Langgar Aturan Penjualan BBM, Pertamina Beri Sanksi SPBU di Kudus

Rabu, 29 Juni 2022 | 19:17 WIB
Pengendara motor melintas masuk ke Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) Bacin, Kudus, Jawa Tengah, Rabu (29/6/2022). ANTARA FOTO/Yusuf Nugroho
Pengendara motor melintas masuk ke Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) Bacin, Kudus, Jawa Tengah, Rabu (29/6/2022). ANTARA FOTO/Yusuf Nugroho
Petugas melayani pembelian Bahan Bakar Minyak (BBM) jenis pertamax di Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) Bacin, Kudus, Jawa Tengah, Rabu (29/6/2022). ANTARA FOTO/Yusuf Nugroho

Suara.com - Pengendara motor melintas masuk ke Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) Bacin, Kudus, Jawa Tengah, Rabu (29/6/2022). PT Pertamina (Persero) memberi sanksi kepada dua SPBU di wilayah itu dengan tidak lagi memberi pasokan produk pertalite selama dua pekan, karena terbukti melanggar aturan dengan menjual kepada konsumen yang menggunakan jeriken serta mobil dengan tangki BBM yang sudah dimodifikasi untuk diperjualbelikan kembali. ANTARA FOTO/Yusuf Nugroho

Terkait
Terpopuler
Terkini
Lihat Artikel Lainnya

Dapatkan Aplikasi
Suara.com