- Rien Wartia Trigina melaporkan mantan asistennya, Hera, atas tuduhan pelanggaran UU PDP terkait unggahan foto di media sosial.
- Anggota Komisi III DPR RI, Habiburokhman, menyatakan penerapan UU PDP dalam kasus ini tidak tepat dan berlebihan.
- DPR RI berkomitmen mengawal kasus tersebut agar tidak terjadi kriminalisasi terhadap masyarakat kecil yang lemah secara sosial.
Suara.com - Perseteruan antara Rien Wartia Trigina alias Erin Taulany dengan mantan asisten rumah tangganya, Hera kini berujung pada saling lapor.
Jika Hera melaporkan Rien Wartia dengan dugaan penganiayaan, maka mantan istri Andre Taulany melaporkan ARTnya dengan pelanggaran privasi.
Perempuan yang kini bernama Erin Anthony ini merasa keberatan karena Hera mengunggah foto suasana rumah hingga foto anak-anaknya di media sosial tanpa izin.
Namun, langkah hukum ini memicu reaksi keras dari Anggota Komisi III DPR RI, Habiburokhman.
Habiburokhman menilai penerapan Undang-Undang Perlindungan Data Pribadi (UU PDP) dalam kasus ini sangat tidak patut.
"Komisi III DPR RI menilai penggunaan Undang-Undang Perlindungan Data Pribadi dalam perkara Hera, mantan asisten rumah tangga Rien Wartia, tidak tepat," ujar Habiburokhman di Instagram pada Sabtu, 16 Mei 2026.
Politikus dari Partai Gerindra ini mengingatkan agar hukum tidak dijadikan alat untuk menindas masyarakat kecil.
Ia berpendapat bahwa foto rumah atau dokumentasi bersama anak-anak bukanlah objek pelanggaran pidana yang dimaksud dalam undang-undang.
"Hukum tidak boleh digunakan secara berlebihan terhadap masyarakat kecil," ucap politisi 53 tahun tersebut.
Baca Juga: Dituduh eks Istri Andre Taulany Langgar Privasi, Pengacara ART: Foto Pagar Rumah Bukan Data Pribadi
Menurutnya, data pribadi yang dilindungi oleh negara bersifat identitas personal yang spesifik seperti KTP atau data kesehatan.
Sementara foto kendaraan atau suasana hunian dianggap sebagai dokumentasi biasa yang tidak memenuhi unsur pidana dalam UU PDP Nomor 27 Tahun 2022.
"Tuduhan terhadap Hera tidak tepat karena data pribadi dalam Undang-Undang PDP pada prinsipnya berkaitan dengan identitas personal," imbuhnya.
Habiburokhman khawatir kasus ini justru menjadi ajang kriminalisasi terhadap pihak yang secara posisi sosial lebih lemah.
Ia menekankan bahwa semangat pembuatan UU PDP adalah untuk mencegah kejahatan digital, bukan untuk mempidanakan orang kecil.
"Bukan untuk memperluas kriminalisasi terhadap orang kecil yang secara ekonomi maupun posisi sosial jauh lebih lemah," tutur Habiburokhman.
Pihak DPR RI pun berkomitmen akan terus mengawal kasus ini agar keadilan tetap berpihak pada kebenaran secara proporsional.
Baginya, aparat penegak hukum harus jeli dalam melihat duduk perkara agar tidak ada pihak yang merasa dikriminalisasi secara sepihak.
"Penegakan hukum harus mengedepankan keadilan, proporsionalisme, dan rasa kemanusiaan," ucapnya.
Berita Terkait
-
Dituduh eks Istri Andre Taulany Langgar Privasi, Pengacara ART: Foto Pagar Rumah Bukan Data Pribadi
-
ART Pastikan Kenzy Taulany Tak Marah Fotonya Diposting, Erin Cuma Mengada-ada?
-
ART Hanya Bercanda Akui Kenzy Taulany Suaminya: Mana Mungkin, Saya Juga Punya Suami
-
Erin Serang Balik, Sebut ART Posting Foto Kenzy Taulany dan Akui Sebagai Suami
-
Nama Baiknya Terlanjur Rusak, Erin eks Andre Taulany Ancam ART dan Dalang Kasus dengan Denda Rp4 M
Terpopuler
- Link Download Logo dan Tema HUT Bhayangkara ke-80 2026 untuk Ulang Tahun Polri
- 5 Sepeda Gunung MTB Polygon Termurah, Tangguh dan Awet Untuk Harian
- 5 HP Samsung 5G Termurah 2026, Fitur Lengkap dan Performa Stabil untuk Jangka Panjang
- Ogah Pasang AC? Ini 4 Rekomendasi Air Cooler yang Murah, Hemat Listrik, dan Cepat Dingin
- Golkar Sulsel Memanas, Ini Alasan Pendukung Appi Alihkan Dukungan ke IAS
Pilihan
-
Tangis Bayi Pecah Pagi Hari, Warga Temukan Bayi Perempuan Baru Lahir di Teras Rumah
-
Rupiah Nyaris ke Rp18.000 Lagi Hari Ini
-
Ole Romeny Bakal Satu Tim dengan Justin Hubner di Liga Belanda, Fortuna Sittard Siapkan Tawaran
-
Antar Timnas Perancis ke 16 Besar, Mbappe Pecahkan Sejumlah Rekor Piala Dunia 2026
-
Prabowo ke Polisi: Gaji dan Senjata Kalian dari Rakyat, Jadi Jangan Menyusahkan Rakyat
Terkini
-
Prambanan Jazz 2026 Siapkan Konsep 'Playing Jazz', Sejumlah Musisi Lintas Genre Akan Tampil Beda
-
Boby Berliandika X Factor dan Istri Rajut Karier Musik hingga Bisnis di Tengah Gempuran Digitalisasi
-
Pulang Umrah, Ruben Onsu Akhirnya Buka Suara soal Gugatan Hak Asuh Anak ke Sarwendah
-
Agna Rangkum Perihnya Perpisahan Sunyi dalam Lagu 'Diluar Hal Biasa'
-
DNA Rilis Album Aurora, Realita Kehidupan DJ Aloy dan JayJax dalam 18 Lagu
-
Ruben Onsu Resmi Perjuangkan Hak Asuh Anak dari Sarwendah, Sidang Digelar 15 Juli 2026
-
Seni Membalas Hujatan: Bule Real 'Comeback' dengan Single Dangdut Komedi 'Hayati'
-
Musisi Ramai Kritik Lagu Lalaki Langit Lalanang Bejat Bupati Purwakarta, Beri Sindiran Menohok
-
Serahkan Uang ke Polisi, Awkarin Tegaskan Ada di Pihak Korban Hanania Travel
-
Saemen Fest 2026: Festival Musik Lintas Genre Siap Guncang Jogja pada 19 Juli 2026