- Razman Arif Nasution merasa terharu mendapat dukungan musisi jalanan dan masyarakat menjelang sidang putusannya.
- Pendukung Razman menggelar orasi dan membentangkan spanduk, menyatakan ia tak bersalah dalam kasus pencemaran nama baik terhadap Hotman Paris.
- Kasus bermula dari laporan Hotman atas tudingan pelecehan seksual, di mana Razman menjadi kuasa hukum mantan asisten Hotman, Iqlima Kim.
Suara.com - Terdakwa kasus dugaan pencemaran nama baik terhadap Hotman Paris Hutapea, Razman Arif Nasution, mengaku terharu mendapat dukungan dari sejumlah orang yang berorasi di depan Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Utara pada Selasa, 2 September 2025.
Razman menyebut aksi dukungan tersebut menjadi bukti bahwa banyak pihak mengikuti jalannya kasus yang sedang dia hadapi, termasuk upayanya membela klien.
"Saya justru meneteskan air mata. Demi Allah saya tidak kenal mereka, ternyata para musisi jalanan ini memantau sosok seorang Razman, dalam kasus yang sedang dijalani, termasuk cara saya membela klien," kata Razman Arif Nasution saat ditemui di PN Jakarta Utara.
Selain orasi, Razman juga mendapat kejutan berupa lagu dari sekelompok orang yang mengaku berasal dari Komunitas Musisi Jalanan. Lagu itu, menurut Razman, sangat menyentuh hatinya.
"Lalu kemudian mereka kirim lagu buat saya, lalu bilang bergabung di sini. Saya enggak bisa larang. Yang saya pesan, jangan ada anarkis. Jadi lagu itu mengena di hati saya," ungkap Razman.
Razman berharap majelis hakim turut mempertimbangkan dukungan yang datang dari masyarakat.
"Dan itulah, hakim harus lihat ini. Saya belum lihat ada nyanyian buat seorang Hotman. Jadi saya terharu dan terima kasih kepada masyarakat yang peduli. Jujur, mereka tahu perkembangan kasus ini," tambahnya.
Di sisi lain, sejak pagi sejumlah orang membentangkan spanduk yang menuliskan Razman tak bersalah.
"Maka bapak Razman Nasution harus dinyatakan tidak bersalah melakukan pencemaran nama baik melalui ITE," bunyi tulisan salah satu spanduk.
Baca Juga: Pasang Surut Hubungan Hotman Paris dan Nikita Mirzani: Ribut, Mesra, Panas Lagi
Aksi dukungan ini berlangsung menjelang sidang putusan Razman, yang sebelumnya dituntut Jaksa Penuntut Umum (JPU) dengan pidana penjara dua tahun serta denda Rp200 juta.
Sebagai informasi, Razman ditetapkan sebagai tersangka kasus ini pada April 2023, menyusul laporan Hotman Paris dengan nomor LP/B/0212/V/2022/SPKT/Bareskrim Polri tertanggal 10 Mei 2022. Razman dijerat dengan Pasal 45 Ayat 3 juncto Pasal 27 Ayat 3 UU ITE serta Pasal 310 dan 311 KUHP.
Kasus ini bermula dari laporan Hotman Paris kepada Razman Arif Nasution lantaran tak terima dituding melakukan pelecehan seksual terhadap asistennya, Iqlima Kim.
Saat itu, Razman berperan sebagai kuasa hukum Iqlima Kim.
Perseteruan kedua pengacara kemudian meluas hingga menjadi kasus hukum yang kini tengah menunggu putusan.
Berita Terkait
-
Jelang Vonis Razman Arif Nasution, Para Pendukung Bawa Spanduk dan Orasi di Depan PN Jakarta Utara
-
Viral Momen Intim Hotman Paris Dilayani Aspri Cantik Sebelum Bersidang
-
Hotman Paris Siap Jadi Mediator, Ajak Ridwan Kamil dan Lisa Mariana Berdamai
-
Awal Mula Razman Arif Nasution Ribut dengan Pengacara di Acara TV, Sampai Dinyinyiri Hotman Paris
-
Razman Arif Nasution Ribut di TV, Hotman Paris Beri Sindiran: Gayanya Mirip Tante Saya
Terpopuler
- 7 SD Swasta Terbaik di Palembang dan Estimasi Biayanya, Panduan Lengkap Orang Tua 2026
- Begini Respons Kopassus Usai Beredar Isu Orang Istana Digampar Pangkopassus
- Aksi Kritik Gubernur Rudy Mas'ud 21 April, Massa Diminta Tak Tutup Jalan Umum
- 7 Pilihan Lipstik yang Awet 12 Jam, Anti Pudar Terkena Air dan Minyak
- Sepeda Dewasa Merek Apa yang Murah dan Awet? Ini 5 Pilihan Terbaik untuk Harian
Pilihan
-
Purbaya Copot Febrio dan Luky dari Dirjen Kemenkeu
-
Heboh! Gara-gara Putar Balik, Sopir Truk Ini Kena Tilang Polisi Rp 22 Juta
-
Bukan Hoaks! 9 Warga Papua Termasuk Balita Tewas Ditembak saat Operasi Militer TNI
-
Harga Pangan Hari Ini Naik, Cabai dan Minyak Goreng Meroket
-
Perang AS vs Iran: Trump Perpanjang Gencatan Senjata Tanpa Batas Waktu
Terkini
-
Trauma Berat Dilecehkan Syekh Ahmad Al Misry, Korban Teriak Histeris hingga Nyaris Murtad
-
Sinopsis A Gorilla Story: Keberhasilan Konservasi Gorila Dibalut Cerita Menyentuh, Tayang di Netflix
-
Mantan Karyawan Divonis Dua Tahun, Ashanty Lega Meski Rp2 M Miliknya Tak Balik
-
Bikin Penasaran! Sinopsis Drakor Reborn Rookie yang Tampilkan Kisah Tukar Jiwa Tak Biasa
-
Jadikan Jasad Istri sebagai Badut, Kisah Mengerikan di Balik Spin-off Qodrat: Badut Gendong
-
Till Death: Megan Fox Bertahan Hidup Sambil Menyeret Mayat Suami, Malam Ini di Trans TV
-
402 Rumah Sakit Angker Korea Siap Teror Bioskop, Adaptasi Film Horor Korea Viral
-
Viral Gosip Hamil, Adhisty Zara Tiba-Tiba Singgung Mau Jadi Gendut
-
Bongkar Kasus Pelecehan Syekh Ahmad Al Misry, Pelapor Ngaku Diintimidasi Jenderal
-
Dituduh Lecehkan Santri hingga Kabur ke Mesir, Syekh Ahmad Al Misry Akhirnya Beri Klarifikasi