Idrus Marham Divonis 3 Tahun Penjara

Selasa, 23 April 2019 | 13:03 WIB
Terdakwa kasus dugaan suap proyek PLTU Riau-1 Idrus Marham saat menjalani sidang vonis di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Selasa (23/4). [Suara.com/Arief Hermawan P]
Terdakwa kasus dugaan suap proyek PLTU Riau-1 Idrus Marham saat menjalani sidang vonis di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Selasa (23/4). [Suara.com/Arief Hermawan P]
Terdakwa kasus dugaan suap proyek PLTU Riau-1 Idrus Marham saat menjalani sidang vonis di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Selasa (23/4). [Suara.com/Arief Hermawan P]
Terdakwa kasus dugaan suap proyek PLTU Riau-1 Idrus Marham saat menjalani sidang vonis di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Selasa (23/4). [Suara.com/Arief Hermawan P]

Suara.com - Terdakwa kasus dugaan suap proyek PLTU Riau-1 Idrus Marham saat menjalani sidang vonis di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Selasa (23/4). Mantan Sekjen Partai Golkar tersebut dijatuhi hukuman 3 tahun kurungan dan denda Rp 150 juta, dengan ketentuan subsider 2 bulan penjara. [Suara.com/Arief Hermawan P]

Terkait
Terpopuler
Terkini
Lihat Artikel Lainnya

Dapatkan Aplikasi
Suara.com