Suara.com - Pengadilan Negeri Jakarta Selatan telah membacakan putusan atas gugatan wanprestasi senilai Rp34 miliar dari Ryszard Bleszynski terhadap adiknya, artis Tamara Bleszynski. Putusan dibacakan lewat sistem e-court hari ini, Selasa (24/10/2023).
Dalam putusan, hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menyatakan gugatan wanprestasi Rp34 miliar Ryszard Bleszynski terhadap Tamara Bleszynski tidak dapat diterima.
"Gugatan penggugat tidak dapat diterima atau Niet Ontvankelijke Verklaard," demikian poin pertama putusan hakim.
Hakim menolak karena menilai gugatan Gugatan Ryszard cacat formil. Mestinya, Ryszard bukan cuma menggugat Tamara Bleszynski bila ingin minta ganti rugi atas biaya berobat ayah mereka, Zbigniew Bleszynski.
"Kurang pihak. Ahli waris yang lain harus ikut digugat," kata Humas Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Djuyamto.
Di poin berikutnya, hakim juga meminta Ryszard Bleszynski untuk membayar biaya perkara yang timbul akibat gugatan terhadap Tamara Bleszynski.
"Menghukum penggugat membayar biaya perkara yang sampai dengan putusan ditaksir sejumlah Rp408 ribu," ujarnya.
Sampai saat ini, belum ada tanggapan dari pihak Tamara dan Ryszard Bleszynski perihal putusan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan atas gugatan wanprestasi Rp34 miliar yang melibatkan mereka berdua.
Sebagai pengingat, Tamara Bleszynski digugat Ryszard Bleszynski pada 18 Januari 2023 atas dugaan wanprestasi. Dalam gugatan, ia diminta membayar ganti rugi sebesar Rp34 miliar atas biaya pengobatan ayah mereka, Zbigniew Bleszynski pada 2001.
Baca Juga: Masuki Usia Kepala Tiga, Ini 5 Film Terbaik Kimberly Ryder
Gugatan Ryszard Bleszynski sendiri didasari kekecewaan atas laporan Tamara Bleszynski atas dugaan penggelapan dana hotel warisan ayah mereka di Puncak, Bogor, Jawa Barat pada akhir 2021.
Berita Terkait
Terpopuler
- Tak Terima Ditahan KPK, Titin Rita Lestari Bongkar Peran Atasan di Kasus Suap BPK Muara Enim
- Tak Ikut Aksi Bareng Mahasiswa di Bundaran HI Hari Ini, Said Iqbal Ungkap Alasan Buruh
- Indonesia Sudah Capek! Mahasiswa UI Serukan Demo di Bundaran HI, Tuntut Prabowo Akui Kesalahan
- 5 Lipstik Rekomendasi Fuji yang Tahan Lama, Tidak Kering dan Anti Pecah-Pecah
- PT Blueray Cargo Milik Siapa? Perusahaan Logistik yang Seret Raffi Ahmad dalam Kasus Suap Importasi
Pilihan
-
Aliansi Rakyat Memanggil Kritik Sederet Program Pemerintah, Tuntut Prabowo-Gibran Lengser
-
Hasil Piala Dunia 2026: Hajar Paraguay, Start Sempurna Amerika Serikat
-
Neymar Dipastikan Absen di Piala Dunia 2026, Kesalahan Pertama Ancelotti
-
Thamrin Lumpuh Total, Massa Aksi Mengular hingga Dukuh Atas Hingga Jumat Malam
-
Ngotot Mau Demo di Bundaran HI Meski Dihadang Aparat, Mahasiswa: Istana dan DPR Tak Mendengar Kami!
Terkini
-
Nama Raffi Ahmad Terseret Kasus Suap Bea Cukai Rp61,3 Miliar, Amy Qanita Akui Sempat Syok
-
Harumkan Nama Bangsa, Pelatih Vokal Marvel Marlon Sabet Penghargaan di Malaysia
-
Pintu Didobrak Hingga Dibentak Oknum Pejabat, Choky Sitohang Alami Intimidasi
-
Sarwendah Kirim Surat Ajak Ruben Onsu Bertemu, Pengacara Jadwalkan Bulan Depan
-
Yuka Theo dan Niko Junius Bakal Pandu Fan Meeting Win Metawin di Jakarta
-
Kolaborasi dengan Artis Korea Makin Dilirik, KACA 2026 Umumkan Deretan Pemenang
-
Betrand Peto ke Sarwendah: Bun, Pernah Ingat Bagaimana Kalian Hasut Keluargaku di NTT?
-
Lutesha Kehilangan Suara Usai Adegan Kesurupan di Film Cerita Lila
-
Heboh Curhat Betrand Peto Bela Ruben Onsu, Singgung soal Tamparan
-
Sah! Detail Mahar Jennifer Coppen dari Justin Hubner: Emas Belasan Gram hingga Uang Ribuan Euro