Suara.com - Suasana di Kantor Samsat Polda Metro Jaya, Jakarta, Jumat (16/11). Pemprov DKI Jakarta memberlakukan program penghapusan sanksi administrasi Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) hingga 15 Desember 2018. [ANTARA FOTO/Aprillio Akbar]
Penantian Panjang Warga Jakarta Berakhir, Masjid Apung Ancol Resmi Berdiri
News | 16:36 WIB