Melintasi Jembatan Suramadu Wajib Miliki SIKM

Selasa, 22 Juni 2021 | 08:31 WIB
Warga dari Pulau Madura menunjukkan dokumen Surat Izin Keluar Masuk (SIKM) di akses keluar Jembatan Suramadu, Surabaya, Jawa Timur, Senin (21/6/2021). ANTARA FOTO/Didik Suhartono
Petugas memeriksa dokumen Surat Izin Keluar Masuk (SIKM) milik warga yang akan masuk ke Surabaya di akses keluar Jembatan Suramadu, Surabaya, Jawa Timur, Senin (21/6/2021). ANTARA FOTO/Didik Suhartono

Suara.com - Warga dari Pulau Madura menunjukkan dokumen Surat Izin Keluar Masuk (SIKM) di akses keluar Jembatan Suramadu, Surabaya, Jawa Timur, Senin (21/6/2021). Warga dari Madura ke Surabaya dan sebaliknya wajib menunjukkan Surat Izin Keluar Masuk (SIKM) yang dilampiri hasil tes cepat antigen non reaktif kepada petugas penyekatan saat melintas di Jembatan Suramadu dan menyeberang dari Pelabuhan Kamal. ANTARA FOTO/Didik Suhartono

Terkait
Terkini
Lihat Artikel Lainnya

Dapatkan Aplikasi
Suara.com