Suara.com - Warga menggunakan perangkat elektronik untuk berbelanja daring di salah satu situs belanja daring di Jakarta, Rabu (15/6/2022). Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan berencana menarik bea meterai Rp10 ribu untuk pelanggan platform digital termasuk belanja online di e-commerce, untuk transaksi pembelian di atas Rp5 juta rupiah. ANTARA FOTO/Muhammad Adimaja
Tarif Transjakarta Bakal Naik Mulai 2027, Gubernur Pramono Ungkap Alasannya
Video | 18:30 WIB