Suara.com - Terdakwa kasus korupsi proyek pembangunan Pusat Pendidikan dan Sekolah Olahraga Nasional (P3SON) Hambalang, Bogor, Jawa Barat, Andi Zulkarnaen Mallarangeng, menerima salinan tuntutan dari JPU dalam sidang lanjutan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Rabu (7/6/2017). Sosok yang biasa disapa Choel Mallarangeng itu dituntut hukuman lima tahun penjara subsider enam bulan penjara dan denda Rp500 juta. [Suara.com/Oke Atmaja]
Komentar
Berita Terkait
Terpopuler
- Terungkap! Kronologi Perampokan dan Penculikan Istri Pegawai Pajak, Pelaku Pakai HP Korban
- Promo Superindo Hari Ini 10-13 November 2025: Diskon Besar Awal Pekan!
- 5 Rekomendasi Motor yang Bisa Bawa Galon untuk Hidup Mandiri Sehari-hari
- 5 Bedak Padat yang Bagus dan Tahan Lama, Cocok untuk Kulit Berminyak
- 5 Parfum Aroma Sabun Mandi untuk Pekerja Kantoran, Beri Kesan Segar dan Bersih yang Tahan Lama
Pilihan
-
Cetak 33 Gol dari 26 Laga, Pemain Keturunan Indonesia Ini Siap Bela Garuda
-
Tolak Merger dengan Grab, Investor Kakap GoTo Usul Patrick Walujo Diganti
-
Waduh, Rupiah Jadi Paling Lemah di Asia Lawan Dolar Amerika Serikat
-
Tekad Besar Putu Panji Usai Timnas Indonesia Tersingkir di Piala Dunia U-17 2025
-
Cek Fakta: Viral Isu Rektor UGM Akui Jokowi Suap Rp100 Miliar untuk Ijazah Palsu, Ini Faktanya
Terkini
-
Ombak Tinggi Rusak Jalur Pejalan Kaki di Kuta
-
Dua Pekan Dibiarkan Menjuntai, Kabel Utilitas di Setiabudi Ancam Keselamatan Warga
-
Melihat Keindahan Musim Gugur di Taman Zhongshan Beijing
-
Terminal 1C Bandara Soekarno-Hatta Kembali Beroperasi dengan Wajah Baru
-
Api Lahap Pemukiman Padat Penduduk di Tambora
-
Kasus Ledakan di SMAN 72 Jakarta, Satu Siswa Ditetapkan Jadi Tersangka
-
Vakum Empat Bulan, Bandara Dhoho Kediri Resmi Beroperasi Lagi
-
BNN Umumkan Hasil Operasi Bersama, Amankan 1.259 Tersangka dan Berbagai Barang Bukti Narkotika
-
Presiden Prabowo Lantik Arif Satria dan Amarulla Octavian Pimpin BRIN
-
Timnas Indonesia U-17 Akhiri Fase Grup dengan Kemenangan 2-1 atas Honduras