Suara.com - Bayu Firlen dituntut empat tahun penjara atas kasus penyebaran video syur mirip Rebecca Klopper. Tuntutan tersebut baru saja dibacakan dalam sidang yang digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (19/12/2023).
Sidang tuntutan dengan terdakwa Bayu Firlen memang digelar secara tertutup. Si terdakwa maupun pengacara pun bungkam terkait berapa masa hukuman yang dijatuhkan JPU.
Namun saat ditelusuri melalui nomor perkara di SIPP, Bayu Firlen dituntut empat tahun penjara.
"Menghukum: Terdakwa Bayu Firlen dengan pidana penjara selama selama 4 (empat) Tahun dan Denda Sebesar Rp.1.000.000.000,- (satu milyar rupiah) Subsider 6 (enam) bulan penjara dikurangi selama Terdakwa ditahan dengan perintah agar Terdakwa tetap ditahan," demikian keterangan yang dikutip dari SIPP Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Dengan adanya hukuman tersebut, maka Bayu Firlen dinyatakan terbukti bersalah atas kasus video syur mirip Rebecca Klopper.
"Terdakwa dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang memiliki muatan yang melanggar kesusilaan," tulisnya.
Bayu Firlen didakwa dengan pasal 27 ayat (1) Jo Pasal 45 ayat (1) UU RI No.19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas UU RI No. 11 Tahun 2008 Tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.
Dalam tuntutan tersebut, Rebecca Klopper selaku pelapor tidak hadir. Ia hanya diwakili pengacaranya, Neosandy Purba.
Neosandy Purba mengatakan, Rebecca Klopper memang tidak diwajibkan hadir dalam sidang tuntutan.
Baca Juga: Bayu Firlen Tertunduk Lemas Hadapi Sidang Tuntutan Kasus Video Syur Mirip Rebecca Klopper
Sebagai informasi, kasus ini bermula saat video syur mirip Rebecca Klopper viral di media sosial pada Juni 2023.
Diketahui, sosok penyebar video tersebut adalah akun Twitter/X dengan nama DEDEK GEMES, @dedekkugem.
Di video berdurasi 47 detik itu perempuan yang mirip Rebecca Klopper melakukan adegan seks oral dengan seorang pria.
Pada awal Oktober lalu, admin akun tersebut ditangkap penyidik Bareskrim Mabes Polri. Kini admin bernama Bayu Firlen itu sudah ditetapkan sebagai terdakwa dan disidang atas tindakannya.
Bayu Firlen awalnya didakwa atas pelanggaran UU ITE terkait penyebaran dan pendistribusian dokumen yang memiliki muatan kesusilaan.
Tak hanya itu, Bayu Firlen juga didakwa atas pelanggaran Undang-undang Pornografi.
Berita Terkait
-
Haji Faisal Gercep Nasihati Fadly Faisal soal Jodoh Usai Video Syur Rebecca Klopper Beredar
-
Haji Faisal Minta Jangan Samakan Vanessa Angel dengan Rebecca Klopper: Kalau yang Ini Jejak Digitalnya Ada
-
Alasan Haji Faisal Bedakan Restu Vanessa Angel dan Rebecca Klopper yang Sama-sama Pernah Tersandung Video Syur
-
Haji Faisal Pasrah Jika Fadly Faisal Masih Pacaran dengan Rebecca Klopper yang Tersandung Skandal Video Syur
Terpopuler
- Selamat Tinggal Jay Idzes? Sassuolo Boyong Amunisi Pertahanan Baru dari Juventus Jelang Deadline
- Kakek Penjual Es Gabus Dinilai Makin 'Ngelunjak' Setelah Viral, Minta Mobil Saat Dikasih Motor
- 4 Calon Pemain Naturalisasi Baru Era John Herdman, Kapan Diperkenalkan?
- 26 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 31 Januari 2026: Buru Gullit 117 OVR dan Voucher Draft Gratis
- Muncul Isu Liar Soal Rully Anggi Akbar Setelah Digugat Cerai Boiyen
Pilihan
-
Setiap Hari Taruhkan Nyawa, Pelajar di Lampung Timur Menyeberang Sungai Pakai Getek
-
Mundur Berjamaah, Petinggi OJK dan BEI Kalah dengan Saham Gorengan?
-
Kisah Pilu Randu Alas Tuksongo, 'Raksasa yang Harus Tumbang' 250 Tahun Menjadi Saksi
-
Insentif Mobil Listrik Dipangkas, Penjualan Mobil BYD Turun Tajam
-
Pasar Modal RI Berpotensi Turun Kasta, Kini Jepang Pangkas Rekemondasi Saham BEI
Terkini
-
Siapa Ayah Kandung Ressa? Adik Denada Sentil Sosok yang Rahasiakan Identitasnya
-
4 Potret Ressa Jadi Model di Tengah Tuntutan Pengakuan Anak ke Denada
-
Detail Trailer The Devil Wears Prada 2 Trending di YouTube, Dinanti Usai 20 Tahun
-
Sinopsis Film Netflix Even If This Love Disappears Tonight, Kala Pacarmu Hilang Ingatan Setiap Hari
-
Keadilan Terjawab! Peretas Ponsel Tiara Aurellie Divonis 15 Bulan Penjara
-
Pelaku Penganiayaan Kucing sampai Mati di Blora Diperiksa, Terancam 1,5 Tahun Bui
-
Pandji Pragiwaksono Ungkap Alasan Pilih Netflix untuk Tampilkan Mens Rea yang Berujung Pro Kontra
-
Sinopsis dan Pemeran Aira, Sinetron Baru yang Soroti Korban Pelecehan Seksual
-
Line of Duty: Aksi Real-Time Aaron Eckhart yang Menegangkan, Malam Ini di Trans TV
-
HOA Umumkan Tur Asia "REVERIE", Singgah di Jakarta