Suara.com - Arya Saloka dan Putri Anne resmi bercerai. Perceraian pasangan selebriti ini diputus melalui e-court Pengadilan Agama Jakarta Selatan pada Rabu, 28 Mei 2025.
Humas Pengadilan Agama Jakarta Selatan, Suryana kemudian mengonfirmasi terkait putusan perceraian Arya Saloka dan Putri Anne.
"Perkara cerai talak yang diajukan inisial AS melawan PA, hari ini tahap terakhir," kata Suryana ditemui di Pengadilan Agama Jakarta Selatan pada Rabu, 28 Mei 2025.
"Jadi hari ini kami bisa informasikan pada media bahwa proses persidangannya sudah selesai dan di-upload ke aplikasi (e-court)," imbuhnya.
Ada lima poin terkait putusan perceraian Arya Saloka dan Putri Anne. Salah satunya mengenai bahwa perceraian keduanya diputus secara verstek.
"Pertama menyatakan, termohon yang telah dipanggil dengan resmi dan patut untuk menghadapi persidangan tidak hadir," kata Suryana.
"Kedua, mengabulkan sebagian permohonan pemohon dengan verstek," imbuhnya.
Putusan secara verstek tersebut lantaran Putri Anne sebagai termohon dua kali absen dalam persidangan. Maka dari itu, pengadilan pun langsung memutus perkara perceraian.
Poin ketiga adalah memberikan izin kepada pemohon, dalam hal ini Arya Saloka untuk mengucapkan talak kepada termohon atau Putri Anne di depan sidang Pengadilan Agama Jakarta Selatan.
Baca Juga: Review FIlm Dendam Malam Kelam: Perselingkuhan, Pembunuhan, dan Penyelidikan
Nantinya, pengadilan akan memberikan waktu 14 hari sebelum Arya Saloka mengucapkan ikrar talak kepada Putri Anne.
Poin keempat terkait dengan permintaan lanjutan pemohon. Serta yang terakhir adalah membebankan biaya perceraian ke Arya Saloka.
"Membebankan kepada pemohon untuk membayar biaya perkara ini sejumlah Rp376.000," jelas Suryana
Arya Saloka menggugat cerai Putri Anne di Pengadilan Agama Jakarta Selatan pada 15 April 2025. Kurang dari dua bulan alias 44 hari, perceraian pasangan ini diputus Pengadilan Agama Jakarta Selatan pada 28 Mei 2025.
Arya Saloka pun selalu diwakili pengacaranya saat menghadapi sidang perceraian. Dalam kesempatan itu pula, kuasa hukum bintang sinetron Ikatan Cinta tersebut mengatakan permasalahan rumah tangga kliennya.
"Pokok permasalahannya hanya perselisihan dan pertengkaran. Sehingga mendalilkan dengan pasal 19 Huruf F Peraturan Pemerintah Nomor 9 tahun 2005," kata pengacara Arya Saloka, Noverizky Tri Putra.
Berita Terkait
-
Balik Main Sinetron, Arya Saloka Pilih Sutradara dan Penulis Sendiri
-
Arya Saloka Akui Trauma Pernikahan, Pilih Rukiah untuk Sembuhkan Luka
-
Arya Saloka Resmi Gabung Film Dilan ITB 1997, Perannya Jadi Sorotan Publik
-
Gabung Ariel NOAH, Raline Shah hingga Arya Saloka Dikabarkan Bintangi Film Dilan ITB 1997
-
Fakta Menarik Serial 'Algojo', Arya Saloka Akting Jadi Pembunuh
Terpopuler
- Asal-usul Kenapa Semua Pejabat hingga Diplomat Iran Tak Pakai Dasi
- Sunscreen SPF 50 Apa yang Bagus? Ini 5 Pilihan untuk Perlindungan Maksimal
- Nyanyi Sambil Rebahan di Aspal, Aksi Ekstrem Pinkan Mambo Cari Nafkah Jadi Omongan
- Harga Adidas Adizero Termurah Tipe Apa Saja? Ini 5 Varian Terbaiknya
- 7 Rekomendasi Parfum Lokal Tahan Lama dengan Wangi Musky
Pilihan
-
Buntut Polemik Suket Pendidikan Gibran, Subhan Palal Juga Gugat Pimpinan DPR-MPR
-
Tok! Eks Sekretaris MA Nurhadi Divonis 5 Tahun Penjara dan Wajib Bayar Uang Pengganti Rp137 Miliar
-
Aksi Tenang Nenek Beruban Curi TV 30 Inci di Jatinegara Viral, Korban Tak Tega Lapor Polisi
-
Panglima TNI: Tiga Prajurit yang Gugur di Lebanon Terima Santunan Miliaran dan Pangkat Anumerta
-
Swasta Diimbau Ikut WFH, Tak Ada Sanksi Menanti
Terkini
-
Nikita Mirzani Pertanyakan Putusan Hakim Soesilo, Sindir Ketimpangan Vonis Kasusnya vs Ronald Tannur
-
Biasa Kalem, Bryan Domani Kini Tampil Brutal Jadi Mesin Pembunuh di Film Zona Merah
-
Konten Clara Shinta 'Kok Bisa Selingkuh' Kembali Viral, Kini Disebut Kena Ain
-
Lebih dari Sekadar Teror, Tumbal Proyek Hadirkan Plot Twist, Thriller, dan Gore Mencekam
-
8 Rekomendasi Serial Netflix April 2026, Ada Spin-off Stranger Things
-
Sinopsis Born Guilty, Park Seo Joon Jadi Penjahat Misterius di Drakor Noir Baru Disney+
-
Perankan Orang Madura, Bang Tigor Keceplosan Logat Batak Syuting Film The Hostage's Hero
-
Segera Syuting, Film Seporsi Mie Ayam Sebelum Mati Gandeng Nia Dinata dan Sederet Aktor Papan Atas
-
Sebelum Rilis di Indonesia, Film Ghost In The Cell Sudah Dibeli 86 Negara, Ini Daftarnya
-
Killer Elite: Ketika Statham dan De Niro Terjebak dalam Labirin Konspirasi, Malam Ini di Trans TV