- Ruben Onsu menjalani sidang perdana gugatan hak asuh anak di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada 15 Juli 2026.
- Agenda sidang pertama difokuskan pada pemeriksaan identitas para pihak serta legalitas kuasa hukum penggugat dan juga tergugat.
- Tahapan persidangan akan berlanjut ke agenda mediasi untuk memperjuangkan legalitas hak asuh anak bagi Ruben Onsu.
Suara.com - Gugatan hak asuh anak yang diajukan Ruben Onsu terhadap mantan istrinya, Sarwendah resmi memasuki persidangan perdana di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Rabu (15/7/2026).
Meski Ruben tidak hadir langsung di ruang sidang, tim kuasa hukumnya memastikan proses hukum akan terus berjalan demi memperjuangkan hak sang presenter sebagai ayah kandung.
Kuasa hukum Ruben, H A Thomas, menjelaskan agenda sidang pertama hanya berfokus pada pemeriksaan identitas para pihak serta legalitas kuasa hukum.
"Sidang hari ini berjalan dengan lancar. Sidang pertama pastinya terkait dengan pemeriksaan identitas dari para pihak, penggugat dan juga tergugat," ujar Thomas usai sidang.
"Tadi sudah dilakukan pemeriksaan baik dari prinsipal maupun kuasa penggugat dan tergugat," katanya menyambung.
Ruben Onsu diketahui berhalangan hadir karena memiliki agenda yang tidak dapat diwakilkan.
Namun menurut Thomas, ketidakhadiran kliennya tidak menjadi persoalan karena sidang perdana hanya membahas aspek administratif.
"Klien yaitu Ruben belum bisa menghadiri karena ada agenda yang tidak bisa diwakilkan, sehingga kami selaku tim kuasa hukumnya yang menghadiri sidang hari ini," imbuhnya.
Thomas menambahkan, perkara tersebut selanjutnya akan memasuki tahap mediasi. Jadwal mediasi masih menunggu penetapan dari hakim mediator yang telah ditunjuk dalam persidangan.
Baca Juga: Momen Haru Ruben Onsu dan Igun di Tanah Suci: dari Cuaca 50 Derajat hingga Me-Time di Depan Kabah
"Kami masih menunggu agenda mediasi yang nantinya akan dilakukan sekitar minggu depan. Tapi nanti waktunya akan disampaikan lagi," ucapnya.
Meski demikian, Thomas menegaskan pesan utama Ruben sejak awal tidak berubah. "Ruben tetap memperjuangkan haknya sebagai ayah kandung," katanya menegaskan.
Saat ditanya apakah gugatan tersebut bertujuan memperoleh hak asuh anak secara legal, Thomas membenarkannya.
"Betul. Gugatan hak asuh ini memang untuk Ruben dalam legalitas terhadap hak asuh anaknya," tuturnya.
Soal berbagai unggahan Ruben di media sosial yang sempat menjadi sorotan publik dan disebut-sebut akan dijadikan alat bukti, Thomas memilih tidak memberikan penjelasan lebih jauh.
"Nanti terkait bukti-bukti akan disampaikan pada saat agenda pembuktian. Terhadap pokok perkara atau substansi nanti akan disampaikan oleh Pak Minola langsung," ujarnya.
Berita Terkait
-
Momen Haru Ruben Onsu dan Igun di Tanah Suci: dari Cuaca 50 Derajat hingga Me-Time di Depan Kabah
-
Pulang Umrah, Ruben Onsu Akhirnya Buka Suara soal Gugatan Hak Asuh Anak ke Sarwendah
-
Ruben Onsu Resmi Perjuangkan Hak Asuh Anak dari Sarwendah, Sidang Digelar 15 Juli 2026
-
Ruben Onsu dan Ivan Gunawan Pilih Tak Sekamar saat Umrah, Ini Alasannya
-
Giorgio Antonio Dituding Pakai Barang KW, Jam Tangan Mewah Rp3 Miliar Pacar Sarwendah Disorot
Terpopuler
- Penjelasan Polda Sulsel Terkait Kabar Penangkapan Basri Kajang
- 5 HP Murah Kamera Bagus Sesuai Review untuk Foto dan Video, Mulai Rp1 Jutaan
- 3 Parfum Mykonos Paling Wangi dengan Aroma Clean dan Tahan Lama Menurut Review Pembeli
- 6 Sepatu Jalan Terbaik yang Nyaman Dipakai Lari dari Brand Luar dan Lokal
- Di Mana Tempat Beli Sepatu Asics Ori di Indonesia? Ini 5 Rekomendasi Toko Tepercaya
Pilihan
-
Tersangka Don Ritto Dikawal Rantis Brimob saat Tiba di Kejagung, Emas hingga Brankas Ikut Dibawa
-
Banggar DPR Dorong Sinkronisasi Belanja Pusat dan Daerah untuk Percepat Pembangunan Jawa Timur
-
Isu Mutasi Besar-besaran di Kementerian PU Buntut Dokumen Menteri Dody Tersebar
-
Gianni Infantino Resmi Digugat! Hubungan Gelap dengan Donald Trump Dibongkar
-
Niat Hindari Ribut dengan Alasan Beli Kuota, Pria Palembang Malah Dikejar dan Ditembak
Terkini
-
Hotman Paris: Rumah Sentul Milik Eks Jampidsus Febrie Adriansyah, Tapi Isinya Milik Orang Lain
-
Didampingi Hotman Paris, Eks Jampidsus Febrie Adriansyah Lolos dari Penahanan Usai Diperiksa 10 Jam
-
Dosen UGM Diancam Sebar Data Pribadi hingga Dilacak Lewat Google Maps Usai Kritik Menteri PU
-
Hadiri Rakorwil PSI Bengkulu, Kaesang Pangarep: Masa Gajah Kalah dari yang Lain?
-
Balita Tewas Diduga Dianiaya Ibu Tiri, Kemen PPPA Usul Asesmen Pengasuhan Sebelum Menikah
-
Terekam CCTV dan Viral di Medsos, Remaja Pengancam Pakai Golok di Citeureup Diringkus Polisi
-
Terima Bos Blueray Divonis 2 Tahun Penjara, KPK Ogah Ajukan Banding
-
IPC TPK Catat Arus Peti Kemas Tumbuh 7 Persen Sepanjang Semester I 2026
-
Cara Belanja di Singapura dan Jepang Pakai BRImo, Tanpa Tukar Mata Uang
-
Mario Aji dan Veda Ega Ajak Masyarakat Ramaikan Gelaran MotoGP Mandalika 2026