Foto / News
Kamis, 11 Februari 2021 | 12:53 WIB
Warga negara Inggris David Taylor dengan pengawalan petugas imigrasi meninggalkan Lapas Kerobokan di Bali, Kamis (11/2/2021). ANTARA FOTO/Fikri Yusuf
Warga negara Inggris David Taylor dengan pengawalan petugas imigrasi meninggalkan Lapas Kerobokan di Bali, Kamis (11/2/2021). ANTARA FOTO/Fikri Yusuf

Suara.com - Warga negara Inggris David Taylor dengan pengawalan petugas imigrasi meninggalkan Lapas Kerobokan di Bali, Kamis (11/2/2021). David Taylor resmi bebas dan akan segera dideportasi setelah menjalani hukuman penjara selama enam tahun dipotong remisi 18 bulan 15 hari dalam kasus pembunuhan anggota polisi Aipda I Wayan Sudarsa pada tahun 2016 lalu. ANTARA FOTO/Fikri Yusuf

Load More