Foto / News
Selasa, 22 Desember 2015 | 17:10 WIB
Kemendag telah mengidentifikasi 51 pelanggaran SNI, 46 pelanggaran MKG dan 22 pelanggaran label.
Barang Tak Ber-SNI
Barang Tak Ber-SNI
Barang Tak Ber-SNI
Barang Tak Ber-SNI

Suara.com - Menteri Perdagangan (Mendag) Thomas Lembong bersama Kepala Badan POM RI Roy Sparringa melihat hasil pengawasan barang beredar di pasaran selama semester II/2015, di kantor Kemendag, Jakarta, Selasa (22/12). Kementerian Perdagangan mengklaim bahwa 60% dari 295 produk yang diawasi telah mengikuti aturan Standar Nasional Indonesia (SNI) wajib, menggunakan petunjuk penggunaan manual dan garansi (MKG), serta pencantuman label berbahasa Indonesia. Dalam periode semester II/2015, Kemendag telah mengidentifikasi 51 pelanggaran SNI, 46 pelanggaran MKG dan 22 pelanggaran label dalam bahasa Indonesia. [suara.com/Oke Atmaja]

Load More