Kasus Kuota Haji, Khalid Basalamah Akui Ada Uang US$554.500 yang Dikembalikan ke KPK

Selasa, 20 Oktober 2026 | 14:34 WIB
Pemilik PT Zahra Oto Mandiri sekaligus Direktur Uhud Tour Khalid Basalamah berjalan memasuki ruang sidang untuk menjadi saksi kasus dugaan korupsi pembagian kuota dan penyelenggaraan haji di Kementerian Agama (Kemenag) tahun 2023-2024 di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Selasa (20/10/2026). [ANTARA FOTO/Muhammad Adimaja/nz]
Terdakwa kasus dugaan korupsi pembagian kuota dan penyelenggaraan haji di Kementerian Agama tahun 2023-2024 Yaqut Cholil Qoumas (kiri) mendengarkan keterangan saksi pemilik PT Zahra Oto Mandiri sekaligus Direktur Uhud Tour Khalid Basalamah di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Selasa (20/10/2026). [ANTARA FOTO/Muhammad Adimaja/nz]
Pemilik PT Zahra Oto Mandiri sekaligus Direktur Uhud Tour Khalid Basalamah memberikan kesaksiannya pada sidang kasus dugaan korupsi pembagian kuota dan penyelenggaraan haji di Kementerian Agama (Kemenag) tahun 2023-2024 di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Selasa (20/10/2026). [ANTARA FOTO/Muhammad Adimaja/nz]
Pemilik PT Zahra Oto Mandiri sekaligus Direktur Uhud Tour Khalid Basalamah memberikan kesaksiannya pada sidang kasus dugaan korupsi pembagian kuota dan penyelenggaraan haji di Kementerian Agama (Kemenag) tahun 2023-2024 di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Selasa (20/10/2026). [ANTARA FOTO/Muhammad Adimaja/nz]
Pemilik PT Zahra Oto Mandiri sekaligus Direktur Uhud Tour Khalid Basalamah berjalan memasuki ruang sidang untuk menjadi saksi kasus dugaan korupsi pembagian kuota dan penyelenggaraan haji di Kementerian Agama (Kemenag) tahun 2023-2024 di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Selasa (20/10/2026). [ANTARA FOTO/Muhammad Adimaja/nz]

Suara.com - Pemilik PT Zahra Oto Mandiri sekaligus Direktur Uhud Tour Khalid Basalamah berjalan memasuki ruang sidang untuk menjadi saksi kasus dugaan korupsi pembagian kuota dan penyelenggaraan haji di Kementerian Agama (Kemenag) tahun 2023-2024 di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Selasa (20/10/2026).

Dalam persidangan, Khalid mengakui stafnya telah mengembalikan uang senilai 554.500 dolar AS kepada KPK. Uang tersebut terdiri atas 354.500 dolar AS dalam bentuk tunai dan 200.000 dolar AS melalui transfer bank.

Khalid juga membenarkan uang tersebut berkaitan dengan perkara kuota haji tambahan 2023-2024. Ia diperiksa sebagai saksi untuk empat terdakwa, termasuk mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas.

Dalam perkara ini, Yaqut didakwa menyebabkan kerugian negara sekitar Rp622,09 miliar terkait pengaturan pembagian kuota haji khusus tambahan. Jaksa menyebut perkara tersebut juga melibatkan mekanisme biaya percepatan bagi jamaah haji khusus.
[ANTARA FOTO/Muhammad Adimaja/nz]

Terkait
Terpopuler
Terkini
Lihat Artikel Lainnya

Dapatkan Aplikasi
Suara.com