total
Ferry Irawan dan Venna Melinda juga sedang menghadapi proses cerai di Pengadilan Agama Jakarta Selatan setelah permohonan talak didaftarkan sang pesinetron pada 7 Februari 2023.
Berita Terkait
Terpopuler
- Bak Bumi dan Langit, Adu Isi Garasi Menkeu Baru Purbaya Yudhi vs Eks Sri Mulyani
- Apa Jabatan Nono Anwar Makarim? Ayah Nadiem Makarim yang Dikenal Anti Korupsi
- Mahfud MD Bongkar Sisi Lain Nadiem Makarim: Ngantor di Hotel Sulit Ditemui Pejabat Tinggi
- Kata-kata Elkan Baggott Jelang Timnas Indonesia vs Lebanon Usai Bantai Taiwan 6-0
- Mahfud MD Terkejut dengan Pencopotan BG dalam Reshuffle Kabinet Prabowo
Pilihan
-
Pede Tingkat Dewa atau Cuma Sesumbar? Gaya Kepemimpinan Menkeu Baru Bikin Netizen Penasaran
-
Studi Banding Hemat Ala Konten Kreator: Wawancara DPR Jepang Bongkar Budaya Mundur Pejabat
-
Jurus Baru Menkeu Purbaya: Pindahkan Rp200 Triliun dari BI ke Bank, 'Paksa' Perbankan Genjot Kredit!
-
Sore: Istri dari Masa Depan Jadi Film Indonesia ke-27 yang Dikirim ke Oscar, Masuk Nominasi Gak Ya?
-
CELIOS Minta MUI Fatwakan Gaji Menteri Rangkap Jabatan: Halal, Haram, atau Syubhat?
Terkini
-
Sempat Diungkap Doktif, dr Richard Lee Ungkap Alasan Sebenarnya Dikeluarkan dari Universitas Udayana
-
Rekam Jejak Karier Rahayu Saraswati, Keponakan Presiden Prabowo Subianto yang Mundur dari DPR RI
-
Vino G. Bastian Sindir Siapa? Posting Video Almarhum Kasino soal Anak Orang Kaya Suka Tengil
-
Mikha Tambayong Tak Pernah Batasi Deva Mahenra Pilih Proyek Film
-
Video Lama Nino Fernandez Beli Nasi Lemak ke Malaysia, Kode Kehamilan Steffi Zamora?
-
Lepas Rindu Setelah 29 Tahun, Elvy Sukaesih Siap Goyang Bareng Band Jepang di Synchronize Fest 2025
-
Aura Kasih hingga Sinta Jojo bakal Manggung di Panggung 'Centil Era' Synchronize Festival
-
Bukan UU Anti-Flexing, Andovi da Lopez Sodorkan RUU Perampasan Aset untuk Sikat Pejabat Pamer Harta
-
Andovi da Lopez: Empati Pejabat Harusnya Tak Perlu 'Dipaksa' UU Anti Flexing
-
Adu Gengsi Pasangan Artis di ITA 2025: Raffi-Nagita Lawan Atta-Aurel Hingga Billar-Lesti