KLH Segel Pabrik Pengolahan Limbah di Kabupaten Serang

Kamis, 21 Agustus 2025 | 20:17 WIB
Petugas Penegakan Hukum (Gakkum) Kementerian Lingkungan Hidup memasang tanda garis larangan melintas dan plang penyegelan di area pabrik PT Genesis Regeneration Smelting, Jawilan, Kabupaten Serang, Banten, Kamis (21/8/2025). [Suara.com/Alfian Winanto]
Petugas Penegakan Hukum (Gakkum) Kementerian Lingkungan Hidup memasang tanda garis larangan melintas dan plang penyegelan di area pabrik PT Genesis Regeneration Smelting, Jawilan, Kabupaten Serang, Banten, Kamis (21/8/2025). [Suara.com/Alfian Winanto]
Petugas Penegakan Hukum (Gakkum) Kementerian Lingkungan Hidup memasang tanda garis larangan melintas dan plang penyegelan di area pabrik PT Genesis Regeneration Smelting, Jawilan, Kabupaten Serang, Banten, Kamis (21/8/2025). [Suara.com/Alfian Winanto]
Petugas Penegakan Hukum (Gakkum) Kementerian Lingkungan Hidup memasang tanda garis larangan melintas dan plang penyegelan di area pabrik PT Genesis Regeneration Smelting, Jawilan, Kabupaten Serang, Banten, Kamis (21/8/2025). [Suara.com/Alfian Winanto]

Suara.com - Petugas Penegakan Hukum (Gakkum) Kementerian Lingkungan Hidup memasang tanda garis larangan melintas dan plang penyegelan di area pabrik PT Genesis Regeneration Smelting, Jawilan, Kabupaten Serang, Banten, Kamis (21/8/2025).

Kementerian Lingkungan Hidup menghentikan operasional pabrik pengolahan limbah menjadi ingot timbal yang sebelumnya sudah disegel pada Februari 2025 tersebut.

Penyegelan dilakukan setelah KLH menemukan dugaan pelanggaran serius termasuk impor limbah B3 dan beroperasi tanpa izin di lingkungan yang sah. [ANTARA FOTO/Angga Budhiyanto/nz

Terkait
Terpopuler
Terkini
Lihat Artikel Lainnya

Dapatkan Aplikasi
Suara.com