Suara.com - Kabar perseteruan antara musisi Ahmad Dhani dan psikolog Lita Gading terkait dugaan bullying terhadap putrinya, SA semakin memanas.
Syamsul Jahidin, kuasa hukum Lita Gading akhirnya angkat bicara menanggapi laporan yang dilayangkan Ahmad Dhani ke Polda Metro Jaya.
Dalam wawancara di kawasan Bulungan, Jakarta Selatan, Jumat, 11 Juli 2025, Syamsul Jahidin dengan tegas membantah tudingan terhadap kliennya.
Menurut Syamsul, Lita Gading hingga saat ini masih berada di luar negeri, dan belum menerima surat teguran resmi atau somasi sebelum dilaporkan pihak Dhani.
"Klien saya sampai saat ini masih di luar negeri, dan tidak pernah menerima somasi, surat teguran atau apa pun itu," ujar Syamsul Jahidin.
Syamsul juga menegaskan bahwa setelah mempelajari video yang menjadi dasar laporan, pihaknya tidak menemukan unsur bullying atau tindakan yang dapat menjatuhkan mental seorang anak.
"Kami sudah pelajari dan analisis, dalam video tersebut tidak ada yang sampai membuat jatuhnya mental seorang anak. Foto-fotonya (SA) yang ditampilkan pun, sudah lebih dulu beredar luas. Kami sudah cek," imbuhnya.
Dia menambahkan bahwa Lita Gading, sebagai seorang psikolog aktif yang bersumpah, hanya memberikan tanggapan dalam konteks edukasi lewat konten yang kini dipermasalahkan Dhani.
"Klien kami psikolog yang bersumpah, psikolog aktif. Jadi hanya memberikan tanggapan secara edukasi. Dan kalau kami melihat videonya, tidak ada sama sekali perundungan atau menjatuhkan martabat anak," ucap Syamsul.
Baca Juga: Ahmad Dhani Akui Tak Pernah Bela Mulan Jameela dari Haters: Dapat Rezeki Ngapain Dibela
Bahkan, Syamsul balik mempertanyakan isi laporan kubu Ahmad Dhani, yang tidak merinci bentuk perundungan yang dimaksud dari Lita Gading.
"Dalam laporan, tidak disampaikan juga bentuk perundungannya ini seperti apa," katanya.
Lita Gading, dalam laporan Ahmad Dhani, dituduh melanggar Pasal 76C juncto Pasal 80 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak dan atau Pasal 27A Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE).
Keberadaan salah satu pasal UU ITE itu pun tidak luput dari kritik Syamsul Jahidin, karena sudah tidak berkekuatan hukum lagi.
"Disampaikan juga di laporannya, ada UU ITE. Di sini saya sampaikan, mungkin rekan saya ini kurang update," ujar Syamsul mengawali penjelasannya.
"UU ITE Pasal 27 dan 28 sudah dibatalkan MK. Keributan di sosial media sudah tidak dapat dipidana. Yang artinya, mau dia laporkan dengan unsur pasal apa?," imbuhnya, menunjukkan ketidaksesuaian dasar hukum yang digunakan.
Berita Terkait
-
Ahmad Dhani Akui Tak Pernah Bela Mulan Jameela dari Haters: Dapat Rezeki Ngapain Dibela
-
Lagi Berseteru, Ahmad Dhani dan Maia Estianty Kompak Dukung El Rumi Lawan Jefri Nichol
-
Ahmad Dhani Sebut Maia Estianty Panjat Pagar Setingan, Al Ghazali Justru Terharu
-
Saran Feni Rose, Apakah Ahmad Dhani-Mulan Bakal Ngobrol Bareng Maia Estianty-Irwan?
-
Selain "Sudah", Ini 5 Lagu Ciptaan Ahmad Dhani Spesial untuk Maia Estianty
Terpopuler
- 5 Kulkas 1 Pintu Anti Bunga Es dan Hemat Listrik, Harga Mulai Rp1 Jutaan
- Tok! Panja DPR Sepakati RUU Polri: Usia Pensiun Bintara 59 Tahun, Perwira 60 Tahun
- Resmi! Chatib Basri Dapat Jabatan Baru Hari Ini
- Beda Cushion Wardah Colorfit Hijau dan Krem: Intip Harga, Kandungan, dan Manfaatnya
- 5 HP Android dengan Kualitas Setara iPhone 13 Pro dan iPhone 13 Pro Max
Pilihan
-
Haji Bolot Dikabarkan Terkena Serangan Jantung, Posisi Masih di Rumah Sakit
-
Derita Masyarakat RI Bertambah Kini Harga Pertamax Naik, Apa yang Harus Dilakukan?
-
Anaknya Terlibat di Program MBG, Wamenaker Afriansyah Noor Beri Penjelasan Usai Namanya Terseret
-
Namanya Terseret Isu Dugaan Korupsi BGN, Yahya Golkar: Semua Anggota Komisi IX DPR Tak Terlibat!
-
Perhatian! Harga Pertamax Naik Jadi Rp 16.250/Liter
Terkini
-
Air Mata Shanty Pecah, Trailer Film Baru Bawa Kenangan Tentang Ibunya
-
Sinopsis Office Romance: Ketika Aturan Perusahaan Jadi Penghalang Cinta, Baru Merangkak di Netflix
-
Terseret Kasus Penipuan Hanania Travel, Anwar BAB Kembalikan Uang ke Polisi
-
Bukan Gratisan, Thariq Halilintar dan Aaliyah Massaid Setor Bukti Bayar Rp200 Juta ke Travel Hanania
-
Haji Bolot Dikabarkan Terkena Serangan Jantung, Posisi Masih di Rumah Sakit
-
Film Horor 402: Rumah Sakit Angker Korea Hadirkan Ritual Jelangkung dengan Mantra Berbahasa Korea
-
Deretan Artis yang Benar-Benar Jadi Bos Perusahaan, Status CEO Giorgio Antonio Diolok-olok
-
The Humanity Bureau: Saat Manusia Dianggap Beban Negara, Malam Ini di Trans TV
-
Namanya Disebut di Sidang Suap Importasi, Raffi Ahmad Bakal Dipanggil KPK?
-
Saksi Cabut BAP Raffi Ahmad Terkait Suap Bea Cukai, KPK Tetap Dalami Keterangan