Suara.com - Gugatan dokter kecantikan, Siska Khair di Pengadilan Jakarta Barat terhadap mantan bintang sinetron Ikatan Cinta, Kevin Hillers atas dugaan wanprestasi dikabulkan sebagian Pengadilan Negeri Jakarta Barat.
Dikutip dari SIPP Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Kevin Hillers dinyatakan telah melakukan wanprestasi. Hal ini mengakibatkan dirinya harus membayar sejumlah denda hingga ratusan juta rupiah yang mencapai setengah miliar rupiah.
Dalam bunyi amar putusan Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Kevin Hillers dinyatakan telah melakukan ingkar janji alias wanprestasi. Dia pun dihukum mengembalikan atau membayar ganti rugi material sebesar Rp120 juta kepada mantan kekasihnya, Siska Khair.
Selain disuruh ganti rugi, Kevin juga diwajibkan membayar sangsi penalti sebesar Rp424.850 juta.
Terakhir Kevin diminta untuk membayar uang paksa atau Dwangsom sebesar Rp100 ribu setiap bulan atas keterlambatan pembayaran hukuman sejak putusan ini berkekuatan hukum tetap.
Siska pun hanya bisa mengucapkan rasa terima kasih setelah mengetahui gugatan nya di kabulkan sebagian.
"Kemenangan ini adalah suatu kebanggan bagi seluruh karyawan dan staff PT. KHALEESI INTERNASIONAL MEDIKA karena selain mereka ingin ganggu Perusahaan saya disitu saya berjuang menjaga Reputasi klinik @doctorsiska agar kepercayaan masyarakat terhadap dr. Siska beauty clinic tidak menurun," tuturnya Siska kepada awak media.
Berita Terkait
-
Kevin Hillers Ungkap Trauma Asmara, Pernikahan Tak Lagi Jadi Prioritas!
-
Amanda Manopo Tidak Dinikahi Arya Saloka, Apa Kabar Emak-emak Shipper Ikatan Cinta?
-
Amanda Manopo dan Kenny Austin Sah Menikah, Netizen Malah Salfok ke Putri Anne dan Arya Saloka
-
Resmi Cerai Secara Verstek, Ingat Lagi Perjalanan Cinta Arya Saloka dan Putri Anne
-
Liburan ke Luar Negeri, Amanda Manopo Pamer Foto Pakai Bikini
Terpopuler
- 4 Sepatu Jalan Kaki Lokal Terbaik Harga Rp300 Ribuan Sesuai Review, Kualitas Jempolan
- Daripada Nyicil BeAT: Ini 5 Motor Keren Murah Bertenaga untuk Pelajar, Harga Mulai 5 Jutaan Saja
- 4 Pompa Air Kedalaman 20 Meter ke Atas, Hemat Listrik dan Tekanan Air Stabil
- Beroperasi Bertahun-tahun Tanpa Izin Resmi, Pabrik Pengolahan Oli Bekas di Tangerang Resmi Ditutup
- Suzuki Burgman 15 Sudah Ada di Dealer, Skutik Penantang NMAX dengan Layar TFT dan Traction Control
Pilihan
-
Pertama Kali Dalam Sejarah Piala Dunia! Badai Petir Hentikan Prancis vs Irak
-
Anak Mantan Bupati Sleman, Raudi Akmal Jadi Tersangka Korupsi Dana Hibah Pariwisata
-
Resmi! Roy Suryo dan Dokter Tifa Tak Ditahan Jaksa, Ini Syarat yang Harus Dipenuhi
-
Sudewo Tolak Dakwaan Gabungan Kasus DJKA dan Perangkat Desa, Kuasa Hukum Sebut Langgar KUHAP!
-
Salah Sasaran Evaluasi: Menilai Program MBG Lewat Respons Anak Itu Absurd
Terkini
-
Giorgio Antonio Dituding Pakai Barang KW, Jam Tangan Mewah Rp3 Miliar Pacar Sarwendah Disorot
-
Nonton Taken Lagi Malam Ini: Misi Liam Neeson Selamatkan Putrinya dalam Waktu 96 Jam
-
Gandeng Bebi Romeo, Duo Antonia Rilis 'Suara Hati' sebagai Simbol Keberanian Perempuan
-
Viral Pacar Sarwendah Diduga Pakai Jam Patek Philippe Palsu, Ini Cara Bedakan Asli dan KW
-
Lawan Stroke dengan Karya, Anggia Novita Debut Jadi Produser OST Film Juminten Edan
-
Membludak! Audisi Miss Indonesia 20th Catat Peningkatan Peserta di Sejumlah Kota
-
Profil dan Pekerjaan Kevin Gusnadi, Pacar Baru Ayu Ting Ting Akhirnya Go Public
-
Jusuf Kalla Sebut Tanah Runtuh Bukan Sekadar Film, Tapi Media Pembelajaran
-
ARTJOG 2026 Angkat Kisah Luka dan Warisan Antar Generasi Melalui Seni
-
Mad World: Kolaborasi Hard Lights dengan Musisi Kelas Dunia Bergaya Techno Crossover