Suara.com - Kabar mengejutkan datang dari penyanyi dangdut Lesti Kejora. Istri artis Rizky Billar ini dipolisikan oleh seorang pencipta lagu terkait dugaan pelanggaran hak cipta. Laporan tersebut diterima Polda Metro Jaya pada Senin, 18 Mei 2025 lalu.
Kepada wartawan, Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Ade Ary Syam membenarkan bahwa laporan terhadap Lesti Kejora sudah diterima pihak kepolisian.
"Kami membenarkan bahwa tanggal 18 Mei, 2 hari lalu lami menerima laporan tindak pidana terkait kekayaan intelektual atau dalam hal ini Tindak Pidana Hak Cipta," kata Kombes Pol Ade Ary saat ditemui di Polda Metro Jaya pada Rabu, 20 Mei 2025.
Kombes Pol Ade Ary menuturkan, laporan tersebut dikirimkan pencipta lagu inisial YM alias YD lewat kuasa hukumnya, IS.
"Pelapornya adalah saudara IS, kuasa hukum, korbannya adalah saudara YM, alias YD seorang pencipta lagu, kemudian terlapornya adalah Saudari LK," tutur Ade Ary.
YM melaporkan Lesti Kejora ke polisi lantaran merasa tak terima lagu ciptaannya dinyanyikan sang biduan tanpa izin selama bertahun-tahun.
"Apa peristiwa yang dilaporkan yaitu pelapor selaku kuasa dari korban menerangkan kepada Polda Metro Jaya bahwa korban adalah pemilik hak cipta atas beberapa lagu berdasarkan surat pernyataan publisher, yang dikeluarkan oleh sebuah PT ASKM," terang Ade Ary.
Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Ade Ary Syam membenarkan bahwa laporan terhadap Lesti Kejora sudah diterima pihak kepolisian. (Instagram lestikejora)
Lagu cover tersebut lalu diunggah Lesti Kejora dalam kanal YouTube pribadinya dan meraup keuntungan selama bertahun-tahun tanpa sepengetahuan YM.
Baca Juga: 6 Inspirasi Outfit Merah Maroon Terbaik, Intip Gaya Mahalini hingga Melaney Ricardo
"Kemudian kejadian berawal dari thn 2018 - sekarang itu diketahui terlapor mengcover beberapa lagu milik korban," ujarnya.
"Dan di upload ke beberapa media online YouTube tanpa sepengetahuan dan seizin korban, atas kejadian tsb korban membuat laporan dan saat ini sedang dilakukan pendalaman oleh penyelidik," lanjut dia.
Bersamaan dengan laporannya, YM membawa sejumlah bukti berupa flashdisk dan berkas pernyataan publisher soal lagu tersebut.
Atas laporan polisi tersebut, sang biduan kini terancam hukuman pidana maksimal empat tahun dan denda paling banyak Rp1 miliar.
"Sebagaimana di atur di Pasal 113, Juncto Pasal 9 UU No 28 tahun 2014 tentang Hak Cipta dengan ancaman pidana paling lama empa tahun dan atau dengan pidana denda paling banyak Rp1 miliar," jelasnya.
Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Ade Ary Syam membenarkan bahwa laporan terhadap Lesti Kejora sudah diterima pihak kepolisian. [Suara.com Adiyoga Priyambodo]
Berita Terkait
-
Luna Maya Dapat 2.025 Dolar AS, Ini 8 Artis yang Pakai Mahar Mata Uang Asing saat Nikah
-
Riwayat Putri DA Tertawakan KDRT Lesti Kejora Diungkit, Buntut Isu Tertekan saat Halal Bihalal
-
Pulang Kampung ke Cianjur, Adab Lesti Kejora Sapa Teman Lama Tuai Sorotan
-
7 Artis Pernah Jadi Klien Hukum Hotma Sitompul, Ada yang Berhadapan dengan Hotman Paris
-
Rizky Billar Sindir Pengacara dan Oknum Coklat yang Bikin Gaduh Rumah Tangganya Dulu
Terpopuler
- Apa yang Terjadi Jika Gunung Anak Krakatau Meletus?
- 3 Pimpinan BGN Dilaporkan ke Ombudsman, Diduga Rangkap Jabatan di BUMN
- Kacamata Cat Eye Cocok untuk Bentuk Wajah Apa? Ini 3 Pilihan dengan Harga Ramah di Kantong
- 5 Sepatu Lari Reebok yang Diskon di Sports Station, Harga Mulai Rp300 Ribuan
- 8 Pilihan Parfum di Alfamart yang Semakin Berkeringat Semakin Wangi
Pilihan
-
PHK 1.250 Karyawan Tokopedia Berujung Aksi Buruh ke Kantor TikTok
-
Mengapa Kursi Komisaris Layak Untuk Sang Loyalis?
-
Cristiano Ronaldo Umumkan Perpisahan! Piala Dunia 2026 Jadi Panggung Terakhir
-
Tangis Bayi Pecah Pagi Hari, Warga Temukan Bayi Perempuan Baru Lahir di Teras Rumah
-
Rupiah Nyaris ke Rp18.000 Lagi Hari Ini
Terkini
-
Bawa Pesan Persahabatan Abadi, Trio Cilik Sparkle Rilis Lagu 'Sampai Kita Besar Nanti'
-
Akhiri Vakum 10 Tahun, Marsha Aruan Kembali Main Sinetron Lewat Terlanjur Mencintaimu
-
Pesta Timuran Jaksel Suguhkan Kemeriahan Budaya Indonesia Timur dengan Lagu Viral dan Joget Maumere
-
Rayakan 40 Tahun Kahitna, Promotor Siapkan Konsep Konser Termegah
-
Menikmati Prambanan Jazz 2026, dari Musik hingga Berburu Spot Seru
-
Kim Myungsoo Tutup Fancon Jakarta dengan Pujian: Indonesia So Far Ranking Satu
-
Dari Kreator Konten ke Pebisnis, Begini Perjalanan Karier Acil Bintangnya Parfum
-
Intip Momen Sakral Pernikahan Tertutup Aamir Khan dan Gauri Spratt di Mumbai
-
Sukses Gandeng Saipul Jamil dan Aldi Taher, Neng Dessy Kini Fokus Cetak Talenta Baru
-
Bukan Lagu Cinta Biasa, Adnan Ndy Rilis 'Akhirku' untuk Melawan Kelamnya Narkoba