Suara.com - Pengadilan Negeri Jakarta Selatan telah membacakan putusan atas gugatan wanprestasi senilai Rp34 miliar dari Ryszard Bleszynski terhadap adiknya, artis Tamara Bleszynski. Putusan dibacakan lewat sistem e-court hari ini, Selasa (24/10/2023).
Dalam putusan, hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menyatakan gugatan wanprestasi Rp34 miliar Ryszard Bleszynski terhadap Tamara Bleszynski tidak dapat diterima.
"Gugatan penggugat tidak dapat diterima atau Niet Ontvankelijke Verklaard," demikian poin pertama putusan hakim.
Hakim menolak karena menilai gugatan Gugatan Ryszard cacat formil. Mestinya, Ryszard bukan cuma menggugat Tamara Bleszynski bila ingin minta ganti rugi atas biaya berobat ayah mereka, Zbigniew Bleszynski.
"Kurang pihak. Ahli waris yang lain harus ikut digugat," kata Humas Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Djuyamto.
Di poin berikutnya, hakim juga meminta Ryszard Bleszynski untuk membayar biaya perkara yang timbul akibat gugatan terhadap Tamara Bleszynski.
"Menghukum penggugat membayar biaya perkara yang sampai dengan putusan ditaksir sejumlah Rp408 ribu," ujarnya.
Sampai saat ini, belum ada tanggapan dari pihak Tamara dan Ryszard Bleszynski perihal putusan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan atas gugatan wanprestasi Rp34 miliar yang melibatkan mereka berdua.
Sebagai pengingat, Tamara Bleszynski digugat Ryszard Bleszynski pada 18 Januari 2023 atas dugaan wanprestasi. Dalam gugatan, ia diminta membayar ganti rugi sebesar Rp34 miliar atas biaya pengobatan ayah mereka, Zbigniew Bleszynski pada 2001.
Baca Juga: Masuki Usia Kepala Tiga, Ini 5 Film Terbaik Kimberly Ryder
Gugatan Ryszard Bleszynski sendiri didasari kekecewaan atas laporan Tamara Bleszynski atas dugaan penggelapan dana hotel warisan ayah mereka di Puncak, Bogor, Jawa Barat pada akhir 2021.
Berita Terkait
Terpopuler
- Susunan Tim Pelatih Timnas Indonesia U-23 di SEA Games 2025, Indra Sjafri Ditopang Para Legenda
- Diskon Listrik 50 Persen PLN Oktober 2025, Begini Syarat dan Cara Dapat E-Voucher Tambah Daya!
- Shin Tae-yong Batal Comeback, 4 Pemain Timnas Indonesia Bernafas Lega
- 7 Rekomendasi Smartwatch untuk Tangan Kecil: Nyaman Dipakai dan Responsif
- 5 Bedak Padat yang Cocok untuk Usia 50 Tahun ke Atas, Samarkan Flek Hitam
Pilihan
-
Harga Emas Sabtu 25 Oktober 2025: Antam Masih 'Hilang', UBS dan Galeri 24 Menguat
-
Superkomputer Prediksi Arsenal Juara Liga Champions 2025, Siapa Lawan di Final?
-
Bayar Hacker untuk Tes Sistem Pajak Coretax, Menkeu Purbaya: Programmer-nya Baru Lulus SMA
-
Perbandingan Spesifikasi HONOR Pad X7 vs Redmi Pad SE 8.7, Duel Tablet Murah Rp 1 Jutaan
-
Di GJAW 2025 Toyota Akan Luncurkan Mobil Hybrid Paling Ditunggu, Veloz?
Terkini
-
Fakta Film Abadi Nan Jaya, Zombie Lokal yang Terinspirasi dari Kantong Semar
-
Momen Paling Horor Luna Maya Saat Syuting Suzzanna, Bukan Perkara Lawan Setan!
-
Sinopsis Sentimental Value, Drama Keluarga Penuh Luka yang Menggugah Emosi
-
Cerita Ananta Rispo Izin Istri Demi Adegan Romantis di Film
-
3 Fans Theory Tentang Film Abadi Nan Jaya, Zombie Bakal Jadi Wabah Nasional?
-
4 Film Kimo Stamboel di Netflix, Terbaru Abadi Nan Jaya
-
Sinopsis Taxi Driver 3: Balas Dendam Kim Do Ki Makin Ganas!
-
Bertabur Komika, Ananta Rispo Perankan Cucu Sial dalam Film Drama Komedi Ketok Mejik
-
Bukan Lagi Arwah Gentayangan, Suzzanna Akan Jadi Manusia Penuh Derita di Film Terbaru
-
Selain Raisa dan Hamish Daud, 4 Artis Juga Jalani Co-Parenting untuk Jaga Psikologis Anak