Suara.com - Pengadilan Negeri Jakarta Selatan telah membacakan putusan atas gugatan wanprestasi senilai Rp34 miliar dari Ryszard Bleszynski terhadap adiknya, artis Tamara Bleszynski. Putusan dibacakan lewat sistem e-court hari ini, Selasa (24/10/2023).
Dalam putusan, hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menyatakan gugatan wanprestasi Rp34 miliar Ryszard Bleszynski terhadap Tamara Bleszynski tidak dapat diterima.
"Gugatan penggugat tidak dapat diterima atau Niet Ontvankelijke Verklaard," demikian poin pertama putusan hakim.
Hakim menolak karena menilai gugatan Gugatan Ryszard cacat formil. Mestinya, Ryszard bukan cuma menggugat Tamara Bleszynski bila ingin minta ganti rugi atas biaya berobat ayah mereka, Zbigniew Bleszynski.
"Kurang pihak. Ahli waris yang lain harus ikut digugat," kata Humas Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Djuyamto.
Di poin berikutnya, hakim juga meminta Ryszard Bleszynski untuk membayar biaya perkara yang timbul akibat gugatan terhadap Tamara Bleszynski.
"Menghukum penggugat membayar biaya perkara yang sampai dengan putusan ditaksir sejumlah Rp408 ribu," ujarnya.
Sampai saat ini, belum ada tanggapan dari pihak Tamara dan Ryszard Bleszynski perihal putusan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan atas gugatan wanprestasi Rp34 miliar yang melibatkan mereka berdua.
Sebagai pengingat, Tamara Bleszynski digugat Ryszard Bleszynski pada 18 Januari 2023 atas dugaan wanprestasi. Dalam gugatan, ia diminta membayar ganti rugi sebesar Rp34 miliar atas biaya pengobatan ayah mereka, Zbigniew Bleszynski pada 2001.
Baca Juga: Masuki Usia Kepala Tiga, Ini 5 Film Terbaik Kimberly Ryder
Gugatan Ryszard Bleszynski sendiri didasari kekecewaan atas laporan Tamara Bleszynski atas dugaan penggelapan dana hotel warisan ayah mereka di Puncak, Bogor, Jawa Barat pada akhir 2021.
Berita Terkait
Terpopuler
- 6 HP Murah RAM Besar Rp1 Jutaan, Spek Tinggi untuk Foto dan Edit Video Tanpa Lag
- 57 Kode Redeem FF Terbaru 25 Januari 2026: Ada Skin Tinju Jujutsu & Scar Shadow
- Polisi Ungkap Fakta Baru Kematian Lula Lahfah, Reza Arap Diduga Ada di TKP
- 5 Rekomendasi Mobil Kecil untuk Wanita, Harga Mulai Rp80 Jutaan
- 5 Rekomendasi HP 5G Paling Murah Januari 2026, Harga Mulai Rp1 Jutaan!
Pilihan
-
Pertamina Mau Batasi Pembelian LPG 3 Kg, Satu Keluarga 10 Tabung/Bulan
-
Keponakan Prabowo Jadi Deputi BI, INDEF: Pasar Keuangan Pasang Mode Waspada Tinggi
-
Purbaya Hadapi Tantangan Kegagalan Mencari Utang Baru
-
5 Rekomendasi HP Memori 256 GB Paling Murah, Kapasitas Lega, Anti Lag Harga Mulai Rp1 Jutaan
-
Danantara Mau Caplok Tambang Emas Martabe Milik Astra?
Terkini
-
Menjelang Kelahiran Cucu, Maia Estianty Ungkap Perubahan Gaya Hidup: Stop Makan Racun
-
Pak Ribut Guru Viral Ungkap Gaji Selama 23 Tahun Jadi Honorer, Nominalnya Miris Banget
-
Gisel Nyaris Jadi Korban Cinta Palsu, Ungkap Tanda Bahaya Love Scamming di Film Balas Budi
-
Penjualan Tiket Konser My Chemical Romance di Jakarta Ditunda, Promotor Minta Maaf
-
Perjalanan Cinta Benedict Bridgerton sebelum Bertemu Sophie Baek di Season 4
-
Bukan Lagi Jelita, Maia Estianty Punya Julukan Baru di Usia 50: Sekarang Aku Lolita
-
Isi Janji Nikah Ranty Maria dan Rayn Wijaya Viral, Nama Maxime Bouttier Terseret
-
Rutinitas Baru Prilly Usai Putuskan Open To Work, Jauh dari Dunia Keartisan
-
Apa Itu Best Casting? Kategori Baru di Oscar 2026 dan Daftar Nominasinya
-
Sinopsis Film Korea Sugar yang Dibintangi Choi Ji Woo, Tayang di Bioskop Indonesa