Suara.com - YouTuber Deddy Corbuzier menjawab keresahan publik tentang pengakatannya sebagai Staf Khusus Menteri Pertahanan (Menhan) di tengah pemangkasan anggaran yang dicanangkan Presiden Prabowo Subianto.
Deddy Corbuzier menegaskan bahwa ia tidak akan mengambil gaji dari jabatan barunya itu. Sebab, ia yakin bahwa rakyat masih banyak yang membutuhkannya.
"Saya sejak awal juga sudah mengatakan kepada Kementerian Pertahanan, bahwa saya tidak akan mengambil gaji atau apapun itu yang sifatnya material untuk saya pribadi, sama sekali," kata Deddy Corbuzier.
"Saya tidak akan mengambil apapun. Kenapa? Karena pertama, saya tahu bahwa saya tidak membutuhkan itu. Kedua, saya tahu bahwa masyarakat lebih membutuhkan tersebut," ujarnya menyambung.
Bukan cuma gaji, Deddy Corbuzier juga berjanji tidak akan mengambil tunjangan apapun. Hal itu disampaikan dalam kolom komentar postingannya pada Jumat (14/2/2025).
"Tunjangan juga nggak. Kalau tunjang, saya ambil karena tunjang paling enak cuma di @gadangbarubah," tulisnya sambil bercanda.
Alasan Deddy Corbuzier tidak mengambilnya karena merasa harta kekayaannya sudah lebih dari cukup.
"Santai aja ya teman-teman, net worth saya masih tinggi. Masa masalah efisiensi yang kena saya doang? Tapi oke, baik. Saya tahu kenapa lah," katanya dalam caption.
Lantas, berapa gaji serta tunjangan Deddy Corbuzier sebagai Staf Khusus Menteri Pertahanan?
Baca Juga: Beda Cara Rekan Kerja dan Eks Karyawan Kritik Deddy Corbuzier, Ada Yang Berani Bongkar Rahasia
Gaji pokok Staf Khusus Menteri Pertahanan sekitar Rp3.723.000 hingga Rp6.114.500 per bulan. Angka tersebut berdasarkan Perpres Nomor 10 tahun 2024.
Sementara tunjangan kinerja (tukin) yang diterima Deddy Corbuzier menurut Perpres Nomor 104 Tahun 2018 tentang Tunjangan Kinerja Pegawai di Lingkungan Kementerian Pertahanan berkisar Rp20.695.000 per bulan. Besaran tersebut didasarkan pada kelas jabatan 16.
Selain itu, jabatan Deddy Corbuzier juga menerima tunjangan lain seperti yang diterima Pegawai Negeri Sipil (PNS), yakni tunjangan jabatan struktural/fungsional, tunjangan umum, tunjangan suami/istri, tunjangan anak, tunjangan pangan/beras, gaji ke-13, dan tunjangan hari raya (THR) keagamaan atau gaji ke-14.
Bila ditotal, maka uang yang diterima Deddy Corbuzier per bulannya bisa mencapai Rp24.418.000 hingga Rp26.809.500. Nilai tersebut setara dengan lima kali Upah Minimum Provinsi (UMP) Jakarta saat ini.
Berita Terkait
-
Deddy Corbuzier: Tenang, Saya Tidak Akan Ambil Gaji dan Tunjangan Stafsus Menhan
-
Kontroversi Tanya Keperawanan Diungkit, Deddy Corbuzier: Jangan Kemakan Omongan Bocil
-
Undang Vilmei ke Podcast, Deddy Corbuzier Diduga Ingin Balas Dendam pada Livy Renata
-
Wawancara dengan Jokowi Tak Memuaskan, Najwa Shihab Dibandingkan dengan Deddy Corbuzier
-
Beda Cara Rekan Kerja dan Eks Karyawan Kritik Deddy Corbuzier, Ada Yang Berani Bongkar Rahasia
Terpopuler
- Skenario Timnas Indonesia Jika Imbang atau Kalah dari Vietnam di Piala AFF 2026
- Mengenal Lisda Cancer, Perwira Tinggi Polri yang Pensiun Tak Lama Usai Jadi Brigjen
- Sunscreen Apa yang Bagus untuk Menghilangkan Flek Hitam di Wajah? Ini 3 Rekomendasi sesuai Review
- Fortuna Sittard Ogah Jual Justin Hubner ke Klub Super League
- Prabowo Singgung Nuklir Iran, Badan Atom Internasional Ungkap Faktanya
Pilihan
-
Pagar Besi di Mal-mal, Benarkah untuk Antisipasi Plot Kerusuhan Agustus?
-
Desa Kecil, Mimpi Mendunia: Ketika Kolaborasi Mengubah Wajah Kemiren
-
Kejagung Geledah Rumah Eks Jampidsus Febrie yang Pernah Dijaga TNI
-
Kematian Sutrimo dan Rangkaian Kejanggalan yang Muncul dari Kampung Halaman
-
Pengintai Misterius dan CCTV Mendadak, Kejanggalan di Rumah Sutrimo
Terkini
-
Apakah Pakai Tinted Sunscreen Aman untuk Kulit Berjerawat? Simak Jawabannya di Sini!
-
Kaki Hilang dan Tangan Terikat, Jasad Mutilasi di Depok Ditemukan Saat Warga Bakar Karung
-
Geger di Garut! Dendam Lama Berujung Pembacokan, Pria Serang Kerabat Pakai Golok
-
KPK Geledah Kantor Imigrasi Jaksel, Usut Kasus Gratifikasi Eks Wamen Silmy Karim
-
MBG Telan Korban, BGN Naikkan Status Kasus dan Sanksi Tegas Pelaku
-
Pemerintah Lebih Untung Jika Jalankan Putusan MK Soal MBG di 2027, Pakar UGM Jelaskan Alasannya
-
Lolos Final Piala Presiden 2026, Igor Tolic Justru Ungkap Alarm Bahaya untuk Persib Bandung
-
Korban Kebakaran KMP Mutiara Santosa II Berhasil Dievakuasi, Ini Kata Wamenhub
-
5 Tone Up Day Cream yang Cocok buat Kulit Sawo Matang, Auto Glowing Tanpa Efek Abu-Abu
-
Belum Padam, Kobaran Api Terus Merembet di TNBTS Meski Tim Gabungan Dikerahkan