Pemprov DKI Hapus Sanksi Pajak Kendaraan Bermotor

Jum'at, 16 November 2018 | 17:00 WIB
Warga menyelesaikan pembayaran pajak kendaraan bermotor di Kantor Samsat Polda Metro Jaya, Jakarta, Jumat (16/11). [ANTARA FOTO/Aprillio Akbar]
Warga menyelesaikan pembayaran pajak kendaraan bermotor di Kantor Samsat Polda Metro Jaya, Jakarta, Jumat (16/11). [ANTARA FOTO/Aprillio Akbar]
Warga memeriksa dokumen saat melakukan pembayaran pajak kendaraan bermotor di Kantor Samsat Polda Metro Jaya, Jakarta, Jumat (16/11). [ANTARA FOTO/Aprillio Akbar]

Suara.com - Suasana di Kantor Samsat Polda Metro Jaya, Jakarta, Jumat (16/11). Pemprov DKI Jakarta memberlakukan program penghapusan sanksi administrasi Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) hingga 15 Desember 2018. [ANTARA FOTO/Aprillio Akbar]

Terkait
Terpopuler
Terkini
Lihat Artikel Lainnya

Dapatkan Aplikasi
Suara.com