SUARA GARUT - Usulan perubahan penempatan tugas Calon Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (CPPPK) guru terus berdatangan ke Meja Dirjen GTK Kemendikbudristek.
Usulan tersebut dilakukan setelah terbangun kordinasi antara daerah dengan pihak kemendikbudristek terkait ajuan perubahan penempatan CPPPK Guru.
Pantauan garut.suara.com, dari berbagai daerah khusunya wilayah Jawa Barat setidaknya ribuan CPPPK guru mendapatkan penempatan tidak proporsional.
Di Kabupaten Garut, setidaknya terdata seribu lebih CPPPK yang diusulkan untuk mendapatkan perubahan penempatan.
Sementara yang paling sedikit diusulkan oleh daerah terjadi di Kabupaten Tasikmalaya, yakni 6 - 7 CPPPK Guru.
Pihak BKPSDM Tasikmalaya menyebutkan, penempatan tugas itu merupakan kewenangan pemerintah pusat.
Meski begitu, BKPSDM memberikan ruang secara terbuka kepada calon pegawai ASN untuk mengajukan usulan perubahan penempatan.
Akan tetapi berdasarkan hasil kajian, analisis, serta kordinasi bersama instansi terkait, terdapat 6 - 7 CPPPK yang berpotensi mendapatkan perubahan penempatan.
"Kami belum menyebarkan data itu, pasalnya takut tidak di setujui oleh Kemendikbudristek," kata salah seorang pegawai Pemkab
Baca Juga: Soal Polemik Brigjen Endar, Firli Bahuri Dinilai Lakukan Pelanggaran Undang-undang KPK
Salah satu kriteria yang diusulkan untuk di ubah penempatanya, adalah yang mengalami penumpukan guru ASN serta tidak porposional.
"Tujuh orang CPPPK Guru yang terjaring akan semaksimal mungkin diperjuangkan," katanya.
Terpisah salah satu pegawai Kemendikbudristek Ibnu saat dikonfirmasi garut.suara.com, pada Kamis, (06/04/2023) menyebutkan belum tentu usulan tersebut dapat disetujui seluruhnya.
Dia mengakui beberapa daerah telah melakukan kordinasi bersama Kemendikbudristek. "kami tengah menyiapakan itu," kata Ibnu.
Akan tetapi tidak mesti semua usulan dapat dikabulkan, pihaknya akan tetap meninjau ulang terhadap kebutuhan disekolah masing-masing.
"Kami akan umumkan hasil perubahan ini setelah pengumuman hasil sanggahan 9 April mendatang," pungkasnya.(*)
Berita Terkait
Terpopuler
- 4 Pompa Air Kedalaman 20 Meter ke Atas, Hemat Listrik dan Tekanan Air Stabil
- Bedak Marcks Tabur untuk Usia Berapa? Ini Penjelasan dan 3 Pilihan Variannya
- Mahasiswa UBK Tuntut Pengurus BEM Mundur usai Diduga Terima Suap dari Wapres Gibran
- 3 Pompa Air Otomatis untuk Sumur Dalam, Air Deras dan Mesin Awet
- Daftar Pertanyaan Sensus Ekonomi 2026: Petugas BPS Datangi Rumah, Tanya Gaji dan Usaha
Pilihan
-
UBK Nonaktifkan Ketua BEM FH dari Jabatan Usai Mengaku Terima Suap Rp20 Juta dari Oknum Polisi
-
Sisi Gelap 'Operasi Penertiban Sawit' Satgas PKH dan Tentara di Tesso Nilo
-
Pertama Kali Dalam Sejarah Piala Dunia! Badai Petir Hentikan Prancis vs Irak
-
Anak Mantan Bupati Sleman, Raudi Akmal Jadi Tersangka Korupsi Dana Hibah Pariwisata
-
Resmi! Roy Suryo dan Dokter Tifa Tak Ditahan Jaksa, Ini Syarat yang Harus Dipenuhi
Terkini
-
Gagal Jadi JC, Sony Sonjaya Ternyata Belum Akui Perbuatan di Kasus Korupsi MBG
-
Satu Tahun Dicuekin, Fariz RM Akhirnya 'Gas Pol' Seret Pelanggar Hak Cipta Lagunya ke Polisi
-
Militerisme Menguat! 1.047 Pembela HAM Diserang di Era Prabowo-Gibran
-
Anime ONE PIECE HEROINES Ungkap Lagu Tema oleh AiNA THE END, Tayang 5 Juli
-
Mimpi Resign dari Pekerjaan, Pertanda Baik atau Buruk? Ini Penjelasannya
-
Rafaela Rahardja Jalani Sidang Cerai Perdana dengan Brian Siawarta, Ungkap Isu KDRT sebagai Pemicu
-
5 Cairan Pembersih Kerak Lantai Kamar Mandi, Toilet Jadi Kinclong seperti Baru
-
Marak Transaksi Palsu di Tokopedia, Pemerintah Gregetan!
-
Dugaan Rp20 Juta Usai Demo, UBK Nonaktifkan Ketua BEM dan Bentuk Tim Investigasi
-
Resmi! Kejagung Tolak Permohonan Justice Collaborator Sony Sonjaya: Dia Pelaku Utama