SUARA GARUT - Sedikitnya ada 17 Perguruan Tinggi yang tersebar di berbagai provinsi telah dicabut izin operasionalnya oleh Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi (Kemendikbudristek).
Pencabutan izin operasional belasan Perguruan Tinggi ini dilakukan Kemendikbudristek sejak Januari hingga Maret 2023.
Dicabutnya izin operasional sejumlah perguruan tinggi ini dilakukan Kemendikbudristek akibat berbagai permasalahan yang menggelayut.
Menurut Direktur Kelembagaan Direktur Jenderal Pendidikan Tinggi, Riset dan Teknologi (Diktiristek) Kemendikbudristek, Lukman, saat ini ia memimpin 4.231 perguruan tinggi dengan 29.821 program studi.
Dari jumlah perguruan tinggi tersebut tercatat ada sekitar 9 jutaan mahasiswa dan 350 ribu dosen.
Diakui Lukman, Direktorat Jenderal Diktiristek kerap menerima laporan berbagai masalah perguruan tinggi setiap hari.
"Siang tadi Direktorat Diktiristek terpaksa mencabut izin operasional sebuah perguruan tinggi yang memiliki 6.800 mahasiswa," kata Lukman di Padang, Rabu, 25 Mei 2023.
Diungkapkannya, banyaknya pencabutan izin operasional belasan perguruan tinggi ini tercatat pada tahun 2023, bahkan di tahun 2022 lalu ada 31 perguruan tinggi yang dicabut izin operasionalnya oleh Direktorat Diktiristek.
Bahkan, dijelaskan Lukman, saat ini sedikitnya sudah ada 19 berkas perguruan tinggi yang akan dipelajari Direktorat Jenderal Diktiristek terkait dengan beberapa permasalahan. (*)
Baca Juga: Si Paling Toleran, Ini 4 Zodiak yang Sangat Menghormati Budaya Lain
Editor: Firman
Berita Terkait
Terpopuler
- 7 SD Swasta Terbaik di Palembang dan Estimasi Biayanya, Panduan Lengkap Orang Tua 2026
- Begini Respons Kopassus Usai Beredar Isu Orang Istana Digampar Pangkopassus
- Sepeda Dewasa Merek Apa yang Murah dan Awet? Ini 5 Pilihan Terbaik untuk Harian
- 7 Pilihan Lipstik yang Awet 12 Jam, Anti Pudar Terkena Air dan Minyak
- Aksi Kritik Gubernur Rudy Mas'ud 21 April, Massa Diminta Tak Tutup Jalan Umum
Pilihan
-
Purbaya Copot Febrio dan Luky dari Dirjen Kemenkeu
-
Heboh! Gara-gara Putar Balik, Sopir Truk Ini Kena Tilang Polisi Rp 22 Juta
-
Bukan Hoaks! 9 Warga Papua Termasuk Balita Tewas Ditembak saat Operasi Militer TNI
-
Harga Pangan Hari Ini Naik, Cabai dan Minyak Goreng Meroket
-
Perang AS vs Iran: Trump Perpanjang Gencatan Senjata Tanpa Batas Waktu
Terkini
-
Kawasan Industri Anak Usaha Harita Group Bantu Kayong Utara Cetak Rekor Pertumbuhan Ekonomi
-
Trump Klaim Selamatkan 8 Perempuan Iran dari Tiang Gantungan, Teheran: Penyebar Hoax!
-
Mobil Sudah Berusia 10 Tahun? Segera Ganti 7 Komponen Ini Sebelum Terlambat
-
Pamer Rebus Mi di Kereta Pakai Panci Listrik, Penumpang Ini Langsung Ditegur Pihak KAI
-
Comeback Teater! Sooyoung Girls' Generation Bintangi The Merchant of Venice
-
Tentara Zionis Israel Bombardir Lebanon, 5 Warga Sipil Tewas Termasuk Seorang Jurnalis
-
Terpopuler: 5 HP All Rounder Terbaik di 2026 hingga HP POCO NFC Termurah
-
5 Sabun Mandi Batangan untuk Mencerahkan Kulit Tubuh yang Belang
-
Cara Cek Bansos April 2026 Online Pakai NIK KTP, Praktis Bisa Lewat HP
-
PTN Rakus Mencari Mahasiswa, PTS di Jogja Desak Pemerintah Revisi Sistem Penerimaan