Suara.com - Suasana di terminal 3 Bandara Soekarno-Hatta, Tangerang, Banten. Sabtu (23/10). Bandara Soekarno-Hatta mempersiapkan sejumlah aturan baru bagi penerbangan domestik Jawa-Bali mulai 24 Oktober 2021. Berdasarkan Surat Edaran Menteri Perhubungan No. 88 Tahun 2021 tentang Petunjuk Pelaksanaan Perjalan Dalam Negeri Dengan Transportasi Udara Pada Masa Pandemi Covid-19, calon penumpang pesawat yang berangkat dari Bandara Soekarno-Hatta wajib menunjukan surat vaksin minimal dosis pertama dan hasil tes PCR maksimal sampel yang diambil 2x24 jam sebelum keberangkatan serta terhubung dengan aplikasi peduli lindungi. [Suara.com/Hilal Rauda Fiqry]
Komentar
Berita Terkait
-
Angkatan Udara Qatar Tembak Jatuh 2 Pesawat Tempur Iran
-
Kuwait Tembak Jatuh 3 Pesawat Tempur F-15 Amerika Serikat
-
Sejumlah Pesawat Tempur AS Jatuh di Kuwait
-
Danantara Pertimbangkan Skema 'Cicil' Beli 50 Pesawat Boeing oleh Garuda Indonesia
-
Perang Timur Tengah: Sejumlah Penerbangan di Bandara Soetta Resmi Dibatalkan
Terpopuler
- Promo JSM Superindo Minggu Ini, Kue Lebaran dan Biskuit Kaleng Cuma Rp15 Ribuan
- Daftar Lokasi ATM Pecahan Rp10 Ribu dan Rp20 Ribu di Palembang
- Apakah Ada Penukaran Uang Baru BI Pintar Periode 3? Ini Pengumuman Pastinya
- 5 Body Lotion Terbaik untuk Memutihkan Kulit Sebelum Lebaran
- Di Balik Serangan ke Iran: Apa yang Ingin Dicapai AS dan Israel?
Pilihan
-
Persebaya Babak-belur di Kandang Borneo FC, Ini Dalih Bernardo Tavares
-
Here We Go! Elkan Baggott Kembali Dipanggil ke Timnas Indonesia
-
Sejumlah Artis Mendatangi Rumah Duka Vidi Aldiano, Wartawan Dilarang Masuk
-
Setelah Bertahun-tahun Berjuang, Inilah Riwayat Kanker Ginjal Vidi Aldiano
-
Vidi Aldiano Meninggal Dunia Sabtu 7 Maret Pukul 16.33 WIB
Terkini
-
Peminat Kereta Suite Class Compartment KAI Naik 72 % pada Awal 2026
-
Sidang Politik Terbesar China "Dua Sesi" Resmi Dimulai di Beijing
-
Timun Suri dan Blewah Laris Manis Diburu Warga Saat Ramadan
-
Ricoh Luncurkan GR IV Monochrome, Kamera Saku Premium untuk Fotografi Hitam-Putih
-
Kecam Serangan ke Iran dan BoP, Massa Gelar Aksi di Depan DPR RI
-
Tak Terbukti Menghasut Demo, Delpedro Marhaen Cs Divonis Bebas
-
Doa Bersama dan Petisi Solidaritas untuk Iran Digelar di Jakarta
-
Polri Limpahkan Rp58,1 Miliar Uang Rampasan Kasus Judi Online ke Negara
-
Kasus 2 Ton Sabu, ABK Sea Dragon Fandi Ramadhan Divonis 5 Tahun Penjara
-
Legendaris Tiap Ramadan, Pasar Takjil Benhil Tak Pernah Sepi