Kemendag Amankan 19.391 Bal Pakaian Bekas Impor Ilegal

Selasa, 19 Agustus 2025 | 18:48 WIB
Petugas menunjukkan barang bukti pakaian bekas saat ekspose hasil pengawasan barang impor tidak sesuai ketentuan oleh Kementerian Perdagangan di Bojongsoang, Kabupaten Bandung, Jawa Barat, Selasa (19/8/2025). [ANTARA FOTO/Abdan Syakura/rwa]
Petugas menempelkan tanda pengawasan pada barang bukti pakaian bekas saat ekspose hasil pengawasan barang impor tidak sesuai ketentuan oleh Kementerian Perdagangan di Bojongsoang, Kabupaten Bandung, Jawa Barat, Selasa (19/8/2025). [ANTARA FOTO/Abdan Syakura/rwa]
Petugas menunjukkan barang bukti pakaian bekas saat ekspose hasil pengawasan barang impor tidak sesuai ketentuan oleh Kementerian Perdagangan di Bojongsoang, Kabupaten Bandung, Jawa Barat, Selasa (19/8/2025). [ANTARA FOTO/Abdan Syakura/rwa]
Menteri Perdagangan Budi Santoso (kiri) bersama anggota Komisi VI DPR Darmadi Durianto (kanan) menunjukkan barang bukti pakaian bekas saat ekspose hasil pengawasan barang impor tidak sesuai ketentuan di Bojongsoang, Kabupaten Bandung, Jawa Barat, Selasa (19/8/2025). [ANTARA FOTO/Abdan Syakura/rwa]

Suara.com - Petugas menunjukkan barang bukti pakaian bekas saat ekspose hasil pengawasan barang impor tidak sesuai ketentuan oleh Kementerian Perdagangan di Bojongsoang, Kabupaten Bandung, Jawa Barat, Selasa (19/8/2025).

Kementerian Perdagangan bersama Badan Intelijen Negara (BIN) dan Badan Intelijen Strategis (BAIS) TNI mengungkap serta mengamankan sebanyak 19.391 bal pakaian bekas impor (Balpres).

Pakaian bekas tersebut berasal dari Korea Selatan, Jepang dan China senilai total Rp112,35 miliar yang diamankan dari 11 gudang di wilayah Bandung dan Cimahi. [ANTARA FOTO/Abdan Syakura/rwa]

Terkait
Terpopuler
Terkini
Lihat Artikel Lainnya

Dapatkan Aplikasi
Suara.com