Suara.com - Arya Saloka dan Putri Anne resmi bercerai di Pengadilan Agama Jakarta Selatan. Perceraian mereka diputus secara verstek dan diumumkan melalui e-court.
Putusan perceraian Arya Saloka dilakukan secara verstek lantaran Putri Anne selalu absen dalam sidang. Termasuk ketidakhadiran pengacara yang mewakili ibu satu anak tersebut.
"Dua kali berturut-turut termohon (Putri Anne) tidak hadir," kata Humas Pengadilan Agama Jakarta Selatan, Suryana ditemui di kantornya pada Rabu, 28 Mei 2025.
Putri Anne sebagai termohon pun tidak melakukan gugatan apa-apa. Termasuk pembahasan pembagian harta gono-gini dengan Arya Saloka.
"Tidak ada (gono-gini) hanya perceraian saja," jelas Suryana.
Termasuk soal nafkah Iddah dan Mut'ah yang biasanya dituntut seorang istri kepada suaminya.
"Tidak ada. Pertama dia karena tidak hadir kemudian juga tidak dituangkan di dalam surat permohonannya," jelas Suryana.
Tak hanya soal harta, Suryana juga tidak melihat adanya pembahasan soal anak dalam putusan perceraian Arya Saloka dan Putri Anne.
"Hanya perceraian saja," kata Suryana.
Baca Juga: Absen Datang ke Sidang Cerai, Arya Saloka Ternyata Sibuk Promosi Film Baru
Sebelum sampai pada putusan perceraian, pengacara Arya Saloka mengatakan, kliennya sudah membuat kesepakatan dengan Putri Anne.
Arya Saloka bersedia menyerahkan hak asuh anak semata wayangnya kepada sang mantan istri.
Anak secara status rumah, bersama Mba Putri," kata Noverizky di Pengadilan Agama Jakarta Selatan, pada Rabu, 21 Mei 2025.
Namun kata Noverizky, Arya Saloka mendapat ruang seluas-luasnya untuk bertemu dengan sang putra alias tidak dibatasi oleh Putri Anne.
"Mas Arya diberikan ruang seluas-luasnya untuk bertemu, mengajak jalan ataupun menginap di rumah mas Arya. Jadi tidak ada bagaimana-bagaimananya," jelas pengacara Arya Saloka.
Keputusan ini dibuat demi tumbuh kembang anak semata wayang Arya Saloka dan Putri Anne. Keduanya tidak ingin karena mereka, sang putra merasakan dampak yang tidak baik.
Berita Terkait
-
Arya Saloka dan Putri Anne Resmi Bercerai, Berawal dari Rumor Perselingkuhan
-
Review FIlm Dendam Malam Kelam: Perselingkuhan, Pembunuhan, dan Penyelidikan
-
Review Film Sayap-Sayap Patah 2 - Olivia: Kisah Baru, Luka Lama
-
Arya Saloka Mangkir Lagi! Pengacara Ungkap Bukti dan 2 Saksi di Sidang Cerai
-
Nasib Pernikahan Arya Saloka dan Putri Anne Bakal Ditentukan Pekan Depan
Terpopuler
- Pentagon Gelar Karpet Merah, Sjafrie Sjamsoeddin Dituding Bawa Agenda Akses Bebas di Langit RI
- 6 Sabun Cuci Muka yang Bagus untuk Memutihkan Wajah dan Harganya
- AS Blokade Semua Pelabuhan Iran Senin Hari Ini, Harga BBM Langsung Naik
- 7 HP Murah di Bawah Rp1 Juta Paling Layak Beli di 2026, Performa Oke Buat Harian
- 7 HP Samsung Seri A yang Sudah Kamera OIS, Video Lebih Stabil
Pilihan
-
Rivera Park Tebo Terancam Lagi, Tambang Ilegal Kembali Beroperasi Saat Wisatawan Membludak
-
Bukan Merger, Willy Aditya Ungkap Rencana NasDem-Gerindra Bentuk 'Political Block'
-
Habis Kesabaran, Rossa Ancam Lapor Polisi Difitnah Korban Operasi Plastik Gagal
-
Konflik Geopolitik Tak Pernah Belanja di Warung, Tapi Pelaku UMKM Semarang Dipaksa Akrobat
-
Kenapa CFD di Kota Lain Lancar, Tapi Palembang Macet? Ini Penyebab yang Terungkap
Terkini
-
Insidious: Out of the Further Siap Teror Bioskop, Ini Sinopsis dan Daftar Pemainnya
-
The Hunger Games: Sunrise in the Reaping Tampil Lebih Gelap, Ini Bocoran Trailernya
-
Menteri Ekonomi Kreatif Ikut Kena Imbas Gara-Gara Pernikahan Teuku Rassya
-
Emosi Meledak, Detik-Detik Korban Pelecehan FH UI Pingsan di Hadapan Pelaku
-
4 Fakta Menarik Nominasi Baeksang Arts Awards 2026, Drama You and Everything Else Paling Disorot
-
Ibu Julia Perez Menangis Minta Tolong Raffi Ahmad, Ingin Jual Apartemen Peninggalan Jupe
-
Detik-Detik Clara Shinta Temukan Bukti Video Syur Suami: Ternyata Disimpan di Folder Ini
-
Sinopsis Fifties Professionals, Kisah Tiga Pria Paruh Baya Berbahaya Diasingkan ke Pulau Terpencil
-
Sempat Disebut 'Tamu Asing' di Nikahan Anak, Tamara Bleszynski: Ada Persepsi Keliru yang Ditafsirkan
-
Disomasi Rp10,7 Miliar Usai Ungkap Dugaan VCS Suami, Clara Shinta Siap Tempuh Jalur Hukum