Foto / News
Kamis, 10 Desember 2020 | 14:44 WIB
Pedagang menunjukkan bungkus rokok bercukai di Jakarta, Kamis (10/12/2020). [ANTARA FOTO/Aprillio Akbar]
Pedagang menunjukkan bungkus rokok bercukai di Jakarta, Kamis (10/12/2020). [ANTARA FOTO/Aprillio Akbar]

Suara.com - Pedagang menunjukkan bungkus rokok bercukai di Jakarta, Kamis (10/12/2020). Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati menaikan cukai hasil tembakau (CHT) atau cukai rokok sebesar 12,5 persen pada tahun 2021. Menurutnya, kenaikan cukai rokok ini telah mempertimbangkan beberapa aspek, misalnya dampak kesehatan. [ANTARA FOTO/Aprillio Akbar]

Load More