Aturan Klasifikasi Kapal Diperbarui, BKI Libatkan Pelaku Industri

Kamis, 08 Oktober 2026 | 09:30 WIB
PT Biro Klasifikasi Indonesia (Persero) atau BKI menyelenggarakan Sidang Komite Teknik di Kantor Cabang Utama Klas BKI Surabaya yang dilanjutkan technical visit ke fasilitas penelitian di Institut Teknologi Sepuluh Nopember (ITS), Surabaya. [handout]
PT Biro Klasifikasi Indonesia (Persero) atau BKI menyelenggarakan Sidang Komite Teknik di Kantor Cabang Utama Klas BKI Surabaya yang dilanjutkan technical visit ke fasilitas penelitian di Institut Teknologi Sepuluh Nopember (ITS), Surabaya. [handout]
PT Biro Klasifikasi Indonesia (Persero) atau BKI menyelenggarakan Sidang Komite Teknik di Kantor Cabang Utama Klas BKI Surabaya yang dilanjutkan technical visit ke fasilitas penelitian di Institut Teknologi Sepuluh Nopember (ITS), Surabaya. [handout]

Suara.com - PT Biro Klasifikasi Indonesia (Persero) atau BKI menggelar Sidang Komite Teknik di Kantor Cabang Utama Klas BKI Surabaya, 7 Oktober 2026. Kegiatan dilanjutkan dengan kunjungan teknis ke fasilitas penelitian ITS.

Sidang tersebut menjadi bagian dari proses validasi amendemen Peraturan Klasifikasi atau Rules BKI. Pembaruan dilakukan untuk menyesuaikan ketentuan dengan perkembangan teknologi kapal serta standar keselamatan dan lingkungan.

Sejumlah amendemen yang divalidasi mencakup klasifikasi dan survei, konstruksi kapal, sistem permesinan dan kelistrikan, keselamatan kapal pengangkutan gas cair, serta persyaratan bagi manufacturer dan service supplier.

Komite Teknik melibatkan regulator, akademisi, pemilik kapal, galangan, asosiasi manufacturer, service supplier, dan praktisi industri. Kolaborasi tersebut memberikan berbagai perspektif dalam penyusunan dan pengembangan ketentuan klasifikasi.

BKI menyatakan pembaruan Rules dilakukan secara berkelanjutan agar ketentuan tetap relevan, jelas, konsisten, dan memiliki dasar teknis yang dapat diterapkan. Langkah ini juga ditujukan untuk mendukung keselamatan kapal, perlindungan lingkungan, dan industri maritim nasional.

Terkait
Terpopuler
Terkini
Lihat Artikel Lainnya

Dapatkan Aplikasi
Suara.com