Foto / News
Selasa, 29 September 2015 | 17:25 WIB
MK memperbolehkan daerah dengan calon tunggal untuk melaksanakan pemilihan kepala daerah serentak.
Sidang Putusan Permohonan Calon Tunggal
Sidang Putusan Permohonan Calon Tunggal
Sidang Putusan Permohonan Calon Tunggal
Sidang Putusan Permohonan Calon Tunggal

Suara.com - Sidang putusan permohonan uji materi soal calon tunggal di Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Selasa (29/9). Mahkamah Konstitusi mengabulkan permohonan uji materi soal calon tunggal dalam Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2015 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati dan Wali Kota. MK memperbolehkan daerah dengan calon tunggal untuk melaksanakan pemilihan kepala daerah serentak periode pertama pada Desember 2015. [suara.com/Oke Atmaja]

Load More