Suara.com - Petugas Dinas Perhubungan DKI Jakarta menderek kendaraan yang terparkir di tempat terlarang di kawasan Jalan Hang Lekir Kebayoran Baru, Jakarta, Senin (25/1). Badan Layanan Umum Daerah (BLUD) Parkir DKI Jakarta melalui Peraturan Gubernur (Pergub) berencana menaikkan denda parkir hingga Rp3 juta per hari untuk kendaraan roda empat dan Rp1 juta untuk kendaraan jenis roda dua. [suara.com/Kurniawan Mas'ud]
Tag
Komentar
Terpopuler
- 4 HP RAM 8 GB Harga di Bawah Rp1,5 Juta: Kamera Bagus, Performa Juara
- 4 Mobil Bekas Rp50 Jutaan yang Ideal untuk Harian: Irit, Gesit Pas di Gang Sempit
- 5 Cat Rambut untuk Menutupi Uban: Hasil Natural, Penampilan Lebih Muda
- Link Download Gratis Ebook PDF Buku Broken Strings, Memoar Pilu Karya Aurelie Moeremans
- Kronologi Pernikahan Aurelie Moeremans dan Roby Tremonti Tak Direstui Orang Tua
Pilihan
-
Nama Orang Meninggal Dicatut, Warga Bongkar Kejanggalan Izin Tanah Uruk di Sambeng Magelang
-
Di Reshuffle Prabowo, Orang Terkaya Dunia Ini Justru Pinang Sri Mulyani untuk Jabatan Strategis
-
Akun RHB Sekuritas Milik Wadirut Dijebol, Ada Transaksi Janggal 3,6 Juta Saham BOBA
-
Danantara Janji Bangkitkan Saham Blue Chip BUMN Tahun Ini
-
Gurita Bisnis Adik Prabowo, Kini Kuasai Blok Gas di Natuna
Terkini
-
Akses Tol Langsung KM 25 JakartaMerak Masuki Uji Laik Fungsi
-
Ketika Bangkai Pesawat Bekas Jadi Peluang Usaha Bernilai Ekonomi
-
BPBD DKI Keluarkan Peringatan Dini Cuaca Ekstrem 14-17 Januari 2026
-
Ini Dia John Herdman, Nahkoda Baru Timnas Indonesia
-
Pesangon dan THR Tertahan, Mantan Buruh Sritex Demo Pengadilan
-
RSUD Kota Serang Dikepung Banjir
-
Banjir Rendam Tol Bandara Soetta, Lalu Lintas Macet 1,5 Kilometer
-
Hujan Lebat dan Rob Sebabkan Banjir 50 Cm di Tanjung Priok
-
Sejumlah Ruas Jalan di Jakarta Terendam Banjir
-
Harga Emas Antam dan Galeri24 Kompak Naik di Atas Rp2,5 Juta per Gram