Suara.com - Pengakuan Raffi Ahmad sebagai pemilik mobil dinas pelat RI 36 yang viral dibuntuti dengan tudingan penyalahgunaan. Pasalnya, Raffi mengaku memanfaatkan fasilitas negara namun dirinya berada di tempat lain.
Ada dua alibi yang sempat diutarakannya. Pertama, alibi soal mobil tersebut tengah dalam perjalanan menjemput dirinya.
Kedua, alibi mengenai berkas yang ketinggalan. Baik yang pertama maupun kedua, publik tidak menyambut dengan baik penjelasan dari Raffi Ahmad tersebut.
Sisi lain, tokoh seperti Mahfud MD turut mengkritik keras atas apa yang dilakukan oleh Raffi Ahmad. Mahfud MD menegaskan adanya aturan soal penggunaan mobil dinas.
Menurut Mahfud MD, mobil dinas tidak bisa digunakan tanpa ada keberadaan pejabat di dalamnya.
"'Itu mobil saya, tapi saya tidak ada di mobil'. Itu nggak boleh. Tanpa ada pejabatnya, (mobil dinasi) nggak boleh digunakan," tegas Mahfud MD dalam kanal YouTube miliknya, dilansir pada Rabu (15/1/2025).
"Saya, delapan tahun, pakai mobil dinas, istri saya nggak boleh (pakai) tanpa ada saya. Apalagi orang lain, apalagi preman yang duduk di situ," kata Mahfud MD menyambung.
Lantas, seperti apa aturan yang ditetapkan untuk penggunan mobil dinas?
Ditelusuri oleh Suara.com, aturan penggunaan mobil dinas atau digeneralisasi sebagai kendaraan dinas diatur dalam peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara, Nomor 87 Tahun 2005 tentang Pedoman Efisiensi dan Disiplin PNS.
Baca Juga: Kronologi Kasus Raffi Ahmad Digerebek BNN, Dicap Tak Pantas Sandang Utusan Khusus Presiden
Setidaknya ada tiga hal yang perlu digaris bawahi dalam ketentuan penggunaan kendaraan dinas operasional, yaitu:
- Kendaraan Dinas Operasional hanya digunakan untuk kepentingan dinas yang menunjang tugas pokok dan fungsi.
- Kendaraan Dinas Operasional dibatasi penggunaannya pada hari kerja kantor.
- Kendaraan Dinas Operasional hanya digunakan di dalam kota, dan pengecualian penggunaan ke luar kota atas ijin tertulis pimpinan Instansi Pemerintah atau pejabat yang ditugaskan sesuai kompetensinya.
Penggunaan kendaraan dinas juga tidak bisa dilakukan dengan sembarangan. Kendaraan dinas tidak bisa dipakai untuk urusan pribadi, termasuk dengan teman bahkan keluarga.
Berita Terkait
-
Kapan Raffi Ahmad Digerebek BNN? Direhab di Panti Narkoba, Kini Jadi Utusan Khusus Presiden hingga Viral Mobil RI 36!
-
Heboh Patwal RI 36, Psikolog Forensik Reza Indragiri Sentil Raffi Ahmad: Jabatan Kurang Penting
-
Buntut Mobil RI 36, Pakar Sentil Raffi Ahmad: Seleb Hebat Tapi Jabatannya...
-
Geger Kasus Mobil RI 36 Raffi Ahmad, Gilang Bhaskara Jauh-jauh Hari Keluhkan Jumlah Patwal
-
Kasus Mobil RI 36 Raffi Ahmad Bikin Heboh, Menkop Budi Arie: Jangan Sakiti Hati Rakyat
Terpopuler
- 3 Pilihan Cruiser Ganteng ala Harley-Davidson: Lebih Murah dari Yamaha NMAX, Cocok untuk Pemula
- 7 Mobil Bekas Favorit 2025: Tangguh, Irit dan Paling Dicari Keluarga Indonesia
- 5 Mobil Bekas Punya Sunroof Mulai 30 Jutaan, Gaya Sultan Budget Kos-kosan
- 25 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 1 November: Ada Rank Up dan Pemain 111-113
- 5 HP Murah Terbaik dengan Baterai 7000 mAh, Buat Streaming dan Multitasking
Pilihan
-
Emas Hari Ini Anjlok! Harganya Turun Drastis di Pegadaian, Antam Masih Kosong
-
Pemilik Tabungan 'Sultan' di Atas Rp5 Miliar Makin Gendut
-
Media Inggris Sebut IKN Bakal Jadi Kota Hantu, Menkeu Purbaya: Tidak Perlu Takut!
-
5 HP RAM 12 GB Paling Murah, Spek Gahar untuk Gamer dan Multitasking mulai Rp 2 Jutaan
-
Meski Dunia Ketar-Ketir, Menkeu Purbaya Klaim Stabilitas Keuangan RI Kuat Dukung Pertumbuhan Ekonomi
Terkini
-
Selain Minta Maaf, Pandji Pragiwaksono Siap Jalani Proses Hukum Adat di Toraja
-
Cerita Heroik Jusuf Hamka Selamatkan Uya Kuya dari Amukan Massa
-
Dibesarkan Ibunya Seorang Diri, Reza Rahadian Jujur soal Kehidupan Tanpa Sosok Ayah
-
Dianggap Hina Adat Toraja, Pandji Pragiwaksono Minta Maaf atas Materi Stand Up 12 Tahun Lalu
-
Buntut Video Hoaks Soal Gaji DPR, Uya Kuya Kena Semprot Jenderal
-
Jejak Digital Tak Bisa Bohong? Hamish Daud dan Sabrina Alatas Diduga Pernah Unggah Foto yang Mirip
-
Uya Kuya Bongkar Borok Teman-temannya: Di Depan Baik, di Belakang Menghujat
-
Ini Isi Candaan Pandji Pragiwaksono yang Dianggap Hina Adat Toraja
-
Pandji Pragiwaksono Dipolisikan dan Terancam Kena Sanksi Adat Imbas Hina Toraja
-
Dari Pinterest ke Bangkok: Mengurai Jejak Digital Dugaan Perselingkuhan Hamish Daud dan Sabrina