Suara.com - Model Paula Verhoeven mengungkapkan bahwa Baim Wong hanya menunjukkan bukti CCTV atas tuduhan perselingkuhan selama sidang perceraian di Pengadilan Agama (PA) Jakarta Selatan pada Rabu (16/4/2025).
Hal itu disampaikan ibu dua anak itu kepada pengacara Hotman Paris melalui pesan singkat di aplikasi WhatsApp.
Mulanya, Hotman Paris yang lebih dulu bertanya soal bukti perselingkuhan yang diperlihatkan Baim Wong ke majelis hakim di persidangan.
"Apa bukti selingkuh? Bukti apa suami bawa ke pengadilan? Apa bukti selingkuh?" tanya Hotman Paris kepada Paula Verhoeven pagi tadi di WhatsApp.
Satu jam kemudian, perempuan keturunan Belanda-Tionghoa itu membalas bahwa bukti yang diperlihatkan hanya berupa rekaman CCTV.
Namun, rekaman tersebut hanya menunjukkan momen Paula Verhoeven mengobrol dengan laki-laki yang diduga sebagai orang ketiga dalam rumah tangganya.
"Pagi Bang Hotman. Bukti selingkuh tidak ada bang. Bukti CCTV di rumah sedang ngobrol," kata Paula Verhoeven.
Sahabat aktris Tya Ariestya itu menambahkan, "Ada ngobrol di meja makan, di kamar tamu (seberang kamar utama) tapi posisi duduk berjauhan dan pintu tidak terkunci."
Atas jawaban Paula Verhoeven tersebut, Hotman Paris menyimpulkan bahwa bukti itu tidak cukup kuat untuk majelis hakim memutusnya melakukan tindak perselingkuhan.
Baca Juga: Aduan Paula Verhoeven Soal Hakim PA Jakarta Selatan Diterima, Bakal Segera Diproses Komisi Yudisial
Setidaknya, Baim Wong harus memperlihatkan bukti yang menunjukkan bahwa Paula Verhoeven dan pria lain sedang berbuat zina. Dalam hal ini, dapat berupa foto atau video sedang melakukan hubungan intim.
Hukum tersebut mengacu pada Kompilasi Hukum Islam (KHI) pada pasal 116, yang digarisbawahi oleh mantan kuasa hukum Mulan Jameela itu pada postingannya.
"Perceraian dapat terjadi karena alasan atau alasan-alasan: a. salah satu pihak berbuat zina atau menjadi pemabuk, pemadat, penjudi dan lain sebagainya yang sukar disembuhkan," bunyi dalil yang dituju oleh Hotman Paris.
Dalam caption, Hotman Paris kembali menjelaskan bahwa seharusnya Paula Verhoeven tidak bisa dinyatakan berselingkuh jika buktinya hanya rekaman CCTV sedang mengobrol.
"Selingkuh dalam Kompilasi Hukum Islam disebut zina, sehingga dapat menjadi alasan untuk perceraian! Jadi harus ada bukti zina!" tegas Hotman Paris dalam postingan terbaru.
Advokat keturunan Batak itu pun mengungkap bagaimana reaksi Paula Verhoeven atas penjelasannya itu.
Berita Terkait
-
Tepati Janji Bantu Paula Verhoeven, Hotman Paris Langsung Tanya Soal Bukti Perselingkuhan
-
Ketika Hotma Sitompul Kalahkan Hotman Paris dalam Duel Maia Estianty vs Mulan Jameela
-
Revelino Tuwasey Disebut Hotman Paris Dipenjara, Apa Kata Pengacaranya?
-
Balasan Kuasa Hukum Paula Verhoeven Soal Komentar Baim Wong: Apa Kepentingannya?
-
PA Jaksel Ungkap Perselingkuhan Paula Verhoeven, Feni Rose Heran: Itu Kan Privat
Terpopuler
- Jakarta Siap Pungut Pajak Mobil Listrik Tahun Ini, Kendaraan Mewah Kena hingga 75% PKB
- Dokter Tifa Menang, Sidang Kasus Ijazah Jokowi Resmi Dihentikan
- 6 Shio Paling Beruntung pada 23 Juli 2026, Keberuntungan Memihak
- Resmi Daftar Kemenkum, Partai Gerakan Rakyat Pastikan Usung Anies Baswedan Capres
- 5 Warna Lipstik Wardah untuk Bibir Hitam dan Kulit Sawo Matang
Pilihan
-
Febrie Adriansyah Resmi Ditahan Kejagung, Teriak Kriminalisasi Saat Digiring ke Mobil Tahanan
-
Takut Lumpuh, Hotman Paris Pilih Mundur Jadi Pengacara Febrie Usai Pijit di Bojong Gede Tak Mempan
-
Saraf Terjepit, Hotman Paris Putuskan Mundur Jadi Kuasa Hukum Eks Jampidsus Febrie Adriansyah
-
Dokter Tifa Menang, Sidang Kasus Ijazah Jokowi Resmi Dihentikan
-
Menang Lima Gol, Timnas Putri Indonesia Back to Back Juara AFF Women's Cup 2026
Terkini
-
Jangan Anggap Sepele Nyeri Pinggang Mendadak, Bisa Jadi Tanda Batu Saluran Kemih
-
Motul Perluas Jangkauan di Jawa Barat, Dorong Pertumbuhan Ekosistem Otomotif Nasional
-
Igor Tolic Beberkan Faktor X yang Bikin Persib Hajar Arema di Piala Presiden 2026
-
Naik Kereta untuk Liburan? Jangan Lupa Siapkan Antisipasi Jika Jadwal Berubah
-
Febrie Adriansyah Ditahan di Rutan KPK, Koalisi Sipil Desak Pengusutan Tuntas Tanpa Intervensi
-
MAXI Yamaha Day Jabar 2026 Pikat Komunitas dengan Budaya dan Alam Kuningan
-
Gap antara Kampus dan Industri Masih Lebar, Mahasiswa Bisa Rugi Kalau Tak Bersiap
-
Hanya Gara-gara Colokan Kabel, Bisnis MUA di Tuban Kebakaran Rugi Rp400 Juta
-
Tangis Ayah untuk NH, Dugaan Perundungan yang Berulang, Bocah Kelas 3 SD Meninggal
-
Gunung Anak Krakatau Erupsi Dua Kali: Abu Hitam Pekat Selimuti Langit Selat Sunda