Suara.com - Dunia hiburan kembali dihebohkan dengan pengakuan blak-blakan dari aktris sekaligus model, Erika Carlina.
Dalam siniar Close The Door yang diampu Deddy Corbuzier, ia mengakui tengah hamil sembilan bulan di luar ikatan pernikahan dan memutuskan untuk tidak menikah dengan pria yang menjadi ayah biologis dari anaknya.
Keputusan berani ini sontak memicu beragam reaksi. Namun di luar sorotan gosip, muncul pertanyaan hukum yang fundamental dan relevan bagi banyak orang yaitu bagaimana sebenarnya status hukum dan nasib seorang anak yang lahir di luar pernikahan dalam tata hukum di Indonesia?
Kasus ini menjadi cerminan dari realitas sosial yang kerap terjadi, di mana anak menjadi pihak yang paling rentan.
Secara historis, hukum di Indonesia memberikan garis yang tegas mengenai hal ini, yang berpusat pada perlindungan institusi perkawinan yang sah.
Undang-Undang Perkawinan
Sebelum adanya perubahan besar, landasan utama untuk status anak di luar nikah adalah Pasal 43 ayat (1) Undang-Undang No. 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan (UU Perkawinan).
Pasal ini dengan jelas menyatakan, "anak yang dilahirkan di luar perkawinan hanya mempunyai hubungan perdata dengan ibunya dan keluarga ibunya."
Artinya, secara hukum, anak tersebut hanya diakui sebagai keturunan dari garis ibu. Konsekuensinya sangat signifikan.
Baca Juga: Tetes Air Mata Erika Carlina, Perjuangkan Kelahiran Anak Agar Diakui dan Tak Jadi Korban
Anak tidak memiliki hubungan hukum dengan ayah biologisnya, yang berarti ia tidak berhak atas nafkah, warisan, maupun menggunakan nama keluarga ayahnya.
Dalam akta kelahiran pun, umumnya hanya akan tercantum nama ibu sebagai orangtua tunggal.
Posisi ini menempatkan anak dalam situasi yang tidak menentu, karena tidak adanya perlindungan hukum yang mengikat ayah biologisnya untuk bertanggung jawab.
Putusan Mahkamah Konstitusi (MK)
Kekakuan hukum tersebut akhirnya menemukan titik terang setelah adanya putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 46/PUU-VIII/2010.
Putusan ini dianggap sebagai sebuah revolusi dalam hukum keluarga di Indonesia karena memberikan penafsiran baru terhadap Pasal 43 ayat (1) UU Perkawinan.
Berita Terkait
-
Tetes Air Mata Erika Carlina, Perjuangkan Kelahiran Anak Agar Diakui dan Tak Jadi Korban
-
Profil DJ Bravy, Pacar Erika Carlina yang Sedang Hamil 9 Bulan dan Ayah Sang Anak Masih Misteri!
-
Alasan Erika Carlina Speak Up Soal Kehamilan: Aku Diancam
-
Tak Kuat Mental, Tangis Erika Carlina Pecah Takut Diserang Fans Mantan Pacar saat Lahiran
-
Hamil Tanpa Suami, Erika Carlina Spill Nama Calon Anak: Ini Hal Baik Buat Aku
Terpopuler
- 4 Seri MacBook yang Harganya Terjun Bebas di Awal 2026, Mulai Rp8 Jutaan
- Daftar Lokasi ATM Pecahan Rp20 Ribu Terdekat di Jakarta
- Ayatollah Ali Khamenei Diklaim Tewas, Foto Jasadnya Ditunjukkan ke Benjamin Netanyahu
- Prabowo-Gibran Beri Penghormatan Terakhir di Pemakaman Try Sutrisno: Momen Khidmat di TMP Kalibata
Pilihan
-
Kedubes AS Diserang, Cristiano Ronaldo Tinggalkan Arab Saudi
-
Bukan Cuma Bupati! KPK Masih Kejar Sosok Penting Lain Terkait OTT Pekalongan
-
Terjaring OTT KPK, Bupati Pekalongan Fadia Arafiq Langsung Dibawa ke Jakarta
-
Iran Bombardir Kantor Benjamin Netanyahu Pakai Rudal Hipersonik, Kondisinya Belum Diketahui
-
Istri Ayatollah Ali Khamenei Juga Gugur Sehari Setelah Sang Suami, Dibom Israel-AS
Terkini
-
3 Drakor Terbaru Park Min Young di Prime Video, Ada Siren's Kiss Bareng Wi Ha Joon
-
Tergiur Gaji Rp50 Juta, 3 Komika Jadi Tumbal Pesugihan di Film Warung Pocong
-
Park Bom Ngaku Dijadikan Kambing Hitam Kasus Narkoba Sandara Park
-
Bukan Retorika, Tapi Mendengar: Pesan Teh Melly ke Kader Politik agar Jadi Telinga Pertama Rakyat
-
Hari Pertama Tayang, Film 'Titip Bunda di Surga-Mu' Bikin Bioskop Banjir Air Mata
-
Ribuan Warga Amerika Serikat Turun ke Jalan, Desak Trump Hentikan Serangan ke Iran
-
Jalani Ramadan Tanpa Ridwan Kamil, Atalia Praratya: Biasa Aja
-
Para Pencari Tuhan Kembali Kasih Sindiran Menohok, Bandingkan Gaji Guru dan Anggota DPR
-
Analisis Ustaz Felix Siauw dan Ustaz Khalid Tentang Konflik Timur Tengah: Iran dan Israel Sama Saja
-
Viral Aksi Ibu-ibu Larang Jenazah Tetangganya Dikubur, Ternyata Punya Utang Ratusan Juta