Suara.com - Pengunjung menikmati minuman di salah satu pusat jajanan di kawasan Jagakarsa, Jakarta, Kamis (19/8/2021). Pada masa perpanjangan PPKM Level 4 hingga 23 Agustus 2020 mendatang, Pemerintah Pusat melakukan penyesuaian dengan memperbolehkan restoran atau kafe melayani makan di tempat hingga pukul 20.00 dengan kapasitas maksimum 25 persen serta penerapan protokol kesehatan yang ketat. [Suara.com/Angga Budhiyanto]
Komentar
Berita Terkait
-
Prompt Gemini AI Siap Pakai untuk Foto Estetik di Kafe yang Viral agar Natural
-
Laporan Bisa Dicabut, Zendhy Kusuma Wajib Minta Maaf ke Ibu yang Janinnya Dikutuk
-
Tak Bayar Pesanan dan Ancam Karyawan, Zendhy Kusuma Dilaporkan Restoran Bibi Kelinci
-
Kumpulan Prompt Gemini AI untuk Bikin Foto Nongkrong di Kafe, Estetik dan Instagramable!
-
Denny Chasmala Soroti 'Serbuan' Akun Buzzer di Kasus Gitaris Kabur Tak Bayar Makanan di Restoran
Terpopuler
- Pelatih Argentina Buka Suara Soal Sanksi Facundo Garces: Sindir FAM
- Kiper Keturunan Karawang Rp 2,61 Miliar Calon Pengganti Emil Audero Lawan Arab Saudi
- Usai Temui Jokowi di Solo, Abu Bakar Ba'asyir: Orang Kafir Harus Dinasehati!
- Ingatkan KDM Jangan 'Brengsek!' Prabowo Kantongi Nama Kepala Daerah Petantang-Petenteng
- 30 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 28 September: Raih Hadiah Prime Icon, Skill Boost dan Gems Gratis
Pilihan
-
Here We Go! Jelang Lawan Timnas Indonesia: Arab Saudi Krisis, Irak Limbung
-
Berharap Pada Indra Sjafri: Modal Rekor 59% Kemenangan di Ajang Internasional
-
Penyumbang 30 Juta Ton Emisi Karbon, Bisakah Sepak Bola Jadi Penyelamat Bumi?
-
Muncul Tudingan Ada 'Agen' Dibalik Pertemuan Jokowi dengan Abu Bakar Ba'asyir, Siapa Dia?
-
BBM RI Dituding Mahal Dibandingkan Malaysia, Menkeu Purbaya Bongkar Harga Jual Pertamina
Terkini
-
Peringatan 16 tahun Gempa Padang
-
Kedatangan logistik MotoGP Mandalika 2025
-
6 Gerbang Tol di Jakarta Ditutup Sementara untuk Perbaikan
-
Sidang Korupsi PMI Palembang, Fitrianti Agustinda dan Suami Didakwa
-
BMKG Beri Peringatan Dini, Hujan Deras dan Angin Kencang di Sejumlah Wilayah
-
Ambruknya Musala di Ponpes Al Khoziny, Puluhan Santri Dievakuasi
-
MK Cabut Kewajiban Tapera: Pekerja Tak Perlu Bayar Lagi
-
Persiapan Sirkuit Mandalika Jelang Gelaran MotoGP 2025
-
Terdampak Kemarau, Waduk Perning Nganjuk Mengering
-
Jakarta Targetkan 21 Ribu Ekor Hewan Penular Rabies Disterilisasi di 2025