SuaraGarut.id - Masjid Al Jabbar kembali dibuka untuk umum setelah sebelumnya ditutup karena ada penataan dan pemeliharaan.
Pembukaan Masjid Al Jabbar tersebut bertepatan dengan tanggal 1 Ramadan 1444 hiriah atau tepatnya Kamis (23/3/2023) setelah ditutup sejak 27 Februari 2023 lalu.
Meski sudah dibuka untuk umum, namun warga yang akan melaksanakan ibadah di Masjid Al Jabbar harus mentaati peraturan dan tata tertib.
Analis Kebijakan Ahli Utama Sekretariat Daerah Provinsi Jabar Dewi Sartika mengatakan, saat ini Masjid Al Jabbar telah dibuka kembali untuk umum.
"Bagi warga yang akan melaksanakan ibadah di tempat ini mesti mentaati tata tertib baik di dalam atau pun di luar masjid," ungkapnya.
Tata tertib berkunjung ke Masjid Al Jabbar, kata dia, dibagi menjadi dua yaitu tata tertib di dalam masjid dan di luar masjid.
Tata tertib di dalam masjid, masyarakat yang akan beribadah dilarang makan dan minum. Selain itu dilarang bercanda dan harus mematikan hanphone serta menyimpan bawaan di depan.
Sementara tata tertib di luar masjid yaitu, dilarang merokok di seluruh kawasan Masjid Al Jabbar dan gunakan jalur sesuai jenis kelamin.
Selain itu, kata Dewi, pengunjung harus membuang sampah pada tempatnya, dilarang berjualan di area masjid dan jangan berenang di kolam taman masjid.
Baca Juga: Selamat, Kevin Sanjaya Resmi Menikahi Valencia Tanoesoedibjo di Paris
Ia berharap semua masyarakat yang akan berkunjung ke Masjid Al Jabbar agar mentaati tata tertib yang telah ditentukan tersebut agar ketertiban dan kenyamanan senantiasa terjaga.(*)
Berita Terkait
Terpopuler
- Tak Lagi Disamping Prabowo, Kursi Wapres Gibran Geser Sejajar Menteri di Sidang Kabinet
- Persib dan Persija Dikabarkan Tak Lolos IPO di Bursa Efek Indonesia
- 7 Statistik Miris Argentina Saat Dipecundangi Spanyol di Final Piala Dunia 2026
- John Herdman Coret 27 Pemain Jelang Timnas Indonesia vs Kamboja di Piala AFF 2026
- 7 Sepeda Terbaik untuk Pemula Mulai Rp1 Jutaan: dari Hybrid, Lipat hingga City Bike
Pilihan
-
Saraf Terjepit, Hotman Paris Putuskan Mundur Jadi Kuasa Hukum Eks Jampidsus Febrie Adriansyah
-
Dokter Tifa Menang, Sidang Kasus Ijazah Jokowi Resmi Dihentikan
-
Menang Lima Gol, Timnas Putri Indonesia Back to Back Juara AFF Women's Cup 2026
-
Sudaryono Jabat Kepala BGN, Sudah Diworo-woro Istana Sejak Selasa Malam
-
Sudaryono, Mantan Ajudan Prabowo Akan Gantikan Nanik Jadi Kepala BGN
Terkini
-
AHY Siapkan Insentif Truk ODOL, Dorong Armada Listrik dan Logistik Lebih Aman
-
Apa Fungsi Utama Serum Wajah? Ini 5 Rekomendasi Terbaik untuk Flek Hitam
-
Cinta Tanpa Batas atau Tanpa Akar? Relasi Antarbudaya di Era Globalisasi
-
Jawab Keluhan Warga Maros, Gubernur Sulsel Gelontorkan 239 Miliar di Jalan Moncongloe
-
Bukan Cuma Kualitas, Fenomena Bangku Kosong SD Negeri Bukti Gagalnya Perencanaan Pendidikan
-
3 Serum Viva yang Aman untuk Ibu Hamil, Wajah Tetap Glowing Tanpa Takut Bahayakan Janin
-
12 Shade Cushion Wardah untuk Kulit Sawo Matang, Wajah Bebas Abu-abu
-
6 Motor Baru dengan Harga Terjangkau di Indonesia: Ganteng ala Vespa, dari Hybrid hingga Listrik
-
Polda Metro Jaya Diminta Usut Dugaan Penipuan Rp3 Miliar
-
Drama Straight to Hell, Ketika Rasa Takut Seseorang Dijadikan Bisinis Gelap