Desakan Hukum Mati Koruptor, Ini Dia Koruptor Pertama Divonis Mati di Indonesia

Jum'at, 28 Agustus 2026 | 11:50 WIB
Teuku Jusuf Muda Dalam [Koleksi Tempoe Doeloe, dikurasi ulang oleh Suara.com]
  • Aliansi Masyarakat Pati Bersatu berunjuk rasa di depan gedung DPR Jakarta menuntut penerapan hukuman mati bagi koruptor.
  • Mantan Gubernur Bank Indonesia Jusuf Muda Dalam divonis hukuman mati oleh pengadilan pada September 1966 atas kasus korupsi.
  • Terpidana mati Jusuf Muda Dalam meninggal dunia di Rumah Sakit Cimahi akibat infeksi tetanus sebelum eksekusi dilaksanakan.

Dalam sejumlah sumber sejarah, nilai dana yang dipersoalkan dalam perkara tersebut diklaim mencapai sekitar Rp97,3 miliar.

Persidangan Jusuf berlangsung di Gedung Bappenas, Jakarta, pada akhir Agustus 1966.

Kejaksaan Agung bahkan menerbitkan buku Proses Peradilan Jusuf Muda Dalam ex Menteri Urusan Bank Sentral pada 1967 yang merekam proses perkara tersebut.

Selain kasus korupsi, Jusuf Muda Dalam didakwa memiliki atau menguasai senjata api tanpa izin.

Di ruang sidang, jaksa menghadirkan saksi-saksi untuk membangun konstruksi perkara.

Hukumonline mencatat sedikitnya 24 saksi dan ahli dalam bahan persidangan yang dipublikasikan, sementara sumber lain yang merujuk proses perkara menyebut jumlah saksi mencapai 175 orang selama rangkaian persidangan.

Jusuf Muda Dalam membantah sejumlah tuduhan.

Namun majelis hakim Pengadilan Negeri Istimewa Jakarta menyatakan ia bersalah dalam perkara yang mencakup subversi, penyimpanan senjata api tanpa izin, penggelapan uang dalam jabatan, serta perkawinan yang dianggap memiliki halangan hukum.

Pada 9 September 1966, pengadilan menjatuhkan hukuman mati.

Jusuf kemudian mengajukan kasasi. Mahkamah Agung memutus perkara itu melalui Putusan Nomor 15 K/Kr/1967, dengan majelis yang diketuai Surjadi, S.H., serta anggota Subekti, S.H. dan M. Abdurrachman, S.H.

Putusan tersebut tercatat bertanggal 8 April 1967 dan mempertahankan hukuman mati.

Jusuf Muda Dalam Tak Dieksekusi

Namun, vonis mati itu tidak pernah berakhir di depan regu tembak.

Jusuf Muda Dalam meninggal dunia ketika masih menjalani masa penahanan, sebelum hukuman mati terhadap dirinya dilaksanakan.

Jusuf Muda Dalam meninggal karena infeksi tetanus. Ia menghembuskan nafas terakhir dengan status terpidana mati di Rumah Sakit Cimahi pada 26 Agustus 1976.

Sebelum masuk pemerintahan, Jusuf Muda Dalam memiliki pengalaman sebagai wartawan dan pernah aktif dalam dunia politik. Kariernya kemudian berkembang hingga menduduki posisi strategis di sektor keuangan.

Pada 23 November 1963, Presiden Soekarno mengangkatnya sebagai Gubernur Bank Indonesia.

Ia kemudian dipercaya menjadi Menteri Urusan Bank Sentral, sehingga memiliki posisi sangat penting dalam pengelolaan kebijakan moneter Indonesia.

Terkait
Terkini
Lihat Artikel Lainnya

Dapatkan Aplikasi
Suara.com