Suara.com - Kebutuhan bahan pangan di pasar Grogol Jakarta, Kamis (8/6). Kepala Bareskrim Polri menekankan agar pelaku pasar tidak bermain-main dengan harga sembako menjelang hari lebaran. Pemerintah dan pihak kepolisian melalui Satuan Tugas (Satgas) Pangan akan menindak oknum-oknum yang memainkan stok dan harga pangan yang sudah menjadi tren setiap tahun Ramadan. Pemerintah pada tahun ini juga tidak hanya fokus pada urusan ketersediaan bahan pokok namun memastikan harga bahan pokok tidak melonjak. [suara.com/Kurniawan Mas'ud]
Komentar
Berita Terkait
Terpopuler
- Pentagon Gelar Karpet Merah, Sjafrie Sjamsoeddin Dituding Bawa Agenda Akses Bebas di Langit RI
- 6 Sabun Cuci Muka yang Bagus untuk Memutihkan Wajah dan Harganya
- AS Blokade Semua Pelabuhan Iran Senin Hari Ini, Harga BBM Langsung Naik
- 7 HP Murah di Bawah Rp1 Juta Paling Layak Beli di 2026, Performa Oke Buat Harian
- 7 HP Samsung Seri A yang Sudah Kamera OIS, Video Lebih Stabil
Pilihan
-
Polisi: Begal Petugas Damkar Tertangkap Saat Pesta Narkoba Didampingi Wanita di Pluit
-
Warga Sambeng Borobudur Terancam Kehilangan Mata Air, Sendang Ngudal Dikepung Tambang
-
Rivera Park Tebo Terancam Lagi, Tambang Ilegal Kembali Beroperasi Saat Wisatawan Membludak
-
Bukan Merger, Willy Aditya Ungkap Rencana NasDem-Gerindra Bentuk 'Political Block'
-
Habis Kesabaran, Rossa Ancam Lapor Polisi Difitnah Korban Operasi Plastik Gagal
Terkini
-
Kasus Pelecehan Seksual di FH UI, BEM Tuntut Transparansi dan Sanksi Tegas
-
Momen Pertemuan Prabowo dan Putin di Istana Kremlin
-
Dominan Sejak Awal, Timnas Indonesia U-17 Gulung Timor Leste 4-0
-
Momen Anwar Usman Pingsan Usai Purnabakti di Gedung MK
-
Anwar Usman Lepas Jabatan, MK Sambut Liliek Prisbawono dan Adies Kadir
-
Akses Ditutup Ahli Waris, 8 Ruang Kelasa di SDN Bunisari Tak Bisa Dipakai
-
Revitalisasi Jalur Kaldera Tengger, Kurangi Kepadatan Wisata di Bromo
-
103 Sekolah Swasta Gratis di Jakarta Resmi Diluncurkan
-
Unduhan Tembus 400 Juta, inDrive Perluas Layanan dan Pasar
-
Penampakan Gunungan Uang Rp11,42 Triliun, Hasil Denda hingga Tipikor