- Ayah mertua Tasya Farasya jadi tersangka kasus pemalsuan surat.
- Majelis hakim menjatuhkan vonis bebas dari semua dakwaan.
- Putusan bebas berkekuatan hukum tetap setelah kasasi jaksa ditolak.
Suara.com - Di kala ramai kabar Tasya Farasya gugat cerai AHmad Assegaf, keluarga suaminya tak luput dari perhatian publik.
Imbasnya, ayah mertua Tasya Farasya, Hasan Ahmad bin Ahmad yang pernah tersandung kasus hukum turut menjadi perbincangan.
Pada 2024 lalu, ayah Ahmad Aassegad ternyata sempat menjadi tersangka dalam kasus dugaan pemalsuan surat di lingkungan Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR).
Karena kasus tersebut, Jaksa Penuntut Umum (JPU) di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pun sempat menuntut ayah mertua Tasya Farasya dengan hukuman pidana penjara selama 2 tahun.
Namun, pada 1 November 2024, nasib berkata lain ketika Majelis Hakim menjatuhkan vonis yang mengejutkan.
Hasan Ahmad bin Ahmad akhirnya dinyatakan tidak terbukti bersalah dan bebas dari segala dakwaan.
"Menyatakan Terdakwa HASAN AHMAD Bin AHMAD tersebut di atas, tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana dalam dakwaan alternatif Kesatu: Pasal 263 ayat (1) KUHP Jo. Pasal 55 ayat (1) Ke - 1 KUHP, Dakwaan Alternatif Kedua: Pasal 263 ayat (2) KUHP Jo. Pasal 55 ayat (1) Ke - 1 KUHP, dan Dakwaan Alternatif Ketiga: Pasal 317 ayat (1) KUHP Jo. Pasal 55 ayat (1) Ke - 1 KUHP, yang didakwakan dalam dakwaan Alternatif Penuntut Umum," keterangan dalam hasil putusan Hasan Ahmad bin Ahmad yang diunggah di Direktori Putusan Mahkamah Agung RI pada 5 Juni 2025.
Putusan tersebut juga menegaskan bahwa Hasan Ahmad harus segera dilepaskan dari statusnya sebagai tahanan seketika setelah putusan dibacakan.
"Membebaskan Terdakwa HASAN AHMAD Bin AHMAD oleh karena itu dari segala dakwaan Penuntut Umum tersebut (Vrijspraak). Memerintahkan Terdakwa dibebaskan dari Tahanan seketika setelah Putusan ini diucapkan," lanjut isi keterangan dalam hasil putusan tersebut.
Baca Juga: Tasya Farasya Pernah Mimpi Suami Selingkuh, Pertanda Apa? Ini Kata Pakar Kebatinan
Jaksa Penuntut Umum pun sempat menempuh upaya hukum lanjutan dengan mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung.
Namun, Mahkamah Agung memutuskan untuk menolak permohonan kasasi, yang berarti putusan bebas untuk Hasan Ahmad telah berkekuatan hukum tetap.
"Menolak permohonan kasasi dari Pemohon Kasasi/PENUNTUT UMUM pada KEJAKSAAN NEGERI JAKARTA SELATAN tersebut," demikian bunyi putusan kasasi dari Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia.
Sebelumnya, suami Tasya Farasya, Ahmad Assegaf juga diduga telah menggelapkan dana sebesar Rp 23 miliar yang membuat rumah tangganya di ujung tanduk.
Tudingan itu muncul setelah beredar tangkapan layar percakapan (chat) yang tidak diketahui sumbernya membongkar keretakan rumah tangga Tasya Farasya dan beredar luas di media sosial.
Berita Terkait
- 
            
              Sindiran Halus? Kerabat Unggah Ini saat Isu Perceraian Tasya Farasya Mencuat!
- 
            
              Berapa Gaji Ahmad Assegaf? Dituding Tilep Duit Tasya Farasya hingga Digugat Cerai
- 
            
              Penghasilan Fantastis YouTube Tasya Farasya, Benarkah Gugat Cerai Suami?
- 
            
              Kenapa Tasya Farasya Cerai? Begini Penjelasan Pengadilan Agama
- 
            
              Otak Bawah Sadar Ngasih Kode, Firasat Lawas Tasya Farasya soal Suami Kini Jadi Kenyataan?
Terpopuler
- Profil 3 Pelatih yang Dirumorkan Disodorkan ke PSSI sebagai Pengganti Kluivert
- 5 Pilihan Produk Viva untuk Menghilangkan Flek Hitam, Harga Rp20 Ribuan
- 5 Rekomendasi Mobil Sunroof Bekas 100 Jutaan, Elegan dan Paling Nyaman
- Warna Lipstik Apa yang Bagus untuk Usia 40-an? Ini 5 Rekomendasi Terbaik dan Elegan
- 5 Day Cream Mengandung Vitamin C agar Wajah Cerah Bebas Flek Hitam
Pilihan
- 
            
              Cerita Danantara: Krakatau Steel Banyak Utang dan Tak Pernah Untung
- 
            
              Harga Emas Turun Empat Hari Beruntun! Galeri 24 dan UBS Hanya 2,3 Jutaan
- 
            
              Jeje Koar-koar dan Bicara Omong Kosong, Eliano Reijnders Akhirnya Buka Suara
- 
            
              Saham TOBA Milik Opung Luhut Kebakaran, Aksi Jual Investor Marak
- 
            
              Isuzu Kenalkan Mesin yang Bisa Telan Beragam Bahan Bakar Terbarukan di JMS 2025
Terkini
- 
            
              Deretan Konser dan Festival Musik yang Akan Digelar November 2025, Ada Sheila On 7 hingga TV Girl
- 
            
              Gara-Gara Aurel Hermansyah Sering Nonton Film Horor, Ameena Kepingin Jadi Zombi
- 
            
              Kini Ditangkap Polisi, Onadio Leonardo Pernah Akui Cinta Narkoba: Best Thing Ever
- 
            
              Tak Selalu Mencekam, 5 Rekomendasi Film Halloween Seru untuk Ditonton Bareng Keluarga
- 
            
              Polisi: Onadio Leonardo Korban Penyalahgunaan Narkoba, Bukan Pengedar
- 
            
              Nostalgia Mencekam Malam Halloween: 3 Film Horor Klasik Ini Wajib Masuk Daftar Tonton
- 
            
              Masalah Tak Ada Habisnya, Fuji Datangi Polres Jaksel Beri Keterangan Tambahan
- 
            
              Bukan Mau Rujuk, Masayu Anastasia Bongkar Alasan Tetap Akur dengan Lembu
- 
            
              Ivan Gunawan Bahas Kunci Rahasia Rezeki Lancar: Jangan Pernah Nipu Orang
- 
            
              Masayu Anastasia Sungkan Didesak Rujuk dengan Lembu: Dia Merasa Diserang