Foto / News
Kamis, 09 Oktober 2025 | 21:39 WIB
Sejumlah personel Polisi Khusus Pengelolaan Pesisir dan Pulau-pulau Kecil (Polsus PWP3K) Ditjen PSDKP memasang papan penyegelan di kawasan PT. Alngit Raya di Desa Wailukum, Kecamatan Kota Maba, Kabupaten Halmahera Timur, Maluku Utara, Kamis (9/10/2025). [ANTARA FOTO/Andri Saputra/nym]
Foto udara proyek reklamasi saat penyegelan kawasan PT. Alngit Raya di Desa Wailukum, Kecamatan Kota Maba, Kabupaten Halmahera Timur, Maluku Utara, Kamis (9/10/2025). [ANTARA FOTO/Andri Saputra/nym]
Foto udara proyek reklamasi saat penyegelan kawasan PT. Alngit Raya di Desa Wailukum, Kecamatan Kota Maba, Kabupaten Halmahera Timur, Maluku Utara, Kamis (9/10/2025). [ANTARA FOTO/Andri Saputra/nym]

Suara.com - Sejumlah personel Polisi Khusus Pengelolaan Pesisir dan Pulau-pulau Kecil (Polsus PWP3K) Ditjen PSDKP memasang papan penyegelan di kawasan PT. Alngit Raya di Desa Wailukum, Kecamatan Kota Maba, Kabupaten Halmahera Timur, Maluku Utara, Kamis (9/10/2025).

Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) melalui Direktorat Jenderal Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (PSDKP) menyegel lahan proyek reklamasi terminal khusus milik PT. Alngit Raya seluas 8,452 hektar.

Penyegelan dilakuka karena PT Algnit Raya tidak memiliki izin yang meliputi persetujuan kesesuaian kegiatan pemanfaatan ruang laut (PKKPRL) sehingga berpotensi menimbulkan kerusakan lingkungan wilayah pesisir. [ANTARA FOTO/Andri Saputra/nym]

Load More