Suara.com - Bayu Firlen dituntut empat tahun penjara atas kasus penyebaran video syur mirip Rebecca Klopper. Tuntutan tersebut baru saja dibacakan dalam sidang yang digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (19/12/2023).
Sidang tuntutan dengan terdakwa Bayu Firlen memang digelar secara tertutup. Si terdakwa maupun pengacara pun bungkam terkait berapa masa hukuman yang dijatuhkan JPU.
Namun saat ditelusuri melalui nomor perkara di SIPP, Bayu Firlen dituntut empat tahun penjara.
"Menghukum: Terdakwa Bayu Firlen dengan pidana penjara selama selama 4 (empat) Tahun dan Denda Sebesar Rp.1.000.000.000,- (satu milyar rupiah) Subsider 6 (enam) bulan penjara dikurangi selama Terdakwa ditahan dengan perintah agar Terdakwa tetap ditahan," demikian keterangan yang dikutip dari SIPP Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Dengan adanya hukuman tersebut, maka Bayu Firlen dinyatakan terbukti bersalah atas kasus video syur mirip Rebecca Klopper.
"Terdakwa dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang memiliki muatan yang melanggar kesusilaan," tulisnya.
Bayu Firlen didakwa dengan pasal 27 ayat (1) Jo Pasal 45 ayat (1) UU RI No.19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas UU RI No. 11 Tahun 2008 Tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.
Dalam tuntutan tersebut, Rebecca Klopper selaku pelapor tidak hadir. Ia hanya diwakili pengacaranya, Neosandy Purba.
Neosandy Purba mengatakan, Rebecca Klopper memang tidak diwajibkan hadir dalam sidang tuntutan.
Baca Juga: Bayu Firlen Tertunduk Lemas Hadapi Sidang Tuntutan Kasus Video Syur Mirip Rebecca Klopper
Sebagai informasi, kasus ini bermula saat video syur mirip Rebecca Klopper viral di media sosial pada Juni 2023.
Diketahui, sosok penyebar video tersebut adalah akun Twitter/X dengan nama DEDEK GEMES, @dedekkugem.
Di video berdurasi 47 detik itu perempuan yang mirip Rebecca Klopper melakukan adegan seks oral dengan seorang pria.
Pada awal Oktober lalu, admin akun tersebut ditangkap penyidik Bareskrim Mabes Polri. Kini admin bernama Bayu Firlen itu sudah ditetapkan sebagai terdakwa dan disidang atas tindakannya.
Bayu Firlen awalnya didakwa atas pelanggaran UU ITE terkait penyebaran dan pendistribusian dokumen yang memiliki muatan kesusilaan.
Tak hanya itu, Bayu Firlen juga didakwa atas pelanggaran Undang-undang Pornografi.
Berita Terkait
-
Haji Faisal Gercep Nasihati Fadly Faisal soal Jodoh Usai Video Syur Rebecca Klopper Beredar
-
Haji Faisal Minta Jangan Samakan Vanessa Angel dengan Rebecca Klopper: Kalau yang Ini Jejak Digitalnya Ada
-
Alasan Haji Faisal Bedakan Restu Vanessa Angel dan Rebecca Klopper yang Sama-sama Pernah Tersandung Video Syur
-
Haji Faisal Pasrah Jika Fadly Faisal Masih Pacaran dengan Rebecca Klopper yang Tersandung Skandal Video Syur
Terpopuler
- Nikmati Belanja Hemat F&B dan Home Living, Potongan Harga s/d Rp1,3 Juta Rayakan HUT ke-130 BRI
- 7 Mobil Bekas Keluarga 3 Baris Rp50 Jutaan Paling Dicari, Terbaik Sepanjang Masa
- JK Kritik Keras Hilirisasi Nikel: Keuntungan Dibawa Keluar, Lingkungan Rusak!
- 5 Sepatu Running Lokal Selevel Asics Original, Kualitas Juara Harga Aman di Dompet
- 7 HP Samsung Seri A Turun Harga hingga Rp 1 Jutaan, Mana yang Paling Worth It?
Pilihan
-
Jadwal dan Link Streaming Nonton Rizky Ridho Bakal Raih Puskas Award 2025 Malam Ini
-
5 HP RAM 6 GB Paling Murah untuk Multitasking Lancar bagi Pengguna Umum
-
Viral Atlet Indonesia Lagi Hamil 4 Bulan Tetap Bertanding di SEA Games 2025, Eh Dapat Emas
-
6 HP Snapdragon RAM 8 GB Termurah: Terbaik untuk Daily Driver Gaming dan Multitasking
-
Analisis: Taktik Jitu Andoni Iraola Obrak Abrik Jantung Pertahanan Manchester United
Terkini
-
10 Film Horor Terbaik 2025, Final Destination hingga Sinners
-
Satu Panggung, Raisa Ungkap Kesamaan dengan Ayu Ting Ting
-
7 Film James Cameron Berpenghasilan Terbesar yang Menjadikannya Miliarder
-
Trailer Stranger Things 5 Volume 2 Rilis, Ada Pertempuran Besar Lawan Vecna?
-
Cerita Michelle Ziudith dan Taskya Namya Syuting di Lokasi Mencekam Alas Roban
-
Sidang Cerai Eks Menpora Dito Ariotedjo dan Niena Kirana Digelar Perdana Akhir 2025
-
Sinopsis Film Hokum, Ketika Novelis Horor Terjebak dalam Teror Mengerikan
-
Bintangi 5 Judul Film Tahun Ini, Karier Ali Fikry Ternyata Dimulai dari Menari
-
Berlatar Tarkam, Film Bapakmu Kiper Bakal Hadirkan Fedi Nuril Hingga Ali Fikry
-
Suicide Squad: Ketika Penjahat Jadi Pahlawan dalam Kekacauan yang Menghibur, Malam Ini di Trans TV