Suara.com - Arya Saloka dan Putri Anne resmi bercerai di Pengadilan Agama Jakarta Selatan. Perceraian mereka diputus secara verstek dan diumumkan melalui e-court.
Putusan perceraian Arya Saloka dilakukan secara verstek lantaran Putri Anne selalu absen dalam sidang. Termasuk ketidakhadiran pengacara yang mewakili ibu satu anak tersebut.
"Dua kali berturut-turut termohon (Putri Anne) tidak hadir," kata Humas Pengadilan Agama Jakarta Selatan, Suryana ditemui di kantornya pada Rabu, 28 Mei 2025.
Putri Anne sebagai termohon pun tidak melakukan gugatan apa-apa. Termasuk pembahasan pembagian harta gono-gini dengan Arya Saloka.
"Tidak ada (gono-gini) hanya perceraian saja," jelas Suryana.
Termasuk soal nafkah Iddah dan Mut'ah yang biasanya dituntut seorang istri kepada suaminya.
"Tidak ada. Pertama dia karena tidak hadir kemudian juga tidak dituangkan di dalam surat permohonannya," jelas Suryana.
Tak hanya soal harta, Suryana juga tidak melihat adanya pembahasan soal anak dalam putusan perceraian Arya Saloka dan Putri Anne.
"Hanya perceraian saja," kata Suryana.
Baca Juga: Absen Datang ke Sidang Cerai, Arya Saloka Ternyata Sibuk Promosi Film Baru
Sebelum sampai pada putusan perceraian, pengacara Arya Saloka mengatakan, kliennya sudah membuat kesepakatan dengan Putri Anne.
Arya Saloka bersedia menyerahkan hak asuh anak semata wayangnya kepada sang mantan istri.
Anak secara status rumah, bersama Mba Putri," kata Noverizky di Pengadilan Agama Jakarta Selatan, pada Rabu, 21 Mei 2025.
Namun kata Noverizky, Arya Saloka mendapat ruang seluas-luasnya untuk bertemu dengan sang putra alias tidak dibatasi oleh Putri Anne.
"Mas Arya diberikan ruang seluas-luasnya untuk bertemu, mengajak jalan ataupun menginap di rumah mas Arya. Jadi tidak ada bagaimana-bagaimananya," jelas pengacara Arya Saloka.
Keputusan ini dibuat demi tumbuh kembang anak semata wayang Arya Saloka dan Putri Anne. Keduanya tidak ingin karena mereka, sang putra merasakan dampak yang tidak baik.
Berita Terkait
-
Arya Saloka dan Putri Anne Resmi Bercerai, Berawal dari Rumor Perselingkuhan
-
Review FIlm Dendam Malam Kelam: Perselingkuhan, Pembunuhan, dan Penyelidikan
-
Review Film Sayap-Sayap Patah 2 - Olivia: Kisah Baru, Luka Lama
-
Arya Saloka Mangkir Lagi! Pengacara Ungkap Bukti dan 2 Saksi di Sidang Cerai
-
Nasib Pernikahan Arya Saloka dan Putri Anne Bakal Ditentukan Pekan Depan
Terpopuler
- 5 HP Murah dengan NFC Harga Rp1 Jutaan untuk Multitasking dan Transaksi Cashless Lancar
- 11 Merek Sepatu Lari Buatan Indonesia yang Populer, Kualitas Lokal Tak Bisa Diremehkan
- 6 Shio yang Menarik Keberuntungan 14 Juli 2026, Banyak Teka-teki Akhirnya Terjawab
- Bagaimana Dody Hanggodo Memanfaatkan Kekuasaannya sebagai Menteri di Kementerian PU
- Eks Jampidsus Febrie Adriansyah Potensi Menang Praperadilan: Siasat Redam Konflik Polri-Kejagung
Pilihan
-
Isu Mutasi Besar-besaran di Kementerian PU Buntut Dokumen Menteri Dody Tersebar
-
Gianni Infantino Resmi Digugat! Hubungan Gelap dengan Donald Trump Dibongkar
-
Niat Hindari Ribut dengan Alasan Beli Kuota, Pria Palembang Malah Dikejar dan Ditembak
-
Kejagung Akhirnya Buka Suara Soal Temuan 74 Kg Emas di Rumah Febrie Adriansyah: Kami Tak Tahu
-
Ada Ancaman Teror Bom, Seluruh Siswa dan Guru SDN 15 Srengseh Sawah Dipulangkan
Terkini
-
BEI Ubah Aturan Main, 28% Kapitalisasi Pasar IHSG Kini dalam Pantauan Ketat
-
Santri Korban Pembakaran Akan Jalani Operasi Cangkok Kulit
-
OJK Limpahkan Tersangka Kasus Asuransi Jiwa Prolife ke Kejaksaan, Kerugian Capai Rp566,24 Miliar
-
Kasus Dena Karari, Warga AS Ditahan Sejak 2024 Kini Dibebaskan Iran
-
Inggris Tumbang, Argentina Bangkit Dramatis dan Tantang Spanyol di Final
-
Pasien Rumah Sakit Kanker Anak Dievakuasi karena Serangan Udara AS ke Pantai Selatan Iran
-
Pemerintah Mau Salurkan Bansos Lewat Kopdes Merah Putih, Gantikan Bank dan Pos?
-
Cetak Kader Penjaga Hutan, Batang Siapkan Garda Depan Konservasi Alam
-
Fitur NFC Bisa Digunakan untuk Apa Saja? Tak Cuma Top Up Saldo E-Money
-
Rekomendasi Hadiah Unik Sesuai Zodiak, Berkesan dan Tidak Membosankan