Foto / News
Rabu, 17 Februari 2016 | 17:17 WIB
Gatot dan Evy dituntut empat tahun enam bulan penjara dengan denda sebesar Rp200 juta.
Gatot dan Evy Dituntut 4 Tahun
Gatot dan Evy Dituntut 4 Tahun
Gatot dan Evy Dituntut 4 Tahun
Gatot dan Evy Dituntut 4 Tahun
Gatot dan Evy Dituntut 4 Tahun
Gatot dan Evy Dituntut 4 Tahun

Suara.com - Gubernur Sumatera Utara nonaktif Gatot Pujo Nugroho beserta istri Evy Susanti menjalani sidang tuntutan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta, Rabu (17/2). Gatot dan Evy dituntut empat tahun enam bulan penjara dengan denda sebesar 200 juta subsider lima bulan kurungan penjara. [suara.com/Oke Atmaja]

Load More