Suara.com - Terdakwa mantan Dirut PT Pertamina (Persero) Karen Agustiawan menjalani sidang tuntutan kasus dugaan korupsi investasi perusahaan di Blok Basker Manta Gummy (BMG) Australia Tahun 2009 di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Jumat (24/5). Karen Agustiawan dituntut 15 tahun penjara, denda Rp1 miliar subsider 6 bulan kurungan karena diyakini bersalah melakukan korupsi dalam investasi blok Basker Manta Gummy. [ANTARA FOTO/Rivan Awal Lingga]
Komentar
Berita Terkait
-
Blak-blakan Karen Agustiawan: Didekati 2 Tokoh di Hotel, 'Perhatikan' Proyek Riza Chalid
-
Sidang Kasus Tangki Merak: Karen Agustiawan Ungkap Tekanan dan Beban Tak Adil untuk Pertamina
-
Karen Agustiawan Sebut Pemerintah Lempar Tanggung Jawab ke Pertamina soal Sewa Tangki BBM
-
Kewenangan Dicabut, Eks Dirut Pertamina Klaim Tak Tahu Soal Penyewaan Tangki BBM PT OPM
-
Penuhi Stok Terbatas, Eks Dirut Pertamina Sebut Terminal BBM PT OTM jadi Tambahan Energi Nasional
Terpopuler
- 5 Mobil Bekas 30 Jutaan untuk Harian, Cocok buat Mahasiswa dan Keluarga Baru
- Gibran Hadiri Acara Mancing Gratis di Bekasi, Netizen Heboh: Akhirnya Ketemu Jobdesk yang Pas!
- 7 Mobil Bekas Terbaik untuk Anak Muda 2025: Irit Bensin, Stylish Dibawa Nongkrong
- Suzuki Ignis Berapa cc? Harga Bekas Makin Cucok, Intip Spesifikasi dan Pajak Tahunannya
- STY Siap Kembali, PSSI: Tak Mudah Cari Pelatih yang Cocok untuk Timnas Indonesia
Pilihan
-
Indonesia Ngebut Kejar Tarif Nol Persen dari AS, Bidik Kelapa Sawit Hingga Karet!
-
Prabowo Turun Gunung Bereskan Polemik Utang Whoosh
-
Jokowi Klaim Proyek Whoosh Investasi Sosial, Tapi Dinikmati Kelas Atas
-
Barcelona Bakal Kirim Orang Pantau Laga Timnas Indonesia di Piala Dunia U-172025
-
Menkeu Purbaya Pamer Topi '8%' Sambil Lempar Bola Panas: Target Presiden, Bukan Saya!
Terkini
-
15 Tahanan Kabur dari Polsek Samarinda Kota Akhirnya Tertangkap
-
Keracunan MBG di Lembang, 201 Siswa dan Guru Dirawat
-
Potret Presiden Prabowo Musnahkan 214,84 Ton Narkoba Senilai Rp29,37 Triliun
-
Nikita Mirzani Divonis 4 Tahun Penjara, Denda Rp1 Miliar
-
Masjid 99 Kubah Makassar Direhabilitasi
-
Tari Kolosal Jaipong Warnai Peringatan Hari Sumpah Pemuda di Ciamis
-
Penemuan Batu Giok Raksasa di Nagan Raya, Beratnya Mencapai 5000 Ton
-
Hari Keenam Banjir di Pantura Semarang, Ketebalan Air Masih 20-50 Cm
-
PN Jaksel Tolak Gugatan Praperadilan Delpedro Marhaen
-
Krisis Lahan Pemakaman di Jakarta, 69 dari 80 TPU Sudah Penuh