Entertainment / Gosip
Selasa, 16 September 2025 | 15:59 WIB
Ahmad Assegaf dan Tasya Farasya (Instagram)
Baca 10 detik
  • Ayah mertua Tasya Farasya jadi tersangka kasus pemalsuan surat.
  • Majelis hakim menjatuhkan vonis bebas dari semua dakwaan.
  • Putusan bebas berkekuatan hukum tetap setelah kasasi jaksa ditolak.
[batas-kesimpulan]

Suara.com - Di kala ramai kabar Tasya Farasya gugat cerai AHmad Assegaf, keluarga suaminya tak luput dari perhatian publik.

Imbasnya, ayah mertua Tasya Farasya, Hasan Ahmad bin Ahmad yang pernah tersandung kasus hukum turut menjadi perbincangan.

Pada 2024 lalu, ayah Ahmad Aassegad ternyata sempat menjadi tersangka dalam kasus dugaan pemalsuan surat di lingkungan Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR).

Karena kasus tersebut, Jaksa Penuntut Umum (JPU) di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pun sempat menuntut ayah mertua Tasya Farasya dengan hukuman pidana penjara selama 2 tahun.

Namun, pada 1 November 2024, nasib berkata lain ketika Majelis Hakim menjatuhkan vonis yang mengejutkan.

Hasan Ahmad bin Ahmad akhirnya dinyatakan tidak terbukti bersalah dan bebas dari segala dakwaan.

Tasya Farasya dan Ahmad Assegaf (Instagram/assegafah)

"Menyatakan Terdakwa HASAN AHMAD Bin AHMAD tersebut di atas, tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana dalam dakwaan alternatif Kesatu: Pasal 263 ayat (1) KUHP Jo. Pasal 55 ayat (1) Ke - 1 KUHP, Dakwaan Alternatif Kedua: Pasal 263 ayat (2) KUHP Jo. Pasal 55 ayat (1) Ke - 1 KUHP, dan Dakwaan Alternatif Ketiga: Pasal 317 ayat (1) KUHP Jo. Pasal 55 ayat (1) Ke - 1 KUHP, yang didakwakan dalam dakwaan Alternatif Penuntut Umum," keterangan dalam hasil putusan Hasan Ahmad bin Ahmad yang diunggah di Direktori Putusan Mahkamah Agung RI pada 5 Juni 2025.

Putusan tersebut juga menegaskan bahwa Hasan Ahmad harus segera dilepaskan dari statusnya sebagai tahanan seketika setelah putusan dibacakan.

"Membebaskan Terdakwa HASAN AHMAD Bin AHMAD oleh karena itu dari segala dakwaan Penuntut Umum tersebut (Vrijspraak). Memerintahkan Terdakwa dibebaskan dari Tahanan seketika setelah Putusan ini diucapkan," lanjut isi keterangan dalam hasil putusan tersebut.

Baca Juga: Tasya Farasya Pernah Mimpi Suami Selingkuh, Pertanda Apa? Ini Kata Pakar Kebatinan

Jaksa Penuntut Umum pun sempat menempuh upaya hukum lanjutan dengan mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung.

Namun, Mahkamah Agung memutuskan untuk menolak permohonan kasasi, yang berarti putusan bebas untuk Hasan Ahmad telah berkekuatan hukum tetap.

"Menolak permohonan kasasi dari Pemohon Kasasi/PENUNTUT UMUM pada KEJAKSAAN NEGERI JAKARTA SELATAN tersebut," demikian bunyi putusan kasasi dari Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia.

Sebelumnya, suami Tasya Farasya, Ahmad Assegaf juga diduga telah menggelapkan dana sebesar Rp 23 miliar yang membuat rumah tangganya di ujung tanduk.

Tudingan itu muncul setelah beredar tangkapan layar percakapan (chat) yang tidak diketahui sumbernya membongkar keretakan rumah tangga Tasya Farasya dan beredar luas di media sosial.

Load More