Suara.com - Dunia hiburan kembali dihebohkan dengan pengakuan blak-blakan dari aktris sekaligus model, Erika Carlina.
Dalam siniar Close The Door yang diampu Deddy Corbuzier, ia mengakui tengah hamil sembilan bulan di luar ikatan pernikahan dan memutuskan untuk tidak menikah dengan pria yang menjadi ayah biologis dari anaknya.
Keputusan berani ini sontak memicu beragam reaksi. Namun di luar sorotan gosip, muncul pertanyaan hukum yang fundamental dan relevan bagi banyak orang yaitu bagaimana sebenarnya status hukum dan nasib seorang anak yang lahir di luar pernikahan dalam tata hukum di Indonesia?
Kasus ini menjadi cerminan dari realitas sosial yang kerap terjadi, di mana anak menjadi pihak yang paling rentan.
Secara historis, hukum di Indonesia memberikan garis yang tegas mengenai hal ini, yang berpusat pada perlindungan institusi perkawinan yang sah.
Undang-Undang Perkawinan
Sebelum adanya perubahan besar, landasan utama untuk status anak di luar nikah adalah Pasal 43 ayat (1) Undang-Undang No. 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan (UU Perkawinan).
Pasal ini dengan jelas menyatakan, "anak yang dilahirkan di luar perkawinan hanya mempunyai hubungan perdata dengan ibunya dan keluarga ibunya."
Artinya, secara hukum, anak tersebut hanya diakui sebagai keturunan dari garis ibu. Konsekuensinya sangat signifikan.
Baca Juga: Tetes Air Mata Erika Carlina, Perjuangkan Kelahiran Anak Agar Diakui dan Tak Jadi Korban
Anak tidak memiliki hubungan hukum dengan ayah biologisnya, yang berarti ia tidak berhak atas nafkah, warisan, maupun menggunakan nama keluarga ayahnya.
Dalam akta kelahiran pun, umumnya hanya akan tercantum nama ibu sebagai orangtua tunggal.
Posisi ini menempatkan anak dalam situasi yang tidak menentu, karena tidak adanya perlindungan hukum yang mengikat ayah biologisnya untuk bertanggung jawab.
Putusan Mahkamah Konstitusi (MK)
Kekakuan hukum tersebut akhirnya menemukan titik terang setelah adanya putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 46/PUU-VIII/2010.
Putusan ini dianggap sebagai sebuah revolusi dalam hukum keluarga di Indonesia karena memberikan penafsiran baru terhadap Pasal 43 ayat (1) UU Perkawinan.
Berita Terkait
-
Tetes Air Mata Erika Carlina, Perjuangkan Kelahiran Anak Agar Diakui dan Tak Jadi Korban
-
Profil DJ Bravy, Pacar Erika Carlina yang Sedang Hamil 9 Bulan dan Ayah Sang Anak Masih Misteri!
-
Alasan Erika Carlina Speak Up Soal Kehamilan: Aku Diancam
-
Tak Kuat Mental, Tangis Erika Carlina Pecah Takut Diserang Fans Mantan Pacar saat Lahiran
-
Hamil Tanpa Suami, Erika Carlina Spill Nama Calon Anak: Ini Hal Baik Buat Aku
Terpopuler
- Link Download Gratis Ebook PDF Buku Broken Strings, Memoar Pilu Karya Aurelie Moeremans
- 5 Sampo Penghitam Rambut yang Tahan Lama, Solusi Praktis Tutupi Uban
- 5 Mobil Nissan Bekas yang Jarang Rewel untuk Pemakaian Jangka Panjang
- 4 Bedak Wardah Terbaik untuk Usia 50 Tahun ke Atas, Bantu Samarkan Kerutan
- 7 Sepatu Skechers Wanita Tanpa Tali, Simple Cocok untuk Usia 45 Tahun ke Atas
Pilihan
-
John Herdman Termotivasi Memenangi Piala AFF 2026, Tapi...
-
Purbaya Sebut Bisnis Sektor Media Cerah: Saham DIGI, TMPO, dan VIVA Langsung Ceria
-
Dari 'Kargo Gelap' Garuda ke Nakhoda Humpuss: Kembalinya Ari Askhara di Imperium Tommy Soeharto
-
Tanpa Bintang Eropa, Inilah Wajah Baru Timnas Indonesia Era John Herdman di Piala AFF 2026
-
Hari Ini Ngacir 8 Persen, Saham DIGI Telah Terbang 184 Persen
Terkini
-
Drama Keluarga Belum Berakhir, Ratu Sofya Minta Adik Jangan Bikin Suasana Makin Panas
-
Ikuti Jejak Al Ghazali, El Rumi dan Syifa Hadju Bikin Kanal YouTube Jelang Nikah
-
Jonathan Frizzy Isyaratkan Lamar Ririn Dwi Ariyanti Usai Bebas Penjara
-
Denny Sumargo Tolak Undang Roby Tremonti, Dipuji Keren oleh Aurelie Moeremans
-
Penjelasan 4 Teaser Avengers: Doomsday, Petunjuk Awal Perang Terbesar di MCU
-
6 Film Terbaru Jerome Kurnia, Penerbangan Terakhir Lagi Tayang di Bioskop
-
Benarkah Skrip Stranger Things 5 Pakai ChatGPT?
-
Eksistensi Arif Brata: Antara Akting, Jati Diri Komika, dan Pandangan Materi 'Pinggir Jurang'
-
Sinopsis Siren's Kiss, Park Min Young Terjerat Kasus Penipuan Asuransi Berujung Maut
-
7 Panduan Lengkap War Tiket BTS Jakarta 2026, Dari Presale hingga Hari-H