- Ayah mertua Tasya Farasya jadi tersangka kasus pemalsuan surat.
- Majelis hakim menjatuhkan vonis bebas dari semua dakwaan.
- Putusan bebas berkekuatan hukum tetap setelah kasasi jaksa ditolak.
Suara.com - Di kala ramai kabar Tasya Farasya gugat cerai AHmad Assegaf, keluarga suaminya tak luput dari perhatian publik.
Imbasnya, ayah mertua Tasya Farasya, Hasan Ahmad bin Ahmad yang pernah tersandung kasus hukum turut menjadi perbincangan.
Pada 2024 lalu, ayah Ahmad Aassegad ternyata sempat menjadi tersangka dalam kasus dugaan pemalsuan surat di lingkungan Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR).
Karena kasus tersebut, Jaksa Penuntut Umum (JPU) di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pun sempat menuntut ayah mertua Tasya Farasya dengan hukuman pidana penjara selama 2 tahun.
Namun, pada 1 November 2024, nasib berkata lain ketika Majelis Hakim menjatuhkan vonis yang mengejutkan.
Hasan Ahmad bin Ahmad akhirnya dinyatakan tidak terbukti bersalah dan bebas dari segala dakwaan.
"Menyatakan Terdakwa HASAN AHMAD Bin AHMAD tersebut di atas, tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana dalam dakwaan alternatif Kesatu: Pasal 263 ayat (1) KUHP Jo. Pasal 55 ayat (1) Ke - 1 KUHP, Dakwaan Alternatif Kedua: Pasal 263 ayat (2) KUHP Jo. Pasal 55 ayat (1) Ke - 1 KUHP, dan Dakwaan Alternatif Ketiga: Pasal 317 ayat (1) KUHP Jo. Pasal 55 ayat (1) Ke - 1 KUHP, yang didakwakan dalam dakwaan Alternatif Penuntut Umum," keterangan dalam hasil putusan Hasan Ahmad bin Ahmad yang diunggah di Direktori Putusan Mahkamah Agung RI pada 5 Juni 2025.
Putusan tersebut juga menegaskan bahwa Hasan Ahmad harus segera dilepaskan dari statusnya sebagai tahanan seketika setelah putusan dibacakan.
"Membebaskan Terdakwa HASAN AHMAD Bin AHMAD oleh karena itu dari segala dakwaan Penuntut Umum tersebut (Vrijspraak). Memerintahkan Terdakwa dibebaskan dari Tahanan seketika setelah Putusan ini diucapkan," lanjut isi keterangan dalam hasil putusan tersebut.
Baca Juga: Tasya Farasya Pernah Mimpi Suami Selingkuh, Pertanda Apa? Ini Kata Pakar Kebatinan
Jaksa Penuntut Umum pun sempat menempuh upaya hukum lanjutan dengan mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung.
Namun, Mahkamah Agung memutuskan untuk menolak permohonan kasasi, yang berarti putusan bebas untuk Hasan Ahmad telah berkekuatan hukum tetap.
"Menolak permohonan kasasi dari Pemohon Kasasi/PENUNTUT UMUM pada KEJAKSAAN NEGERI JAKARTA SELATAN tersebut," demikian bunyi putusan kasasi dari Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia.
Sebelumnya, suami Tasya Farasya, Ahmad Assegaf juga diduga telah menggelapkan dana sebesar Rp 23 miliar yang membuat rumah tangganya di ujung tanduk.
Tudingan itu muncul setelah beredar tangkapan layar percakapan (chat) yang tidak diketahui sumbernya membongkar keretakan rumah tangga Tasya Farasya dan beredar luas di media sosial.
Berita Terkait
-
Sindiran Halus? Kerabat Unggah Ini saat Isu Perceraian Tasya Farasya Mencuat!
-
Berapa Gaji Ahmad Assegaf? Dituding Tilep Duit Tasya Farasya hingga Digugat Cerai
-
Penghasilan Fantastis YouTube Tasya Farasya, Benarkah Gugat Cerai Suami?
-
Kenapa Tasya Farasya Cerai? Begini Penjelasan Pengadilan Agama
-
Otak Bawah Sadar Ngasih Kode, Firasat Lawas Tasya Farasya soal Suami Kini Jadi Kenyataan?
Terpopuler
- Dicukur Timnas Indonesia 5-1, Pemain Naturalisasi Kamboja Jadi Sasaran Kemarahan Fans
- 4 Serum Wardah untuk Mengecilkan Pori, Kulit Halus dan Mulus Bertahap
- Daftar Harga Motor Listrik dengan Subsidi Pemerintah, Ada yang Cuma Rp5 Jutaan!
- Nasib Berubah, Ini 4 Shio yang Panen Keberuntungan dan Rezeki pada 29 Juli 2026
- Siapa Ipda Ambarita? Ini Profil Polisi yang Viral Saat Pengamanan Bentrok Matraman
Pilihan
-
Kematian Sutrimo dan Rangkaian Kejanggalan yang Muncul dari Kampung Halaman
-
Pengintai Misterius dan CCTV Mendadak, Kejanggalan di Rumah Sutrimo
-
Banyak Air Galon Isi Ulang di Bangka Barat Belum Diuji, Amankah Dikonsumsi Setiap Hari?
-
Dicecar 23 Pertanyaan Penyidik KPK, Ini Kata Plt Bupati Sukoharjo
-
Cuma Sisa Rp200 Juta! Perampok Rp1,2 Miliar di Kalideres Diciduk Usai Habiskan 1 M Dalam 8 Hari
Terkini
-
Waspada Kemacetan! Ratusan Polisi Jaga Ketat Demo di Gambir dan Kantor Kredivo Sore Ini
-
Mengenal Sosok Mantan Terpidana Korupsi yang Kini Jadi Kandidat Gubernur BI
-
Investor Mulai Cemas, Mengapa Kekosongan Gubernur BI Picu Kekhawatiran Independensi?
-
Arti Sillage, Projection, dan Longevity dalam Dunia Parfum
-
CFX10 Naik Tipis Pagi Ini, Aset Bitcoin Melonjak Lagi
-
Kabinet Bayangan, Mengapa Muncul di Indonesia?
-
Kemenhut Tangkap Pengedar Sisik Trenggiling dan Paruh Rangkong di Padang, Ini Kronologinya
-
Ancaman Perang Terbuka Meluas di Timur Tengah, Negara Arab Tak Mau Terlibat Konflik Iran dan AS
-
Prabowo Bilang Banyak Pemuda Idap Kanker karena Atap Rumah Asbes: Kembali Pakai Ijuk
-
5 Sepatu Lari Adidas Terbaik untuk Daily Run, Nyaman Dipakai Latihan Setiap Hari